Rasmono SH Tekankan Pentingnya Menjaga Marwah Pers dan Profesionalitas Jurnalis

Selasa, 2 Desember 2025 - 06:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Rasmono SH, Direktur Utama Indo Group, saat menjadi narasumber pada Hari Jadi IPJT ke-3 di Politeknik Banjarnegara.

Foto: Rasmono SH, Direktur Utama Indo Group, saat menjadi narasumber pada Hari Jadi IPJT ke-3 di Politeknik Banjarnegara.

Banjarnegara, BeritaFakta.ID — Direktur Indo Group Media, Rasmono SH, mengingatkan pentingnya menjaga marwah pers serta mematuhi Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan profesi kewartawanan. Pesan itu ia sampaikan saat menjadi narasumber dalam peringatan Aniversari ke-3 Insan Pers Jawa Tengah (IPJT) DPC Banjarnegara yang digelar di Auditorium Politeknik Banjarnegara, Minggu (30/11/2025).

Sebagai praktisi hukum dan pemerhati media, Rasmono memberikan apresiasi terhadap kegiatan yang digagas IPJT serta menyampaikan sejumlah pandangan penting mengenai Delik Pers dan regulasi terkait.

Dalam sesi wawancara, Rasmono menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan perlindungan hukum bagi jurnalis, namun juga mengatur kewajiban agar setiap karya jurnalistik tetap berada dalam koridor etika.

“Terkait Undang-Undang Pers, tidak akan ada persoalan jika kita bekerja hati-hati. Ketika terjadi sengketa pemberitaan, mekanisme pertama yang harus ditempuh adalah melalui Dewan Pers. Mereka akan mengkaji aduan apakah masuk ranah pidana, perdata, atau cukup diselesaikan melalui mekanisme etik,” jelasnya.

Ia juga menyoroti perbedaan antara Delik Pers dan pelanggaran yang diatur dalam Undang-Undang ITE, terutama terkait isu pencemaran nama baik.

“UU ITE memiliki karakter yang berbeda dengan UU Pers. Karena itu para jurnalis perlu memahami batasan dan risiko dalam publikasi informasi digital. Jangan sampai dunia pers tercoreng oleh oknum atau penyalahgunaan profesi,” tambahnya.

Rasmono turut mengingatkan bahwa masih banyak ditemui praktik negatif di lapangan seperti munculnya “wartawan bodrek” dan oknum yang merusak citra profesi. Oleh sebab itu, ia mengimbau seluruh insan pers untuk terus menjunjung profesionalitas, membangun hubungan baik dengan seluruh pemangku kepentingan, dan bekerja sesuai standar etik.

“Jurnalis berhadapan langsung dengan berbagai persoalan sosial dan hukum, maka kehati-hatian dan integritas adalah hal yang wajib. Mari jaga dunia pers agar tetap bermartabat,” pungkasnya.

Berita Terkait

Luncurkan Gerakan Gropyokan, Pemkot Tegal Tekan Timbunan Sampah Menuju Zero Waste 2029
Tekan Angka Stunting, PT Indomarco Prismatama Salurkan 250 Paket Nutrisi untuk Anak Brebes
Kolaborasi Kilat 10 Hari! Rumah Reyot Warga Krandegan Disulap Jadi Hunian Layak
Pembangunan Jalan Merden–Kali Tengah Banjarnegara Dimulai, Anggaran Rp 8,8 Miliar
Wujudkan Financial Freedom, Pemkab Brebes Bekali ASN Hadapi Purna Tugas
Kolaborasi CSR Hadirkan 10 Rumah Sejuta Harapan, Rumah Layak Huni di Brebes
Makin Rawan di Kabupaten Bekasi, SDN Sukaraya 01 Dibobol Maling, Kerugian Capai Puluhan Juta
Desa Jatilawang Terimbas Angin Puting Beliung, 20 Rumah Milik Warga Mengalami Kerusakan
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:52 WIB

Luncurkan Gerakan Gropyokan, Pemkot Tegal Tekan Timbunan Sampah Menuju Zero Waste 2029

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:02 WIB

Tekan Angka Stunting, PT Indomarco Prismatama Salurkan 250 Paket Nutrisi untuk Anak Brebes

Jumat, 1 Mei 2026 - 12:57 WIB

Kolaborasi Kilat 10 Hari! Rumah Reyot Warga Krandegan Disulap Jadi Hunian Layak

Kamis, 30 April 2026 - 19:20 WIB

Wujudkan Financial Freedom, Pemkab Brebes Bekali ASN Hadapi Purna Tugas

Kamis, 30 April 2026 - 19:18 WIB

Kolaborasi CSR Hadirkan 10 Rumah Sejuta Harapan, Rumah Layak Huni di Brebes

Berita Terbaru