x

Aturan Teknis Disepakati, Ini Rincian Tindak Lanjut PMK 81/2025 untuk Pembayaran Kegiatan Dana Desa

waktu baca 1 menit
Jumat, 5 Des 2025 14:38 0 View redaksi

Jakarta — Kemendes PDT, Kemendagri, dan Kemenkeu menetapkan sejumlah langkah teknis untuk menyelesaikan kewajiban kegiatan bersumber dari Dana Desa Non Earmarked yang belum terbayarkan. Mendes PDT Yandri Susanto menjelaskan bahwa terdapat beberapa sumber pembiayaan yang dapat digunakan.

Pertama, menggunakan sisa Dana Desa Earmarked untuk membayar kegiatan Non Earmarked. Kedua, memanfaatkan Dana Penyertaan Modal Desa ke BUM Desa atau lembaga ekonomi yang belum disalurkan. Ketiga, memanfaatkan penghematan anggaran tahun berjalan 2025, termasuk sumber pendapatan selain Dana Desa. Keempat, menggunakan SILPA 2025.

“Jika seluruh langkah tersebut belum mencukupi, selisih kekurangan dicatat sebagai kewajiban dan dibayarkan pada Tahun Anggaran 2026 melalui pendapatan selain Dana Desa,” tutur Yandri.

Langkah ini diharapkan dapat mencegah potensi gagal bayar dan tetap menjaga keberlanjutan pembangunan desa.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x