UMK Kabupaten Bekasi 2026 Disepakati Naik 6,84 Persen, Tembus Rp5,9 Juta Meski APINDO Menolak

Sabtu, 20 Desember 2025 - 15:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Bekasi, Beritafakta.id — Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Bekasi menuntaskan rapat pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2026 pada Kamis malam (19/12/2025). Rapat maraton yang dimulai sejak pukul 10.00 WIB tersebut berlangsung di Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bekasi.

Sebanyak 35 peserta hadir dalam rapat tersebut, terdiri dari unsur pemerintah daerah, serikat pekerja/serikat buruh, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Badan Pusat Statistik (BPS), serta akademisi.

Hasil pembahasan kemudian diumumkan secara terbuka dari atas mobil komando kepada massa aksi buruh yang sejak pagi mengawal jalannya sidang penetapan UMK 2026.

Dalam pembahasan, Depekab berpedoman pada regulasi terbaru pemerintah yang mengatur penggunaan variabel alfa dalam rentang 0,5 hingga 0,9. Serikat pekerja sempat mengusulkan kenaikan UMK sebesar 9,58 persen dengan merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168. Namun usulan tersebut mendapat penolakan dari unsur APINDO yang menyatakan keberatan dan mengajukan penyesuaian di bawah rentang alfa yang telah ditetapkan pemerintah.

Unsur pemerintah kemudian mengusulkan penggunaan variabel alfa sebesar 0,9. Dengan dasar perhitungan inflasi Jawa Barat sebesar 2,19 persen dan inflasi Kabupaten Bekasi sebesar 5,17 persen, diperoleh angka kenaikan UMK sebesar 6,84 persen.

Usulan tersebut disepakati oleh unsur serikat pekerja, meski tetap ditolak oleh APINDO.

Dengan formulasi tersebut, UMK Kabupaten Bekasi Tahun 2026 resmi disepakati naik sebesar 6,84 persen, dari sebelumnya Rp5.558.515,10 menjadi Rp5.938.884,18 atau dibulatkan menjadi Rp5.938.885.

Selanjutnya, hasil kesepakatan ini akan direkomendasikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk ditetapkan secara resmi melalui keputusan gubernur.

(Haris Pranatha)

Berita Terkait

HKA Siapkan Layanan Optimal di Tol Sumatra Guna Jamin Kenyamanan Pemudik Lebaran 2026
Wamensos Salurkan Santunan Rp440 Juta untuk Korban Longsor Pandanarum Banjarnegara.
Pasokan Energi Ramadan-Idulfitri Aman, ESDM Apresiasi Kesiapan Pertamina
Polda Jateng Imbau Pengusaha Angkutan Patuhi Pembatasan Kendaraan Selama Arus Mudik Lebaran 2026.
Wakil Bupati Bulukumba Apresiasi Panitia RCC Ramadhan Chill and Culinary 2026
RCC Bulukumba Hadirkan Wadah UMKM Selama Ramadan, Sudah Berjalan Empat Tahun.
Safari Ramadhan Penuh Berkah, SMSI Tangsel Gandeng Pesantren Samawa Saluran Puluhan Bingkisan
Polres Tegal Kota Laksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Candi 2026
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 15:40 WIB

HKA Siapkan Layanan Optimal di Tol Sumatra Guna Jamin Kenyamanan Pemudik Lebaran 2026

Minggu, 15 Maret 2026 - 15:22 WIB

Wamensos Salurkan Santunan Rp440 Juta untuk Korban Longsor Pandanarum Banjarnegara.

Minggu, 15 Maret 2026 - 15:20 WIB

Pasokan Energi Ramadan-Idulfitri Aman, ESDM Apresiasi Kesiapan Pertamina

Minggu, 15 Maret 2026 - 14:50 WIB

Polda Jateng Imbau Pengusaha Angkutan Patuhi Pembatasan Kendaraan Selama Arus Mudik Lebaran 2026.

Sabtu, 14 Maret 2026 - 21:41 WIB

Wakil Bupati Bulukumba Apresiasi Panitia RCC Ramadhan Chill and Culinary 2026

Berita Terbaru