Dua Massa dari LSM Hati Kita dan Gertak Datangi Kejari Brebes, Tanyakan Laporan Keputusan DKPP

Rabu, 24 Desember 2025 - 19:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Brebes, Beritafakta.id – Sejumlah anggota LSM Hati Kita bersama relawan Gertak mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes, Rabu (23/12/2025). Kedatangan mereka untuk mempertanyakan tindak lanjut laporan terkait penggelembungan suara dan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Calon urut 8. Dapil |X meliputi, Brebes, Kota Tegal, Kabupaten Tegal pada Pemilu 2024 yang telah diputus oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Laporan tersebut berkaitan dengan putusan DKPP Nomor 222-PKE-DKPP/IX/2024 tertanggal 23 Desember 2024, yang sebelumnya telah dilaporkan ke Kejaksaan sejak 3 Februari 2024. Namun hingga kini, mereka mengaku belum memperoleh kejelasan terkait hasil pemeriksaan.

Para anggota LSM dan relawan tiba di kantor Kejari Brebes sekitar pukul 13.00 WIB dengan menggunakan sepeda motor. Mereka datang secara tertib dan menyampaikan maksud kedatangan kepada petugas kejaksaan.

Perwakilan relawan Gertak, Selamet Maryoko yang akrab disapa Bang Jarot mengatakan proses hukum atas laporan tersebut terkesan berjalan di tempat meski sudah ada putusan dari DKPP.

“Kasus dugaan penggelembungan suara dan penyalahgunaan kewenangan pada Pemilu lalu itu sudah diputus oleh DKPP. Namun sampai sekarang kami belum menerima jawaban apa pun terkait hasil pemeriksaan di Kejaksaan,” kata Jarot.

Menurut Jarot, laporan tersebut telah berjalan hampir satu tahun tanpa kejelasan tindak lanjut. Ia menilai situasi ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait keseriusan penegakan hukum dalam perkara pemilu.

“Ini sudah lebih dari setahun. Putusannya sudah ada, tapi proses hukumnya seperti berhenti. Karena itu, jika memang tidak ada kejelasan, kami terpaksa akan melanjutkan laporan ini ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di Semarang,” ujarnya.

Jarot menambahkan, pihak Kejaksaan Negeri Brebes menyampaikan akan memberikan jawaban resmi pada Februari 2026. Meski demikian, relawan Gertak menyatakan akan menunggu hingga batas waktu tersebut.

“Kami tunggu sampai Februari. Kalau pada bulan itu belum juga ada jawaban atau kejelasan, kami memastikan akan membawa persoalan ini ke Kajati Semarang,” kata Jarot menegaskan.

Hingga berita ini ditulis, pihak Kejaksaan Negeri Brebes belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan laporan yang disampaikan oleh relawan Gertak dan LSM Hati Kita.

Berita Terkait

Wujudkan Financial Freedom, Pemkab Brebes Bekali ASN Hadapi Purna Tugas
Kolaborasi CSR Hadirkan 10 Rumah Sejuta Harapan, Rumah Layak Huni di Brebes
Makin Rawan di Kabupaten Bekasi, SDN Sukaraya 01 Dibobol Maling, Kerugian Capai Puluhan Juta
Desa Jatilawang Terimbas Angin Puting Beliung, 20 Rumah Milik Warga Mengalami Kerusakan
Menteri PPPA Minta Maaf, Tegaskan Fokus Penanganan Trauma dan Perlindungan Anak Korban Tragedi Kreta Api Bekasi Timur
Praktik Culas Absensi Fiktif ASN Pemkab Brebes Berjalan Sejak 2024
Diduga Kerusakan Kelistrikan, Mobil Warga Terbakar Saat Mesin Dipanasi Pemilik
Polres Matangkan Strategi Pengamanan dan TFG Antisipasi Membludaknya Jamaah, Hadirnya Gus Iqdam di Brebes
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 19:20 WIB

Wujudkan Financial Freedom, Pemkab Brebes Bekali ASN Hadapi Purna Tugas

Kamis, 30 April 2026 - 19:18 WIB

Kolaborasi CSR Hadirkan 10 Rumah Sejuta Harapan, Rumah Layak Huni di Brebes

Kamis, 30 April 2026 - 12:24 WIB

Makin Rawan di Kabupaten Bekasi, SDN Sukaraya 01 Dibobol Maling, Kerugian Capai Puluhan Juta

Kamis, 30 April 2026 - 09:09 WIB

Menteri PPPA Minta Maaf, Tegaskan Fokus Penanganan Trauma dan Perlindungan Anak Korban Tragedi Kreta Api Bekasi Timur

Kamis, 30 April 2026 - 09:04 WIB

Praktik Culas Absensi Fiktif ASN Pemkab Brebes Berjalan Sejak 2024

Berita Terbaru