Tambang Pasir Ilegal di Bukit Tengkorak Nongsa Diduga Beroperasi Bebas

Jumat, 9 Januari 2026 - 14:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam – Aktivitas tambang pasir ilegal diduga masih berlangsung secara terbuka di kawasan Bukit Tengkorak, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Hingga Sabtu, 6 Januari 2026, kegiatan penggalian dan pengangkutan pasir dilaporkan masih aktif tanpa hambatan.

Pantauan di lapangan menunjukkan truk-truk pengangkut pasir keluar masuk lokasi tambang. Warga setempat menduga aktivitas tersebut tidak mengantongi izin resmi dari instansi berwenang, seperti Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Riau, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, maupun BP Batam selaku pemegang kewenangan tata ruang dan pengelolaan lahan.

“Sampai sekarang truk masih lalu lalang. Kami tidak tahu apakah ada izin atau tidak, tapi dampaknya sudah terlihat, lingkungan jadi rusak,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Apabila terbukti tidak berizin, aktivitas tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Selain itu, kegiatan tersebut juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan setiap usaha atau kegiatan berdampak lingkungan untuk memiliki izin lingkungan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana maupun administratif.

Warga menilai aktivitas tambang pasir tersebut berisiko menimbulkan kerusakan ekosistem, meningkatkan potensi longsor, mencemari sumber air, serta membahayakan pemukiman di sekitar lokasi.

Masyarakat pun mendesak aparat penegak hukum, termasuk Ditreskrimsus Polda Kepri, Polresta Barelang, serta PPNS DLH dan ESDM, untuk segera turun ke lapangan guna melakukan pemeriksaan dan menghentikan kegiatan jika terbukti melanggar hukum.

“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Batam,” tegas warga.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari instansi terkait. Sementara itu, aktivitas tambang pasir di Bukit Tengkorak dilaporkan masih terus berlangsung.

Simon T

Berita Terkait

Mushollah Baitul Janah Menyantuni Anak Yatim Dan Menggelar Pengajian Ba’da Shalat Subuh.
Safari Ramadhan Penuh Berkah, SMSI Tangsel Gandeng Pesantren Samawa Saluran Puluhan Bingkisan.
Pemkab Banjarnegara Siapkan Pengamanan Lebaran, Pastikan Mudik Idul Fitri 2026 Aman dan Nyaman.
Sidak Pangan di Pasar Klampok, Petugas Temukan Teri Berformalin dan Kerupuk Berpewarna Tekstil.
Bupati Banjarnegara Cek Kelaikan Bus Mudik Gratis, 720 Perantau Siap Pulang Kampung.
Satgas Pangan Polres Sampang Turun ke Pasar, Pastikan Stok Bahan Pokok Aman Jelang Lebaran
Wujud Toleransi Antarumat Beragama, Pemkab Banjarnegara Gelar Buka Puasa Bersama Tokoh Lintas Iman.
Demi Swasembada Pangan, Kementerian Transmigrasi Dukung Kebijakan Penetapan Lahan Sawah Ditangani Pemerintah Pusat
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 13:42 WIB

Mushollah Baitul Janah Menyantuni Anak Yatim Dan Menggelar Pengajian Ba’da Shalat Subuh.

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:00 WIB

Safari Ramadhan Penuh Berkah, SMSI Tangsel Gandeng Pesantren Samawa Saluran Puluhan Bingkisan.

Sabtu, 14 Maret 2026 - 10:56 WIB

Pemkab Banjarnegara Siapkan Pengamanan Lebaran, Pastikan Mudik Idul Fitri 2026 Aman dan Nyaman.

Sabtu, 14 Maret 2026 - 10:21 WIB

Sidak Pangan di Pasar Klampok, Petugas Temukan Teri Berformalin dan Kerupuk Berpewarna Tekstil.

Sabtu, 14 Maret 2026 - 10:18 WIB

Bupati Banjarnegara Cek Kelaikan Bus Mudik Gratis, 720 Perantau Siap Pulang Kampung.

Berita Terbaru