Tambang Pasir Ilegal di Bukit Tengkorak Nongsa Diduga Beroperasi Bebas

Jumat, 9 Januari 2026 - 14:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam – Aktivitas tambang pasir ilegal diduga masih berlangsung secara terbuka di kawasan Bukit Tengkorak, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Hingga Sabtu, 6 Januari 2026, kegiatan penggalian dan pengangkutan pasir dilaporkan masih aktif tanpa hambatan.

Pantauan di lapangan menunjukkan truk-truk pengangkut pasir keluar masuk lokasi tambang. Warga setempat menduga aktivitas tersebut tidak mengantongi izin resmi dari instansi berwenang, seperti Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Riau, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, maupun BP Batam selaku pemegang kewenangan tata ruang dan pengelolaan lahan.

“Sampai sekarang truk masih lalu lalang. Kami tidak tahu apakah ada izin atau tidak, tapi dampaknya sudah terlihat, lingkungan jadi rusak,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Apabila terbukti tidak berizin, aktivitas tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Selain itu, kegiatan tersebut juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan setiap usaha atau kegiatan berdampak lingkungan untuk memiliki izin lingkungan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana maupun administratif.

Warga menilai aktivitas tambang pasir tersebut berisiko menimbulkan kerusakan ekosistem, meningkatkan potensi longsor, mencemari sumber air, serta membahayakan pemukiman di sekitar lokasi.

Masyarakat pun mendesak aparat penegak hukum, termasuk Ditreskrimsus Polda Kepri, Polresta Barelang, serta PPNS DLH dan ESDM, untuk segera turun ke lapangan guna melakukan pemeriksaan dan menghentikan kegiatan jika terbukti melanggar hukum.

“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Batam,” tegas warga.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari instansi terkait. Sementara itu, aktivitas tambang pasir di Bukit Tengkorak dilaporkan masih terus berlangsung.

Simon T

Berita Terkait

BAZNAS Kota Tangerang Cetak Rekor ZIS Rp16,5 Miliar, Peringkat 2 Nasional
Tingkatkan Pelayanan Informasi Publik, Polres Brebes Hadiri Supervisi Bidhumas Polda Jateng
MBK Ventura Perkuat Posyandu dan Literasi Keuangan Perempuan di Larangan
Dorong Eliminasi TBC, Kemendagri Kawal Penganggaran Daerah hingga Tingkat Desa
FERADI WPI dan SUBUR JAYA LAWFIRM Rampungkan Gugatan Sengketa Waris Ibu Manisah, Siap Didaftarkan ke PN Kendal
Keluarga Korban Faisal Apresiasi Penanganan Polsek Cikarang Barat, Kuasa Hukum Kawal Proses Hukum hingga Persidangan
Ketua DPRD Kota Tangerang H. Rusdi Alam Tutup Usia, Kota Tangerang Berduka
HUT ke-51 IPSM Jateng, Ratusan Pekerja Sosial Salurkan Bantuan bagi Warga Pra Sejahtera di Brebes
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:26 WIB

BAZNAS Kota Tangerang Cetak Rekor ZIS Rp16,5 Miliar, Peringkat 2 Nasional

Rabu, 22 Juli 2026 - 11:21 WIB

Tingkatkan Pelayanan Informasi Publik, Polres Brebes Hadiri Supervisi Bidhumas Polda Jateng

Rabu, 22 Juli 2026 - 11:19 WIB

MBK Ventura Perkuat Posyandu dan Literasi Keuangan Perempuan di Larangan

Rabu, 22 Juli 2026 - 05:51 WIB

Dorong Eliminasi TBC, Kemendagri Kawal Penganggaran Daerah hingga Tingkat Desa

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:48 WIB

FERADI WPI dan SUBUR JAYA LAWFIRM Rampungkan Gugatan Sengketa Waris Ibu Manisah, Siap Didaftarkan ke PN Kendal

Berita Terbaru