Tambang Pasir Ilegal di Bukit Tengkorak Nongsa Diduga Beroperasi Bebas

Jumat, 9 Januari 2026 - 14:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam – Aktivitas tambang pasir ilegal diduga masih berlangsung secara terbuka di kawasan Bukit Tengkorak, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Hingga Sabtu, 6 Januari 2026, kegiatan penggalian dan pengangkutan pasir dilaporkan masih aktif tanpa hambatan.

Pantauan di lapangan menunjukkan truk-truk pengangkut pasir keluar masuk lokasi tambang. Warga setempat menduga aktivitas tersebut tidak mengantongi izin resmi dari instansi berwenang, seperti Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Riau, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, maupun BP Batam selaku pemegang kewenangan tata ruang dan pengelolaan lahan.

“Sampai sekarang truk masih lalu lalang. Kami tidak tahu apakah ada izin atau tidak, tapi dampaknya sudah terlihat, lingkungan jadi rusak,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Apabila terbukti tidak berizin, aktivitas tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Selain itu, kegiatan tersebut juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan setiap usaha atau kegiatan berdampak lingkungan untuk memiliki izin lingkungan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana maupun administratif.

Warga menilai aktivitas tambang pasir tersebut berisiko menimbulkan kerusakan ekosistem, meningkatkan potensi longsor, mencemari sumber air, serta membahayakan pemukiman di sekitar lokasi.

Masyarakat pun mendesak aparat penegak hukum, termasuk Ditreskrimsus Polda Kepri, Polresta Barelang, serta PPNS DLH dan ESDM, untuk segera turun ke lapangan guna melakukan pemeriksaan dan menghentikan kegiatan jika terbukti melanggar hukum.

“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Batam,” tegas warga.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari instansi terkait. Sementara itu, aktivitas tambang pasir di Bukit Tengkorak dilaporkan masih terus berlangsung.

Simon T

Berita Terkait

Wujudkan Financial Freedom, Pemkab Brebes Bekali ASN Hadapi Purna Tugas
Kolaborasi CSR Hadirkan 10 Rumah Sejuta Harapan, Rumah Layak Huni di Brebes
Makin Rawan di Kabupaten Bekasi, SDN Sukaraya 01 Dibobol Maling, Kerugian Capai Puluhan Juta
Desa Jatilawang Terimbas Angin Puting Beliung, 20 Rumah Milik Warga Mengalami Kerusakan
Menteri PPPA Minta Maaf, Tegaskan Fokus Penanganan Trauma dan Perlindungan Anak Korban Tragedi Kreta Api Bekasi Timur
Praktik Culas Absensi Fiktif ASN Pemkab Brebes Berjalan Sejak 2024
Diduga Kerusakan Kelistrikan, Mobil Warga Terbakar Saat Mesin Dipanasi Pemilik
Polres Matangkan Strategi Pengamanan dan TFG Antisipasi Membludaknya Jamaah, Hadirnya Gus Iqdam di Brebes
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 19:20 WIB

Wujudkan Financial Freedom, Pemkab Brebes Bekali ASN Hadapi Purna Tugas

Kamis, 30 April 2026 - 19:18 WIB

Kolaborasi CSR Hadirkan 10 Rumah Sejuta Harapan, Rumah Layak Huni di Brebes

Kamis, 30 April 2026 - 12:24 WIB

Makin Rawan di Kabupaten Bekasi, SDN Sukaraya 01 Dibobol Maling, Kerugian Capai Puluhan Juta

Kamis, 30 April 2026 - 09:09 WIB

Menteri PPPA Minta Maaf, Tegaskan Fokus Penanganan Trauma dan Perlindungan Anak Korban Tragedi Kreta Api Bekasi Timur

Kamis, 30 April 2026 - 09:04 WIB

Praktik Culas Absensi Fiktif ASN Pemkab Brebes Berjalan Sejak 2024

Berita Terbaru