Bali, Beritafakta.id – Kabid Humas Polda Bali, Kombes Ariasandy S.I.K., menegaskan jajarannya tengah memburu pelaku penculikan terhadap WNA asal Ukraina berinisial IK di Denpasar, Kamis (27/2/2026).
Peristiwa penculikan itu terjadi pada Minggu, 15 Februari 2026, sekitar pukul 22.20 Wita di Jalan Jimbaran Kusel, Kabupaten Badung, Bali. Video pengakuan korban IK yang mengaku diculik dan dimintai tebusan sempat viral di media sosial.
Enam Tersangka Sudah Teridentifikasi Kombes Ariasandy menyampaikan, penyidik telah mengidentifikasi enam terduga pelaku. Mereka berinisial RM, VK, AS, VN, SM, dan DH. Seluruhnya laki-laki dan diduga merupakan WNA.
“Kami telah menetapkan status keenam orang tersebut sebagai tersangka dan hari ini juga kita akan berkoordinasi dengan Hubinter Polri untuk menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) dan Red Notice kepada Interpol untuk mencari keberadaan mereka/tersangka,” tegas Kabid Humas.
Berdasarkan data perlintasan Imigrasi, empat tersangka sudah melarikan diri ke luar negeri melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Sementara dua tersangka lainnya diduga masih berada di wilayah Indonesia.
Identitas Terungkap dari Rental dan CCTV, Polisi mengungkap identitas para pelaku dari hasil penelusuran rental kendaraan dan rekaman CCTV. Kamera pengawas merekam sebuah mobil Avanza dan dua sepeda motor yang melintas di wilayah Kabupaten Tabanan serta di sekitar tempat korban menginap di Kabupaten Badung.
Penyidik menemukan bahwa kendaraan tersebut disewa oleh WNA berinisial C menggunakan paspor palsu. Polisi memperkirakan C merupakan WNA asal Nigeria.
Tim kemudian menangkap C di wilayah Nusa Tenggara Barat pada 23 Februari 2026. Dalam pemeriksaan, C mengaku hanya diminta menyewa kendaraan dengan imbalan Rp6 juta. Ia mengklaim tidak mengetahui kendaraan itu akan digunakan untuk tindak pidana penculikan.
Saat ini, polisi dan jaksa masih berkoordinasi untuk menentukan pasal yang dapat dikenakan kepada C.
Polisi Telusuri GPS dan Temukan Sampel Darah, “berawal dari itu kita telusuri terus hingga viral video pengakuan korban IK yang direkam di sebuah vila di Tabanan,” ujar Ariasandy.
Polisi melacak pergerakan kendaraan melalui GPS. Hasilnya, kendaraan sempat berhenti di sebuah vila di Tabanan.
“Melalui GPS di kendaraan rental tersebut kita telusuri kendaraan ini mampir di mana saja, termasuk di salah satu vila di Tabanan. Kita sudah cek juga vila, ada sampel darah di situ. Kemudian darah ini identik dengan darah yang ada di kendaraan tersebut,” ungkapnya.
Korban Diduga Masih di Indonesia hingga kini, penyidik belum menemukan keberadaan korban IK. Namun, berdasarkan data Imigrasi, korban diduga masih berada di Indonesia.
“Keberadaan korban ya tentunya masih di wilayah kita. Karena identitas sudah terdata di imigrasi, tidak mungkin keluar dari wilayah kita. Kalau keluar pasti ketahuan,” ucapnya.
Polisi Selidiki Temuan Potongan Tubuh di Gianyar di sisi lain, polisi juga menyelidiki penemuan potongan kepala dan tubuh manusia di muara Sungai Wos, Banjar Keden, Pantai Ketewel, Sukawati, Gianyar, Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 10.00 Wita.
Kabid Humas menegaskan, pihaknya belum dapat memastikan apakah potongan tubuh tersebut merupakan korban IK atau bukan. Polisi saat ini mengambil sampel DNA dari potongan tubuh dan orang tua IK untuk memastikan identitasnya.
“Itu dua kasus yang berbeda dan kita sedang melakukan penyelidikan kasus penculikan dan masalah penemuan potongan tubuh itu, kita masih dalam proses identifikasi potongan tubuh ini milik siapa dengan mencocokkan DNA. Salah satunya dengan mencocokkan DNA orang tua korban IK,” ungkapnya.
Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara dalam kasus penculikan ini, penyidik menjerat enam tersangka dengan Pasal 450 KUHP baru dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Selain itu, penyidik juga membuka kemungkinan penerapan pasal terkait perampasan kemerdekaan, penganiayaan berat, dan pencurian dengan kekerasan.
Penulis : Bram. s
Editor : Azizah Estetika






