Jakarta, beritafakta.id- Rencana debat soal Hak Asasi Manusia (HAM) yang banyak orang tunggu akhirnya batal. Menteri HAM, Natalius Pigai, memutuskan tidak hadir dalam forum yang seharusnya mempertemukannya dengan Guru Besar Hukum Tata Negara UGM, Zainal Arifin Mochtar.
Keputusan itu langsung memicu pro dan kontra di media sosial. Pendukung kedua tokoh sama-sama bersuara keras. Publik pun kehilangan momen yang berpotensi jadi ajang adu gagasan intelektual tingkat tinggi.
Pigai Tegas: “Case Closed”
Awalnya, akademisi kembali menyoroti isu penegakan HAM di Indonesia. Situasi itu membuka peluang dialog terbuka antara pemerintah dan kampus.
Namun pada Sabtu, 28 Februari 2026, Pigai menyampaikan sikapnya secara langsung. Ia menyebut polemik tersebut sudah selesai.
“Case closed,” tegasnya.
Pigai menekankan bahwa ia tidak anti-debat. Ia justru mengaku terbuka pada diskusi ilmiah yang membahas konsep HAM secara holistik dan global.
“Saya sangat terbuka terhadap perdebatan ilmiah,” ujarnya.
Meski begitu, ia menolak forum yang hanya membedah Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) kementeriannya. Menurutnya, debat dengan profesor seharusnya membahas teori dan kerangka besar HAM, bukan evaluasi teknis birokrasi.
Pigai: DPR dan Presiden yang Menilai Kinerja
Selain itu, Pigai menegaskan bahwa DPR RI dan pimpinan negara memiliki kewenangan untuk menilai kinerja kementerian.
Ia juga mengklaim rutin menyampaikan perkembangan isu HAM kepada publik melalui berbagai media.
“Saya sudah cukup terbuka menyampaikan perkembangan HAM,” jelasnya.
Pigai bahkan menyebut dirinya sudah menyetujui undangan tampil di televisi nasional sehari sebelumnya. Ia menyimpan bukti surat elektronik dan dokumen digital sebagai bentuk transparansi.
Namun kemudian, ia merasa kecewa ketika sejumlah video beredar dan menurutnya menyudutkan posisi dirinya sebelum debat resmi berlangsung.
Ia menduga ada pihak yang menggeser fokus diskusi dari ranah keilmuan ke kritik administratif terhadap kementeriannya.
Prof Uceng: Pejabat Publik Harus Siap Diuji
Sementara itu, Prof Zainal Arifin Mochtar atau Prof Uceng melihat persoalan ini dari sudut berbeda. Ia menilai pejabat publik harus siap menjawab kritik secara terbuka.
“Pejabat publik harus bisa mempertanggungjawabkan langkah nyata yang sudah dilakukan, bukan hanya teori semata,” tegasnya.
Ia juga menyoroti kondisi penegakan HAM dua tahun terakhir yang menurutnya memerlukan penjelasan konkret.
Menurut Prof Uceng, forum terbuka memberi ruang bagi masyarakat untuk menilai kapasitas pemimpinnya secara langsung.
“Debat bukan soal menang atau kalah, tapi soal kejujuran dalam mengelola negara,” katanya.
Ia mendorong diskusi digelar di berbagai platform agar generasi muda ikut memahami isu HAM secara utuh.
Anggaran dan Akuntabilitas Ikut Jadi Sorotan
Isu ini makin panas karena publik ikut menyinggung anggaran kementerian. Logikanya sederhana: ketika negara mengalokasikan dana besar, pejabat harus memberi penjelasan yang sebanding.
Publik mengenal Pigai sebagai aktivis HAM yang vokal sejak lama. Karena itu, ekspektasi terhadapnya memang tinggi.
Namun dengan pernyataan “case closed”, panggung adu gagasan itu untuk sementara tertutup.
Hingga kini, pihak penyelenggara televisi belum mengumumkan jadwal baru atau kepastian pembatalan permanen.
Pro-Kontra Terus Bergulir
Di ruang digital, warganet terus memperdebatkan langkah Pigai. Sebagian orang mendukungnya karena ingin kementerian fokus bekerja. Namun sebagian lain menyayangkan batalnya diskusi terbuka tersebut.
Beberapa aktivis HAM juga ikut bersuara dan meminta pemerintah tetap menjaga transparansi dalam setiap kebijakan.
Sementara itu, tim staf ahli kementerian menyatakan bahwa Pigai mengambil keputusan tersebut demi menjaga fokus kerja yang lebih mendesak bagi rakyat.
Pada akhirnya, polemik Natalius Pigai batal debat HAM ini bukan sekadar soal hadir atau tidak hadir di satu forum. Publik kini menilai bagaimana pemerintah membangun komunikasi politik di era keterbukaan informasi.
Dan satu hal yang jelas: ketika isu HAM muncul, masyarakat selalu ingin jawaban yang terang, lugas, dan langsung.
Penulis : Yudi Purwanro
Editor : Azizah Estetika






