Kementerian PANRB Pertajam Sistem Merit Melalui PermenPANRB No. 19/2025

Kamis, 5 Maret 2026 - 05:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

beritafakta.idKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menerbitkan Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Merit dalam Manajemen ASN. Aturan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pembangunan sumber daya manusia aparatur sebagaimana diamanatkan dalam RPJMN 2025–2029.

Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto mengatakan peraturan tersebut bertujuan memastikan terwujudnya aparatur sipil negara (ASN) yang berintegritas, profesional, netral, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

“Permen ini untuk memastikan ASN mampu menjalankan kebijakan dan pelayanan publik secara efektif,” ujar Purwadi saat membuka sosialisasi PermenPANRB 19/2025 di Jakarta, Selasa (4/3/2026).

Ia menjelaskan, penajaman sistem merit dilakukan melalui lima langkah. Pertama, penguatan delapan aspek sistem merit secara terintegrasi dalam seluruh siklus manajemen ASN. Kedua, perubahan orientasi pengukuran maturitas dengan menitikberatkan pada ketersediaan, kualitas, dan pemanfaatan.

Ketiga, penyusunan indeks sistem merit yang lebih objektif melalui survei kepuasan dan keterikatan ASN serta faktor koreksi. Keempat, integrasi sistem merit dengan manajemen talenta untuk pengisian jabatan dan perencanaan suksesi. Kelima, penguatan melalui digitalisasi manajemen ASN dan pengawasan yang lebih objektif.

Menurut Purwadi, sistem merit tidak lagi dipahami sebagai pemenuhan administratif semata, melainkan instrumen strategis untuk meningkatkan kinerja ASN dan organisasi.

Ia menambahkan, penguatan sistem merit sejalan dengan Desain Besar Reformasi Birokrasi Nasional 2025–2045 yang menargetkan terwujudnya birokrasi kelas dunia pada 2045. Salah satu sasarannya adalah seluruh instansi pemerintah masuk kategori leading dalam Indeks Sistem Merit.

“Targetnya jelas, ASN harus berintegritas, adaptif, dan kompeten. Itu yang ingin kita capai melalui pengelolaan yang objektif dan konsisten,” kata Purwadi.

Berita Terkait

Ketua Komite III DPD RI Desak Penguatan Regulasi Perlindungan Atlet
Natalius Pigai Batalkan Debat HAM, Prof Uceng Tantang Diskusi Terbuka
PLN Indonesia Power Jaga Keandalan Listrik Sumut di Ramadan 1447 H
Pastikan Mudik Aman, Kementerian PU Perkuat Jalan Nasional dan Kendalikan Banjir di Jateng
Darwati A. Gani Salurkan Bantuan Korban Banjir-Longsor Aceh Tamiang Saat Ramadan
Mendes Yandri Dorong Mahasiswa Al Khairiyah Tembus Pasar Ekspor
Sopir Trailer Priok: Kerja Maksimal, Perlindungan Minimal
Wamen PANRB Tekankan Pentingnya Penyelamatan Arsip Negara Pascabencana
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 05:37 WIB

Ketua Komite III DPD RI Desak Penguatan Regulasi Perlindungan Atlet

Kamis, 5 Maret 2026 - 05:26 WIB

Kementerian PANRB Pertajam Sistem Merit Melalui PermenPANRB No. 19/2025

Senin, 2 Maret 2026 - 20:23 WIB

Natalius Pigai Batalkan Debat HAM, Prof Uceng Tantang Diskusi Terbuka

Minggu, 1 Maret 2026 - 23:21 WIB

PLN Indonesia Power Jaga Keandalan Listrik Sumut di Ramadan 1447 H

Minggu, 1 Maret 2026 - 23:17 WIB

Pastikan Mudik Aman, Kementerian PU Perkuat Jalan Nasional dan Kendalikan Banjir di Jateng

Berita Terbaru