Kementerian PANRB Pertajam Sistem Merit Melalui PermenPANRB No. 19/2025

Kamis, 5 Maret 2026 - 05:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

beritafakta.idKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menerbitkan Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Merit dalam Manajemen ASN. Aturan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pembangunan sumber daya manusia aparatur sebagaimana diamanatkan dalam RPJMN 2025–2029.

Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto mengatakan peraturan tersebut bertujuan memastikan terwujudnya aparatur sipil negara (ASN) yang berintegritas, profesional, netral, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

“Permen ini untuk memastikan ASN mampu menjalankan kebijakan dan pelayanan publik secara efektif,” ujar Purwadi saat membuka sosialisasi PermenPANRB 19/2025 di Jakarta, Selasa (4/3/2026).

Ia menjelaskan, penajaman sistem merit dilakukan melalui lima langkah. Pertama, penguatan delapan aspek sistem merit secara terintegrasi dalam seluruh siklus manajemen ASN. Kedua, perubahan orientasi pengukuran maturitas dengan menitikberatkan pada ketersediaan, kualitas, dan pemanfaatan.

Ketiga, penyusunan indeks sistem merit yang lebih objektif melalui survei kepuasan dan keterikatan ASN serta faktor koreksi. Keempat, integrasi sistem merit dengan manajemen talenta untuk pengisian jabatan dan perencanaan suksesi. Kelima, penguatan melalui digitalisasi manajemen ASN dan pengawasan yang lebih objektif.

Menurut Purwadi, sistem merit tidak lagi dipahami sebagai pemenuhan administratif semata, melainkan instrumen strategis untuk meningkatkan kinerja ASN dan organisasi.

Ia menambahkan, penguatan sistem merit sejalan dengan Desain Besar Reformasi Birokrasi Nasional 2025–2045 yang menargetkan terwujudnya birokrasi kelas dunia pada 2045. Salah satu sasarannya adalah seluruh instansi pemerintah masuk kategori leading dalam Indeks Sistem Merit.

“Targetnya jelas, ASN harus berintegritas, adaptif, dan kompeten. Itu yang ingin kita capai melalui pengelolaan yang objektif dan konsisten,” kata Purwadi.

Berita Terkait

Kementerian PU Percepat Bendungan Cijurey dan Cibeet, Perkuat Pengendalian Banjir di Karawang dan Bekasi
Melaju ke Sarinah, UMKM Bulungan Siap Melesat, Pasar Nasional Kian Dekat
bank bjb Gas Pol Dukungan Perumahan, BSPS 2026 Jadi Panggung Kolaborasi Besar di Jawa Barat
Menelusuri Jejak Panjang bank bjb: Dari Nasionalisasi hingga Melantai di Bursa
Menteri PANRB Dukung Penguatan Kelembagaan dan Tata Kelola di Basarnas
PBI BPJS Kesehatan Nonaktif, Komite III DPD RI Soroti Pasien Penyakit Kronis
Kementrans dan 10 PTN Bangun Papua, Wamen Viva Yoga: Perlu Pendekatan Adaptif dan Berbasis Kebutuhan Lokal
Janji Haji Kilat Berujung Petaka, Calon Jemaah Bekasi Kehilangan Rp600 Juta
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 18:02 WIB

Kementerian PU Percepat Bendungan Cijurey dan Cibeet, Perkuat Pengendalian Banjir di Karawang dan Bekasi

Jumat, 17 April 2026 - 13:51 WIB

Melaju ke Sarinah, UMKM Bulungan Siap Melesat, Pasar Nasional Kian Dekat

Rabu, 15 April 2026 - 16:29 WIB

bank bjb Gas Pol Dukungan Perumahan, BSPS 2026 Jadi Panggung Kolaborasi Besar di Jawa Barat

Rabu, 15 April 2026 - 16:16 WIB

Menelusuri Jejak Panjang bank bjb: Dari Nasionalisasi hingga Melantai di Bursa

Selasa, 14 April 2026 - 18:25 WIB

Menteri PANRB Dukung Penguatan Kelembagaan dan Tata Kelola di Basarnas

Berita Terbaru