Bupati Banjarnegara Wajibkan Kendaraan Dinas “Dikandangkan” Selama Sepekan Jelang Lebaran

Rabu, 18 Maret 2026 - 20:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Nampak mobil dinas berderet di garasi milik Pemkab Banjarnegara.(Dok.Kominfo Bna)

Foto : Nampak mobil dinas berderet di garasi milik Pemkab Banjarnegara.(Dok.Kominfo Bna)

BANJARNEGARA, BeritaFakta.id– Pemerintah Kabupaten Banjarnegara mengambil langkah tegas dalam menjaga integritas aparatur sipil negara (ASN) sekaligus mengamankan aset daerah menjelang libur Idulfitri 1447 H.

Melalui Surat Edaran (SE) Nomor P/100.3.4/93/BUPATI/2026, Bupati Banjarnegara dr. Amalia Desiana menginstruksikan seluruh kendaraan dinas milik pemerintah daerah untuk disimpan atau “dikandangkan” di kantor instansi masing-masing.

Kebijakan tersebut mulai berlaku Selasa (17/3/2026) pukul 18.00 WIB hingga Selasa (24/3/2026) pukul 18.00 WIB.

Instruksi ini ditujukan kepada seluruh perangkat daerah, mulai dari Sekretariat Daerah, organisasi perangkat daerah (OPD), camat, hingga pimpinan instansi yang menggunakan aset kendaraan dinas.

Bupati Banjarnegara dr. Amalia Desiana menegaskan, kebijakan tersebut merupakan langkah preventif untuk memastikan fasilitas negara tidak disalahgunakan, terutama untuk kepentingan pribadi seperti mudik Lebaran.

“Larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik atau kegiatan pribadi merupakan bentuk penegasan bahwa fasilitas negara hanya digunakan untuk kepentingan kedinasan. Ini juga menjadi upaya mencegah penyalahgunaan aset serta menjaga integritas ASN sesuai aturan KPK dan pemerintah daerah,” ujar Amalia, Rabu (18/3/2026).

Dalam kebijakan tersebut, pimpinan instansi bertanggung jawab penuh terhadap pengamanan kendaraan selama masa penyimpanan.

Meski demikian, pemerintah daerah memberikan pengecualian bagi kendaraan yang memiliki fungsi pelayanan langsung kepada masyarakat.

Beberapa kendaraan yang tetap diperbolehkan beroperasi antara lain ambulans, mobil pemadam kebakaran, mobil jenazah, serta kendaraan penanggulangan bencana**.

Selain itu, kendaraan dinas camat masih diperbolehkan digunakan untuk kepentingan dinas di wilayah kerja masing-masing. Namun, penggunaannya dilarang untuk perjalanan ke luar daerah.

Pemerintah Kabupaten Banjarnegara menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan diproses sesuai dengan peraturan disiplin ASN yang berlaku.

Kebijakan ini diharapkan menjadi contoh bagi masyarakat bahwa ASN Banjarnegara berkomitmen menjalankan tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan akuntabel dalam pengelolaan aset negara. (Bas)

Berita Terkait

Estafet Kepemimpinan Polres Banjarnegara: AKBP Aruma Resmi Gantikan AKBP Mariska
Tekan Angka Kecelakaan di Flyover Kretek Paguyangan, AMPK Kordinasi Ikuti Arahan di Polres Brebes
AKBP Muhammad Ali Akbar Resmi Jabat Kapolres Brebes, Gantikan AKBP Lilik Ardhiansyah
22 Jabatan Berganti, Kapolda Jateng Tegaskan Regenerasi Kepemimpinan untuk Pelayanan yang Lebih Optimal
Danlanud Hang Nadim Batam Kunjungi Lapas Kelas IIA Batam, Perkuat Sinergi Antarinstansi
Penutupan Rangkaian Muscam DPD Partai Golkar Kota Tangerang berjalan lancar, Sachrudin : “Golkar milik rakyat, mari raih kemenangan di Pemilu 2029
Pemkab Genjot Keaktifan BPJS PBI, Warga Rentan dan Eliminasi TBC Jadi Sorotan
Anggota DPR RI dari PDIP Komisi ll Shintya Sandra Kusuma, Gandeng IPDN Tekankan Penguatan Akuntabilitas Publik
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:38 WIB

Estafet Kepemimpinan Polres Banjarnegara: AKBP Aruma Resmi Gantikan AKBP Mariska

Kamis, 30 Juli 2026 - 20:50 WIB

Tekan Angka Kecelakaan di Flyover Kretek Paguyangan, AMPK Kordinasi Ikuti Arahan di Polres Brebes

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:50 WIB

AKBP Muhammad Ali Akbar Resmi Jabat Kapolres Brebes, Gantikan AKBP Lilik Ardhiansyah

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:02 WIB

Danlanud Hang Nadim Batam Kunjungi Lapas Kelas IIA Batam, Perkuat Sinergi Antarinstansi

Kamis, 30 Juli 2026 - 08:14 WIB

Penutupan Rangkaian Muscam DPD Partai Golkar Kota Tangerang berjalan lancar, Sachrudin : “Golkar milik rakyat, mari raih kemenangan di Pemilu 2029

Berita Terbaru