Bupati Banjarnegara Wajibkan Kendaraan Dinas “Dikandangkan” Selama Sepekan Jelang Lebaran

Rabu, 18 Maret 2026 - 20:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Nampak mobil dinas berderet di garasi milik Pemkab Banjarnegara.(Dok.Kominfo Bna)

Foto : Nampak mobil dinas berderet di garasi milik Pemkab Banjarnegara.(Dok.Kominfo Bna)

BANJARNEGARA, BeritaFakta.id– Pemerintah Kabupaten Banjarnegara mengambil langkah tegas dalam menjaga integritas aparatur sipil negara (ASN) sekaligus mengamankan aset daerah menjelang libur Idulfitri 1447 H.

Melalui Surat Edaran (SE) Nomor P/100.3.4/93/BUPATI/2026, Bupati Banjarnegara dr. Amalia Desiana menginstruksikan seluruh kendaraan dinas milik pemerintah daerah untuk disimpan atau “dikandangkan” di kantor instansi masing-masing.

Kebijakan tersebut mulai berlaku Selasa (17/3/2026) pukul 18.00 WIB hingga Selasa (24/3/2026) pukul 18.00 WIB.

Instruksi ini ditujukan kepada seluruh perangkat daerah, mulai dari Sekretariat Daerah, organisasi perangkat daerah (OPD), camat, hingga pimpinan instansi yang menggunakan aset kendaraan dinas.

Bupati Banjarnegara dr. Amalia Desiana menegaskan, kebijakan tersebut merupakan langkah preventif untuk memastikan fasilitas negara tidak disalahgunakan, terutama untuk kepentingan pribadi seperti mudik Lebaran.

“Larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik atau kegiatan pribadi merupakan bentuk penegasan bahwa fasilitas negara hanya digunakan untuk kepentingan kedinasan. Ini juga menjadi upaya mencegah penyalahgunaan aset serta menjaga integritas ASN sesuai aturan KPK dan pemerintah daerah,” ujar Amalia, Rabu (18/3/2026).

Dalam kebijakan tersebut, pimpinan instansi bertanggung jawab penuh terhadap pengamanan kendaraan selama masa penyimpanan.

Meski demikian, pemerintah daerah memberikan pengecualian bagi kendaraan yang memiliki fungsi pelayanan langsung kepada masyarakat.

Beberapa kendaraan yang tetap diperbolehkan beroperasi antara lain ambulans, mobil pemadam kebakaran, mobil jenazah, serta kendaraan penanggulangan bencana**.

Selain itu, kendaraan dinas camat masih diperbolehkan digunakan untuk kepentingan dinas di wilayah kerja masing-masing. Namun, penggunaannya dilarang untuk perjalanan ke luar daerah.

Pemerintah Kabupaten Banjarnegara menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan diproses sesuai dengan peraturan disiplin ASN yang berlaku.

Kebijakan ini diharapkan menjadi contoh bagi masyarakat bahwa ASN Banjarnegara berkomitmen menjalankan tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan akuntabel dalam pengelolaan aset negara. (Bas)

Berita Terkait

Timbulkan Korban Jiwa, Warga Minta PJU Segera Dipasang di Jalan Penghubung Dua Desa Banjaranyar dan Krasak
Rengkuh 4 Medali Emas LKS 2026, SMKN 1 Jenangan Terbaik di Jawa Timur
Seorang Siswa SD Alami Memar dan Trauma, Akibat di Bully Teman Sekelasnya
Pererat Sinergi, Kapolres Kendal Temui PTPN IX Merbuh dan Dewan Buruh
Syawalan 1447 H, DWP Brebes Gelar Halal Bihalal Meriah dengan Bazar UMKM di Pendopo
Mewakili Bupati, Ineke Sampaikan PMI Mitra Strategis Penanganan Masalah Sosial dan Kebencanaan
Irigasi Lumpuh 3 Tahun, Warga dan Pemkab Pasang 60 “Dekem” Selamatkan 480 Hektare Sawah di Merawu.
Lonjakan Penerima Bansos Pangan di Banjarnegara Tembus 73,93 Persen di 2026
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 06:43 WIB

Timbulkan Korban Jiwa, Warga Minta PJU Segera Dipasang di Jalan Penghubung Dua Desa Banjaranyar dan Krasak

Jumat, 17 April 2026 - 06:41 WIB

Rengkuh 4 Medali Emas LKS 2026, SMKN 1 Jenangan Terbaik di Jawa Timur

Kamis, 16 April 2026 - 19:58 WIB

Pererat Sinergi, Kapolres Kendal Temui PTPN IX Merbuh dan Dewan Buruh

Kamis, 16 April 2026 - 19:33 WIB

Syawalan 1447 H, DWP Brebes Gelar Halal Bihalal Meriah dengan Bazar UMKM di Pendopo

Kamis, 16 April 2026 - 19:31 WIB

Mewakili Bupati, Ineke Sampaikan PMI Mitra Strategis Penanganan Masalah Sosial dan Kebencanaan

Berita Terbaru