Kapolda Jambi Keluarkan Maklumat Terkait Karhutlah.

Senin, 14 Juli 2025 - 10:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi, Beritafakta.id – Kapolda Jambi Irjen (Pol) Krisno. H.Siregar,.S.I.K.,M.H mengeluarkan maklumat tentang kewajiban, larangan dan sanksi bagi pembakar hutan dan lahan (Karhutla) di Jambi.

“Dalam maklumat tersebut ada Empat poin, terkait kewajiban, larangan, sanksi bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan,”
Minggu 13 Juli 2025

Poin pertama, dalam maklumat tersebut, yakni Pembakaran hutan dan lahan adalah merupakan perbuatan kejahatan/Tindak pidana karna menimbulkan dampak kerusakan lingkungan hidup, Gangguan terhadap kesehatan, dan transportasi dan perekonomian.

Kemudian, poin kedua, terhadap pembakaran hutan dan lahan akan dikenakan saksi dan hukuman yang berat dan diproses berdasarkan ketentuan hukum peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam maklumat itu juga memberitahukan kepada seluruh masyarakat Jambi untuk tidak melakukan pembakaran hutan, lahan dan kebun, karena berakibat merusak syaraf otak, menghambat kecerdasan dan pertumbuhan anak-anak, mengganggu aktivitas belajar anak di sekolah.

Kemudian dampak asap juga bisa menimbulkan penyakit ISPA (infeksi saluran pernapasan atas), kemudian menghambat transportasi penerbangan, lalu lintas di darat dan laut, serta menghambat pertumbuhan ekonomi,.

Kapolda Jambi mengancam pelaku pembakaran lahan dengan hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp15 miliar sebagai Paal 78 ayat 3 UU RI No 41 tahun 1999 tentang setiap orang dengan sengaja membakar hutan dikenakan sanksi pidana,” tegas Kapolda.

Kapolda Jambi mengimbau bagi setiap masyarakat yang mengetahui, melihat, dan menjadi korban Karhutla agar segera melaporkan kepada aparat kepolisian, TNI dan instansi terkait lainnya.

Berita Terkait

Cegah Kelangkaan Saat Hari Raya, Polda Bali Turun Cek Distributor Gas Elpiji
Sinergitas Bendesa Adat dan Polda Bali dalam Menjaga Situasi Kamtibmas di Kawasan Pariwisata melalui Optimalisasi Aplikasi Cakrawasi.
Polsek Karangreja Bersama Warga Evakuasi Pohon Tumbang di Desa Jingkang
Wabup Brebes Resmikan Dapur SPPG 03, Siap Produksi 2.500 Porsi Makan Bergizi Gratis Per Hari
Pemkab Brebes Salurkan 105.000 Benih Kakap Putih untuk Pokdakan, Perkuat Ketahanan Pangan
TNI dan Polisi Harus Bersama Tertibkan PETI di Kotanopan Demi Tepis Isu Konflik Keamanan.
Puncak Arus Mudik 2026 Diprediksi Terjadi Dua Kali, Polda Jateng Imbau Masyarakat Rencanakan Perjalanan Dengan Baik
Satma AMPI Madina Tantang Aparat Bongkar Dugaan PETI Kota Nopan, Jangan Ada Tebang Pilih Penegakan Hukum.
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 16:46 WIB

Cegah Kelangkaan Saat Hari Raya, Polda Bali Turun Cek Distributor Gas Elpiji

Kamis, 5 Maret 2026 - 16:33 WIB

Sinergitas Bendesa Adat dan Polda Bali dalam Menjaga Situasi Kamtibmas di Kawasan Pariwisata melalui Optimalisasi Aplikasi Cakrawasi.

Kamis, 5 Maret 2026 - 16:28 WIB

Polsek Karangreja Bersama Warga Evakuasi Pohon Tumbang di Desa Jingkang

Kamis, 5 Maret 2026 - 13:36 WIB

Wabup Brebes Resmikan Dapur SPPG 03, Siap Produksi 2.500 Porsi Makan Bergizi Gratis Per Hari

Kamis, 5 Maret 2026 - 11:58 WIB

Pemkab Brebes Salurkan 105.000 Benih Kakap Putih untuk Pokdakan, Perkuat Ketahanan Pangan

Berita Terbaru