Kasus Dugaan Pengeroyokan di Sukawangi Dilaporkan ke Polres Metro Bekasi, Kuasa Hukum Desak Penangkapan Pelaku

Sabtu, 28 Maret 2026 - 17:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Bekasi – Kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang warga di Kabupaten Bekasi resmi dilaporkan ke Polres Metro Bekasi. Laporan tersebut telah teregister dengan nomor LP/B/556/III/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA tertanggal 26 Maret 2026.

Peristiwa kekerasan itu terjadi pada Rabu malam, 25 Maret 2026, sekitar pukul 23.35 WIB di kawasan Sukawangi, Kabupaten Bekasi.

Berdasarkan keterangan kuasa hukum korban, insiden bermula saat korban menghadiri acara hiburan jaipongan di lokasi kejadian. Korban kemudian menyadari uang di dalam dompetnya hilang dan sempat berbicara dengan nada tinggi kepada rekan-rekannya.

Namun, situasi tersebut diduga memicu ketersinggungan sejumlah pihak. Terlapor yang diidentifikasi berinisial Gito, Rosid alias Kimay, bersama beberapa orang lainnya, diduga melakukan aksi kekerasan secara bersama-sama terhadap korban.

Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka serius, di antaranya luka terbuka di bagian wajah, luka pada leher, memar di area mata, serta nyeri pada bagian tulang rusuk.

Salah satu tim kuasa hukum korban, Muhamad Ubairi, S.H, menyampaikan bahwa identitas para terlapor telah diketahui dan dicantumkan dalam laporan polisi.
“Kami telah melaporkan tindak pidana pengeroyokan ini secara resmi, dan identitas para pelaku sudah jelas,” ujarnya.

Pihaknya juga mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah tegas dengan melakukan penangkapan terhadap para terduga pelaku.

“Kami meminta jajaran Polres Metro Bekasi segera melakukan penangkapan. Keterlambatan berpotensi membuka peluang pelaku melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa kasus ini merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan harus ditangani secara cepat serta profesional.

“Keadilan yang tertunda adalah bentuk ketidakadilan. Kami percaya aparat akan bertindak tegas dalam kasus ini,” pungkasnya.

red – Haris Pranatha

Berita Terkait

DPRD Kota Tegal Gelar Rapat Paripurna Istimewa Peringati HUT ke-446 Kota Tegal
Pemkot Gelar Tasyakuran Hari Jadi ke-446 Kota Tegal
Sabet Juara 1 Voli, Rutan Batam Tampil Perkasa di Pekan Olahraga UPT Pemasyarakatan se-Kepri
Sungguh Miris Proyek P3-TGAI di Blok Tenjo layar Rajasinga Diduga dikerjakan Asal-asalan, Gunakan Material Bekas
Ketua Umum FERADI WPI Kupas Makna Tema Milad ke-2: Organisasi Harus Berkomitmen dan Berdedikasi
Sosok Mantan Penjual Koran yang selalu berbagi untuk Anak-Anak di Brebes
Semangat Hari Bakti Pemasyarakatan ke- 62, Rutan Batam dan UPT Pemasyarakatan Kota Batam Gelar Aksi Bersih Masjid Syahrom Ba’dawi
Negara Dirugikan Capai Rp. 802 Juta, Oknum Guru di Amankan Polres Brebes
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 18:30 WIB

DPRD Kota Tegal Gelar Rapat Paripurna Istimewa Peringati HUT ke-446 Kota Tegal

Minggu, 12 April 2026 - 18:28 WIB

Pemkot Gelar Tasyakuran Hari Jadi ke-446 Kota Tegal

Minggu, 12 April 2026 - 09:50 WIB

Sabet Juara 1 Voli, Rutan Batam Tampil Perkasa di Pekan Olahraga UPT Pemasyarakatan se-Kepri

Sabtu, 11 April 2026 - 21:36 WIB

Sungguh Miris Proyek P3-TGAI di Blok Tenjo layar Rajasinga Diduga dikerjakan Asal-asalan, Gunakan Material Bekas

Sabtu, 11 April 2026 - 21:02 WIB

Ketua Umum FERADI WPI Kupas Makna Tema Milad ke-2: Organisasi Harus Berkomitmen dan Berdedikasi

Berita Terbaru

daerah

Pemkot Gelar Tasyakuran Hari Jadi ke-446 Kota Tegal

Minggu, 12 Apr 2026 - 18:28 WIB