TANGERANG, BERITAFAKTA.ID- Di tengah riuhnya dinamika demokrasi, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kota Tangerang langsung mengangkat suara. Mereka menyalakan alarm keras atas peristiwa yang tak bisa ditoleransi: teror penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).
Insiden Tengah Malam yang Mengguncang
Peristiwa itu terjadi pada 12 Maret 2026 pukul 23.37 WIB di kawasan Salemba, Jakarta Pusat. Saat sebagian orang terlelap, pelaku justru melancarkan aksi brutal. Aksi itu meninggalkan luka—bukan hanya di tubuh korban, tapi juga di wajah demokrasi.
Selanjutnya, IMM Kota Tangerang langsung bereaksi cepat. Mereka mengecam keras aksi tersebut dan menyatakan keprihatinan mendalam. Mereka menilai peristiwa ini bukan sekadar kriminal biasa.
“Ini seperti pesan gelap yang diselipkan di tengah terang kebebasan diam-diam, tapi mengancam semua,” tegas Ketua IMM, Untung Truno pada, 17 Maret 2026.
IMM: Ini Bukan Serangan Biasa
Lebih jauh, IMM menilai teror terhadap Andrie Yunus sebagai ancaman nyata bagi kebebasan berpendapat. Ketika pelaku menyiram satu suara kritis dengan ketakutan, suara lain bisa ikut memilih bungkam. Jika itu terjadi, demokrasi hanya jadi formalitas hidup di atas kertas, mati di lapangan.
“Menyikapi peristiwa keji yang menimpa saudara Andrie Yunus, Wakil Koordinator KontraS, kami dari Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Kota Tangerang mengecam keras tindakan tersebut,” pernyataan sikap IMM yang disampaikan melalui Untung sebagai Ketua Bidanh Hikmah Politik dan Kebijakan Publik.
Tiga Tuntutan Tegas: Hukum Harus Bergerak
Tak berhenti pada kecaman, IMM Kota Tangerang langsung merumuskan tiga tuntutan tegas dengan nada serius tanpa basa-basi:
- Mereka meminta pihak kepolisian segera menindaklanjuti pelaku teror penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
- Mereka mendesak seluruh aparat penegak hukum untuk mencegah kejadian serupa terulang, sekaligus menjamin hak demokratis dan kebebasan berpendapat secara aman, sesuai Pasal 28E ayat (3) UUD 1945.
- Mereka mengajak seluruh kader IMM Kota Tangerang dan masyarakat luas untuk mengawal proses hukum kasus ini demi memastikan keadilan benar-benar berdiri tegak.
Gelombang Ketakutan vs Gelombang Perlawanan
Di sisi lain, IMM menegaskan bahwa teror terhadap satu individu berarti ancaman bagi seluruh rakyat Indonesia. Aksi itu seperti batu yang menghantam danau tenang riak ketakutannya menyebar ke mana-mana, terutama bagi mereka yang berani mengkritik kebijakan publik.
Namun, IMM Kota Tangerang memilih melawan. Mereka berdiri di garis depan dan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka tidak ingin ruang kritik berubah menjadi ruang sunyi yang dipenuhi bisik-bisik ketakutan.
Kasus ini bukan sekadar soal pelaku dan korban. Kasus ini menyentuh arah demokrasi Indonesia ke depan. Apakah ruang kritik tetap terbuka, atau justru menyempit karena teror yang bergerak diam-diam?
IMM Kota Tangerang sudah menentukan sikap. Mereka terus bersuara dan menolak diam. Bagi mereka, diam bukan pilihan terutama saat keadilan sedang dipertaruhkan.












