Polres Salatiga Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Bio Solar, Dua Pelaku Diamankan

Rabu, 15 April 2026 - 06:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SALATIGA, Beritafakta.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Salatiga berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di wilayah Kota Salatiga.

Kapolres Salatiga, AKBP Ade Papa Rihi, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui kegiatan penyelidikan oleh jajaran Satreskrim yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Radytya Triatmaji Pramana, S H.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Senin malam (13/04/2026) di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga, tepatnya di depan warung makan Bu Ida, Kecandran, Sidomukti, Kota Salatiga.

Dari hasil penyelidikan, petugas mendapati adanya aktivitas mencurigakan berupa pengangkutan BBM bersubsidi jenis Bio Solar menggunakan kendaraan pick up.

Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui terdapat 9 jerigen berisi BBM yang diduga kuat merupakan Bio Solar bersubsidi dan berhasil mengamankan dua orang pelaku yang berinisial J.S. (51), warga Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, dan D.R. (56), warga Kota Semarang. Pelaku D.R. diketahui berperan sebagai sopir yang mengangkut BBM tersebut, sementara J.S. diduga sebagai pihak yang memerintahkan sekaligus pemilik BBM.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, BBM bersubsidi tersebut diperoleh dari seorang pemasok yang saat ini masih dalam penyelidikan petugas. BBM tersebut rencananya akan digunakan untuk operasional mesin bor dalam usaha jasa pembuatan sumur bor milik salah satu pelaku.

Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan barang bukti berupa 9 jerigen plastik berkapasitas 35 liter yang masing-masing berisi kurang lebih 33 liter Bio Solar, serta satu unit kendaraan pick up Daihatsu Grand Max warna hitam yang digunakan untuk mengangkut BBM tersebut.

Para pelaku dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam peraturan perundang-undangan terbaru, terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.

Kapolres Salatiga menegaskan bahwa praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan pelanggaran serius yang merugikan negara dan masyarakat luas. BBM bersubsidi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, bukan untuk kepentingan usaha yang tidak sesuai ketentuan.

“Polres Salatiga akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi demi menjaga stabilitas dan keadilan distribusi energi bagi masyarakat,” tegas AKBP Ade Papa Rihi, S.H., S.I.K., M.H.

Saat ini, Satreskrim Polres Salatiga masih melakukan pengembangan kasus, termasuk menelusuri jaringan pemasok serta melengkapi administrasi penyidikan dengan berkoordinasi bersama ahli migas dan Jaksa Penuntut Umum.

Red: Jateng

Berita Terkait

Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Wanasari, Polisi Selidiki Dugaan Tindak Kekerasan
Tercatat di Urutan 3 Terbawah Program CKG, Kini Puskesmas Jatirokeh Jadi 10 Besar Se-Jateng dan Jadi Rujukan Provinsi
Diduga Belum mengantongi Izin, CV DT Ika Vina, Melakukan Transaksi Pencairan dengan Bunga Tinggi
Gas Natuna Mengalir ke Singapura, Batam Baru Kebagian? Projo Kepri Desak Pemerintah Hentikan Sementara Ekspor Gas Bumi
Audiensi Driver dan Pertamina Bahas Kendala Subsidi Tepat di Banyuwangi, Ini Hasil Kesepakatannya
Festival Wisata Kuliner Nusantara Bulan Bung Karno 2026 PDIP Resmi di Buka
Waspada Ancaman Tak Terlihat, Rutan Batam Gandeng Dinas Kesehatan Gelar Sosialisasi Hantavirus
Antisipasi Dinamika Kamtibmas, Polres Brebes Gelar Latihan Intensif Kompi Negosiator
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:27 WIB

Tercatat di Urutan 3 Terbawah Program CKG, Kini Puskesmas Jatirokeh Jadi 10 Besar Se-Jateng dan Jadi Rujukan Provinsi

Sabtu, 13 Juni 2026 - 14:12 WIB

Diduga Belum mengantongi Izin, CV DT Ika Vina, Melakukan Transaksi Pencairan dengan Bunga Tinggi

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:10 WIB

Gas Natuna Mengalir ke Singapura, Batam Baru Kebagian? Projo Kepri Desak Pemerintah Hentikan Sementara Ekspor Gas Bumi

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:42 WIB

Audiensi Driver dan Pertamina Bahas Kendala Subsidi Tepat di Banyuwangi, Ini Hasil Kesepakatannya

Sabtu, 13 Juni 2026 - 09:27 WIB

Festival Wisata Kuliner Nusantara Bulan Bung Karno 2026 PDIP Resmi di Buka

Berita Terbaru

SPORT

Australia Kalahkan Turki 2-0 Dalam Laga Grup D

Minggu, 14 Jun 2026 - 14:36 WIB

SPORT

Brasil Ditahan Maroko 1-1 Pada Laga Pembuka Grup C

Minggu, 14 Jun 2026 - 14:31 WIB

SPORT

Qatar Tahan Imbang Swiss Dengan Skor 1-1

Minggu, 14 Jun 2026 - 14:27 WIB