Kuasa Hukum Terdakwa Ajukan Penyelesaian Restorative Justice, Kasus Penganiayaan di Talang

Senin, 27 April 2026 - 15:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KABUPATEN TEGAL, Beritafakta.id – Sidang tindak pidana penganiayaan dengan nomor perkara 35/Pid.B/2026/PN Slawi menghadirkan dinamika baru. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Slawi, tim penasihat hukum terdakwa mengajukan permohonan agar kasus ini diselesaikan melalui mekanisme restorative justice sebagai jalan damai bagi kedua belah pihak.

Sidang yang digelar pada Senin (27/04/2026) ini dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Dilli Timora Andi Gunawan, dengan didampingi Jaksa Penuntut Umum, Diah Rahmawati.

Dua orang terdakwa, Nurjamal dan Sutrisno, dihadapkan ke meja hijau atas dugaan melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Jaka.

Dalam pembelaannya, tim penasihat hukum yang terdiri dari Sakti Anbiya Hidayatullah, S.H., M.H., dan Erianto, S.H., menilai penyelesaian melalui pendekatan restorative justice adalah langkah yang paling tepat untuk mencapai keadilan yang berimbang serta memulihkan hubungan antara terdakwa dan korban.

“Pendekatan ini tidak hanya melihat aspek hukum formal, tetapi juga menempatkan nilai kemanusiaan. Sehingga diharapkan kedua belah pihak dapat menemukan titik temu perdamaian tanpa harus menunggu putusan akhir,” ungkap tim hukum terdakwa.

Kronologi: Awal Mula Masalah Penarikan Motor hingga Berakhir Bentakan

Peristiwa ini bermula pada Jumat pagi di sebuah bengkel motor milik Wildan di Desa Tegalwangi, Kecamatan Talang. Saat itu, Wildan meminjam sepeda motor milik karyawannya sendiri, Jaka, untuk keperluan membeli suku cadang.

Namun dalam perjalanan, Wildan dihadang oleh dua orang yang mengaku sebagai debt collector. Mereka menyatakan bahwa motor tersebut memiliki tunggakan pembayaran kredit. Wildan sempat menghubungi Jaka untuk mengonfirmasi, namun diminta untuk menyelesaikan masalah tersebut sendiri.

Akibatnya, motor pun diserahkan dan dibawa ke kantor pembiayaan di Karanganyar. Setelah kembali ke bengkel, Jaka meminta ganti rugi sebesar Rp 6 juta kepada Wildan, yang akhirnya dibayarkan.

Kondisi berubah ketika orang tua Wildan, Nurjamal, merasa keberatan dan menilai ada kejanggalan dalam kejadian tersebut. Ia meminta uang tersebut dikembalikan oleh Jaka. Upaya untuk menelusuri keberadaan pihak debt collector juga tidak membuahkan hasil jelas, sehingga menimbulkan kecurigaan.

Karena merasa dirugikan dan dipermainkan, emosi memuncak hingga Nurjamal melakukan pemukulan terhadap Jaka. Setelah kejadian tersebut, Jaka diketahui mengembalikan sebagian uang sebesar Rp 4,5 juta, sebelum akhirnya melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya ke pihak kepolisian.

Menanggapi permohonan tersebut, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan dan akan melanjutkannya pada agenda berikutnya, tepatnya pada tanggal 4 Mei 2026.

Penundaan ini dilakukan guna memberikan waktu dan ruang bagi kedua belah pihak untuk berkomunikasi lebih lanjut, guna melihat kemungkinan tercapainya kesepakatan damai.

Kasus ini menjadi salah satu contoh penerapan restorative justice dalam perkara pidana, yang kini semakin didorong sebagai alternatif penyelesaian sengketa hukum yang lebih humanis, berimbang, dan berkeadilan.

Rusmono

Berita Terkait

Tembus Anggaran Rp. 480 Juta Belanja Non Medis RSUD Brebes, Pengadaan Pakaian Olahraga dan Peralatan Studio Audio
Meriah, Pawai Artis Sambut MNCTV Road to Kilau Raya Kota Tegal
Semarak Halal Bil-Halal FKPPI TangseL Di Koramil 04 Ciledug Penuh Sukacita
KPRI Adhi Karya Brebes Gelar RAT, Tekankan Budaya Kejujuran Kelola Keuangan
Senam Sehat dan Fashion Show Semarakkan Hari Kartini, Tampilkan Kreativitas dan Semangat Emansipasi di UHN
Eksekusi Tanah Milik Pemkot Tangerang Hadapi Ahli Waris Biar bin Koenteol Berjalan Kondusif
Rutan Batam Canda Bareng Ojol, Perkuat Silaturahmi Lewat Coffe Morning dan Bantuan Sosial dalam Rangka HBP Ke-62
Dugaan Judol Telan Nyawa Generasi Muda, Pelajar SMKN Bunuh Diri Terlilit Hutang Rp. 30 Juta Per Hari
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 15:25 WIB

Kuasa Hukum Terdakwa Ajukan Penyelesaian Restorative Justice, Kasus Penganiayaan di Talang

Minggu, 26 April 2026 - 16:33 WIB

Tembus Anggaran Rp. 480 Juta Belanja Non Medis RSUD Brebes, Pengadaan Pakaian Olahraga dan Peralatan Studio Audio

Minggu, 26 April 2026 - 14:16 WIB

Meriah, Pawai Artis Sambut MNCTV Road to Kilau Raya Kota Tegal

Sabtu, 25 April 2026 - 21:00 WIB

KPRI Adhi Karya Brebes Gelar RAT, Tekankan Budaya Kejujuran Kelola Keuangan

Sabtu, 25 April 2026 - 20:59 WIB

Senam Sehat dan Fashion Show Semarakkan Hari Kartini, Tampilkan Kreativitas dan Semangat Emansipasi di UHN

Berita Terbaru