Rakor PTMSI Jawa Tengah Berakhir Deadlock, Forum Tak Hasilkan Keputusan

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pamor Wicaksono (kemeja putih) ketua Pengda PTMSI Brebes. Foto: ismail

Pamor Wicaksono (kemeja putih) ketua Pengda PTMSI Brebes. Foto: ismail

Semarang – Rapat Koordinasi (Rakor) Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PTMSI) Jawa Tengah yang digelar pada 1 Mei 2026 berakhir tanpa keputusan. Forum tersebut dinyatakan deadlock setelah sejumlah agenda tidak mencapai kesepakatan.

Ketua Pengurus Cabang (Pengcab) PTMSI Kabupaten Brebes, Pamor Wicaksono, menyoroti polemik terkait persyaratan calon Ketua PTMSI Jawa Tengah yang dinilai tidak selaras dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Menurut Pamor, salah satu syarat yang memicu kebuntuan adalah ketentuan bahwa calon ketua harus berdomisili di ibu kota provinsi. Ia menilai persyaratan tersebut tidak tercantum dalam AD/ART organisasi.

“Sepanjang tidak melanggar AD/ART PTMSI, bagi kami tidak masalah. Namun rakor tersebut berujung deadlock,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (5/5/2026).

Selain itu, ia juga menyoroti syarat lain yang mewajibkan calon ketua pernah menjadi pengurus PTMSI di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi minimal lima tahun. Menurutnya, ketentuan tersebut berpotensi membatasi figur potensial yang memiliki kapasitas memimpin namun tidak memenuhi syarat administratif.

Pamor menilai pembatasan tersebut dapat menghambat kompetisi yang sehat dalam pemilihan Ketua PTMSI Jawa Tengah. Ia menegaskan, seluruh mekanisme seharusnya mengacu pada aturan organisasi yang telah disepakati.

Pandangan serupa disampaikan Ketua Pengcab PTMSI Kabupaten Sragen, Kurniawan Sukowati. Ia menjelaskan bahwa rakor tersebut merupakan tahap awal menuju Musyawarah Provinsi (Musprov) PTMSI Jawa Tengah yang direncanakan berlangsung pada akhir Juni 2026.

Namun, rapat tidak mencapai kuorum. Dari total 35 pengurus cabang, hanya 21 peserta yang hadir, di bawah ketentuan minimal dua pertiga atau 23 peserta sebagaimana diatur dalam AD/ART. Atas dasar itu, rapat dinyatakan tidak sah dan ditunda.

“Kesimpulan kami, rakor tersebut tidak sah untuk membahas pemilihan Ketua Pengprov PTMSI Jawa Tengah,” tegas Kurniawan.

Ia menambahkan, berdasarkan AD/ART PTMSI Pasal 28, pembahasan terkait Musprov, termasuk pemilihan ketua, seharusnya dilakukan dalam rapat kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (5) huruf d.

Selain membahas persyaratan calon ketua, rakor juga mengagendakan pembentukan tim penjaringan dan penyaringan (TPP) untuk Musprov. Namun agenda tersebut tidak dapat dituntaskan akibat tidak terpenuhinya kuorum.

Musprov PTMSI Jawa Tengah dijadwalkan digelar pada akhir Juni 2026, menyusul berakhirnya masa jabatan Ketua PTMSI Jawa Tengah, Rukma Setyabudi, yang telah menjabat selama dua periode. Hingga kini, jadwal pasti pelaksanaan Musprov masih menunggu penetapan lebih lanjut.

Berita Terkait

Blora Punya 1.600 Sumur Rakyat, Bisakah Minyaknya Benar-Benar Terserap Pertamina?
Yuh Ngasab Lur Raih Penghargaan IID 2025, Inovasi Karya Warsito Eko Dorong Penurunan Pengangguran di Brebes
Bukan Sekedar Bantuan, SPRIN Jadi Harapan Baru bagi Ibu Hamil di Brebes
SK PPPK Brebes di Perpanjang, Tegaskan Komitmen Pemda Jaga Pelayanan Publik
Asrofi Semakin Menguat Menuju Ketua DPC Partai Demokrat Brebes, Melalui Konsolidasi Didukung 12 PAC
Lewat Bantuan Sosial, Pemkab Brebes Bangun Optimisme Anak Yatim
RSUD Brebes Resmi Soft Launching Layanan Cathlab, Siap Tangani Darurat Jantung 24 Jam
Dari Seni Mural hingga Literasi AI Wadahi Kreativitas Pemuda, Polres Brebes Gelar Youth Festival
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:18 WIB

Blora Punya 1.600 Sumur Rakyat, Bisakah Minyaknya Benar-Benar Terserap Pertamina?

Rabu, 13 Mei 2026 - 08:58 WIB

Yuh Ngasab Lur Raih Penghargaan IID 2025, Inovasi Karya Warsito Eko Dorong Penurunan Pengangguran di Brebes

Rabu, 13 Mei 2026 - 08:55 WIB

Bukan Sekedar Bantuan, SPRIN Jadi Harapan Baru bagi Ibu Hamil di Brebes

Rabu, 13 Mei 2026 - 08:54 WIB

SK PPPK Brebes di Perpanjang, Tegaskan Komitmen Pemda Jaga Pelayanan Publik

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:17 WIB

Lewat Bantuan Sosial, Pemkab Brebes Bangun Optimisme Anak Yatim

Berita Terbaru