Banjarnegara,– Pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kembali memberikan Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus Hari Raya Waisak 2570 BE Tahun 2026 kepada Narapidana dan Anak Binaan yang beragama Buddha di seluruh Indonesia. Pada peringatan Waisak tahun ini, sebanyak 1.052 Narapidana dan Anak Binaan memperoleh hak remisi dan pengurangan masa pidana sebagai bentuk apresiasi atas perubahan perilaku positif selama menjalani masa pembinaan.
Berdasarkan data yang diambil dari seluruh wilayah yang ada di Indonesia oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, sebanyak 1.047 Narapidana menerima Remisi Khusus Waisak, dengan rincian 1.041 orang menerima RK I atau pengurangan sebagian masa pidana dan 6 orang menerima RK II yang langsung bebas setelah memperoleh remisi. Sementara itu, 5 Anak Binaan menerima Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus I Waisak Tahun 2026.
Di wilayah Jawa Tengah, sebanyak 83 narapidana beragama Buddha memperoleh Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2570 BE Tahun 2026. Dari jumlah tersebut, 3 orang menerima remisi 15 hari, 20 orang menerima remisi 1 bulan, 18 orang menerima remisi 1 bulan 15 hari, dan 42 orang menerima remisi 2 bulan. Tidak terdapat penerima Remisi Khusus II maupun PMP Khusus bagi Anak Binaan di Jawa Tengah pada peringatan Waisak tahun ini.
Namun demikian, di Rutan Kelas IIB Banjarnegara, tidak terdapat Warga Binaan Pemasyarakatan yang beragama Buddha atau merayakan Hari Raya Waisak. Oleh karena itu, tidak ada warga binaan yang menerima Remisi Khusus Waisak Tahun 2026.
Kepala Rutan Kelas IIB Banjarnegara Dodik Harmono menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan hak warga binaan yang diberikan secara objektif sesuai ketentuan perundang-undangan dan tanpa diskriminasi terhadap latar belakang agama maupun status pidana.
“Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Waisak sendiri merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana dan anak binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, seperti menjalani masa pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik, tidak melakukan pelanggaran disiplin, serta aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan di Lapas maupun Rutan”, terangnya Minggu (31/5/2026).
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyampaikan bahwa remisi merupakan bentuk pemenuhan hak sekaligus penghargaan atas kesungguhan warga binaan dalam memperbaiki diri selama menjalani masa pidana.
“Momentum Waisak hendaknya menjadi sarana refleksi diri untuk terus memperbaiki perilaku, memperkuat pengendalian diri, serta meningkatkan kualitas spiritual dan moral dalam menjalani kehidupan,” ujar Agus Andrianto.
Senada dengan hal tersebut, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menjelaskan bahwa pemberian Remisi Khusus dan PMP Khusus Waisak Tahun 2026 juga memberikan dampak positif terhadap efisiensi anggaran negara. Tercatat, kebijakan tersebut menghasilkan penghematan anggaran makan narapidana sebesar Rp840.525.000 serta anggaran makan anak binaan sebesar Rp2.145.000.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah, Mardi Santoso, menegaskan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan bentuk apresiasi atas keberhasilan proses pembinaan yang dijalani warga binaan.
“Remisi merupakan bukti nyata hadirnya negara dalam memberikan penghargaan kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan positif. Kami berharap momentum Waisak menjadi penyemangat bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan produktif,” ungkapnya.
Melalui momentum Hari Raya Waisak 2570 BE Tahun 2026, jajaran pemasyarakatan, termasuk Rutan Banjarnegara, terus berkomitmen menghadirkan pembinaan yang berkeadilan, menghormati hak-hak warga binaan, serta mendorong terwujudnya sistem pemasyarakatan yang humanis, profesional, dan berorientasi pada keberhasilan reintegrasi sosial. (ahr)






