Jakarta Selatan – Seorang pengendara sepeda motor menjadi korban penganiayaan setelah menegur pengendara lain yang diduga beberapa kali menyenggol kendaraannya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Pelaku yang mengendarai sepeda motor Kawasaki Ninja diduga terpancing emosi hingga melakukan pemukulan terhadap korban.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Moch. Kahfi II, tepatnya di dekat Lapangan Al Bainah, Kelurahan Cipedak, Kecamatan Jagakarsa, pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.
Berdasarkan keterangan kepolisian, insiden bermula ketika korban merasa sepeda motornya beberapa kali tersenggol dari belakang oleh kendaraan pelaku. Korban kemudian menegur pelaku, namun teguran tersebut justru memicu pertengkaran yang berujung aksi penganiayaan.
Kapolsek Jagakarsa, Kompol Nurma Dewi, menjelaskan bahwa pelaku memukul korban menggunakan tangan kosong yang dikepal beberapa kali hingga mengenai rahang sebelah kiri. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami memar dan pembengkakan pada bagian rahang.
Menindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim bersama Unit Intelkam Polsek Jagakarsa melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku yang diketahui berinisial FRS (37) pada Minggu (5/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Raya, depan Masjid Al Wiqoyah.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja 150 RR yang diduga digunakan pelaku saat peristiwa terjadi.
Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan untuk melengkapi proses penyidikan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap mengendalikan emosi saat berkendara di jalan raya dan mengedepankan penyelesaian persoalan secara baik tanpa kekerasan. Masyarakat yang mengalami atau menjadi korban tindak pidana juga diminta segera melapor kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Haris Pranatha












