PC IMM Madina Ultimatum Kapolres 3×24 Jam, Desak Penindakan Terhadap Terduga Toke PETI di Simpang Tolang

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MANDAILING NATAL, Beritafakta.id – Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) melayangkan ultimatum kepada Kapolres Madina agar segera menindaklanjuti dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Simpang Tolang.

PC IMM Madina menilai penanganan terhadap dugaan aktivitas PETI di wilayah tersebut belum menunjukkan tindakan hukum yang tegas dan transparan. Organisasi mahasiswa tersebut meminta aparat kepolisian mengusut pihak-pihak yang disebut terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal serta memastikan adanya proses hukum apabila ditemukan bukti pelanggaran.

Ketua PC IMM Madina, Abdul Hadis, menyebut dua nama, yakni Naldi alias Ucok Banggor dan Bayo Pidoli Lombang, sebagai pihak yang menurut informasi yang diterima organisasinya diduga berkaitan dengan aktivitas PETI di kawasan Simpang Tolang.

“Kami memberikan batas waktu 3×24 jam kepada Kapolres Mandailing Natal untuk segera menindaklanjuti dugaan aktivitas PETI tersebut dan memproses pihak-pihak yang terbukti terlibat sesuai hukum,” tegas Abdul Hadis.

Ia mengatakan, apabila dalam batas waktu tersebut tidak terdapat langkah penegakan hukum yang jelas, PC IMM Madina akan melakukan konsolidasi dan mempertimbangkan aksi massa ke Mapolres Madina.

“Kami tidak sedang bernegosiasi terkait penegakan hukum. Jika tidak ada tindakan nyata, kami akan melakukan konsolidasi massa dan menyampaikan persoalan ini ke jenjang daerah maupun pusat,” ujarnya.

PC IMM Madina juga menyoroti dugaan keberadaan alat pengolahan emas atau gelundung di sekitar kawasan yang disebut berada dekat dengan permukiman warga.

Menurut Abdul Hadis, keberadaan fasilitas pengolahan emas di dekat permukiman perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah dan aparat penegak hukum, terutama apabila dalam proses pengolahan tersebut terdapat penggunaan bahan kimia berbahaya.

“Kalau benar terdapat aktivitas pengolahan emas di dekat permukiman warga, aspek keselamatan masyarakat dan lingkungan harus menjadi perhatian. Kami meminta aparat tidak hanya melihat aktivitas tambangnya, tetapi juga memeriksa proses pengolahan, sumber bahan, perizinan, serta dampaknya terhadap lingkungan,” katanya.

Terkait dugaan penggunaan merkuri dalam proses pengolahan emas, PC IMM Madina meminta instansi berwenang melakukan pemeriksaan dan pengujian secara ilmiah. Hal tersebut dinilai penting agar dugaan pencemaran tidak hanya berdasarkan informasi masyarakat, tetapi dapat dibuktikan melalui pemeriksaan laboratorium dan penanganan oleh instansi yang memiliki kewenangan.

PC IMM Madina menegaskan tuntutannya bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan mendorong aparat melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan berdasarkan bukti.

Dalam pernyataan sikapnya, PC IMM Madina meminta:

1. Kapolres Madina segera menindaklanjuti dugaan aktivitas PETI di Simpang Tolang.
2. Melakukan penyelidikan terhadap pihak-pihak yang disebut dalam laporan masyarakat dan PC IMM Madina.
3. Memeriksa dugaan keberadaan serta legalitas alat pengolahan emas di sekitar permukiman warga.
4. Memastikan aspek keselamatan masyarakat dan lingkungan menjadi bagian dari proses penindakan.
5. Memberikan informasi secara transparan mengenai perkembangan penanganan perkara kepada publik.
6. Melakukan penindakan hukum apabila hasil penyelidikan menemukan adanya tindak pidana.

PC IMM Madina memberikan waktu 3×24 jam sejak rilis pernyataan sikap tersebut disampaikan untuk melihat langkah konkret dari Polres Madina.

Apabila tuntutan tersebut tidak mendapatkan respons, PC IMM Madina menyatakan akan mengagendakan aksi massa serta membawa persoalan dugaan PETI tersebut ke tingkat yang lebih tinggi.

Sementara itu, seluruh tuduhan terhadap pihak-pihak yang disebut dalam pernyataan tersebut masih berupa dugaan dan memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan serta penegakan hukum. Pihak-pihak yang disebut juga berhak memberikan klarifikasi atau bantahan atas tudingan tersebut.

(Magrifatulloh).

Berita Terkait

Polemik PETI Kotanopan Kian Memanas, Bupati Tegaskan Nasib Kades Singengu Julu Ditentukan Pekan Depan
Lapas Kelas II B Ngawi Terbakar Hebat, 302 Warga Binaan Aman
Terobosan Polda Jateng Peduli CTEV, Anak dengan Kelainan Kaki Bawaan Lahir Dapat Penanganan Gratis
Proyek APBN Rp1 Miliar di SDN 018 Lumban Pinasa Diduga Langgar Juknis, Aktivis Desak APH Turun Tangan
Bahas Persoalan Pupuk Subsidi, Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen
Sambut HUT RI ke-81, Panitia Tampilkan Konser Musik Band Kotak dan Produk Unggulan Brebes
Mbako Garangan Semangkung, Warisan Leluhur yang Bertahan di Lereng Pejawaran
20 Warga Adukan Dugaan Perampasan Kendaraan oleh Debt Collector ke Polres Pemalang
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:00 WIB

PC IMM Madina Ultimatum Kapolres 3×24 Jam, Desak Penindakan Terhadap Terduga Toke PETI di Simpang Tolang

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 07:45 WIB

Polemik PETI Kotanopan Kian Memanas, Bupati Tegaskan Nasib Kades Singengu Julu Ditentukan Pekan Depan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 06:52 WIB

Lapas Kelas II B Ngawi Terbakar Hebat, 302 Warga Binaan Aman

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:14 WIB

Proyek APBN Rp1 Miliar di SDN 018 Lumban Pinasa Diduga Langgar Juknis, Aktivis Desak APH Turun Tangan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 08:01 WIB

Bahas Persoalan Pupuk Subsidi, Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen

Berita Terbaru