x

Aktivis Desak Bupati Madina Copot Pj. Sekda Afrizal, Dinilai “Planga-Plongo” dan Jadi Batu Sandungan Daerah

waktu baca 3 menit
Jumat, 21 Agu 2026 17:51 15 redaksi

MANDAILING NATAL, Beritafakta.id – Sejumlah elemen masyarakat Madina mengecam keras kinerja Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Afrizal Nasution. Mereka mendesak Bupati Madina untuk segera mencopot Afrizal dari jabatannya karena dinilai tidak visioner, lamban, dan menjadi batu sandungan bagi kemajuan daerah.

“Jika Madina ingin maju, Bupati harus segera mencopot Afrizal. Kinerjanya planga-plongo dan sama sekali tidak mencerminkan kewibawaan sebagai panglima ASN,” sebut Ketua Gerakan Pemantau Keuangan Negara (GPKN) Muhammad Rizky Lubis, S. Hum dalam keterangan pers di depan Kantor DPRD Kab Madina (Jumat, 21/08).

Afrizal dinilai gagal total dalam menerjemahkan visi-misi Bupati, terutama dalam agenda reformasi birokrasi. Salah satu sorotan tajam adalah ketidakmampuannya menertibkan aparatur pemerintahan—baik ASN maupun sejumlah Kepala Desa—yang teridentifikasi kuat terlibat dalam praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Rizky menegaskan bahwa Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Sekda adalah sebagai administrator dan stabilisator jalannya pemerintahan. Namun, Afrizal dinilai tidak memahami tanggung jawab krusial tersebut. Ia dianggap tidak memiliki pemikiran brilian dan tidak visioner untuk menyelesaikan sengkarut birokrasi di Madina, sehingga merusak marwah seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Afrizal kita lihat memiliki gaya komunikasi yang lamban, tidak kapabel dan kompeten, tidak paham tupoksi, dan hanya menjadi beban bagi jalannya roda pemerintahan” ulas Rizky yang alumni UIN Sumut ini.

Ditambahkan, selaku Pj Sekda seharusnya memiliki wibawa di mata OPD (organisasi perangkat daerah). Tapi ironisnya, Afrizal justru dinilai gagap dalam mengeksekusi reformasi birokrasi dan tidak mampu memimpin pemerintahan dari sisi internal baik pembinaan dan pengawasan struktural.

“Kita menilai Afrizal ini menjadi batu sandungan bagi akselerasi pembangunan dan penegakan hukum di lingkungan Pemkab Madina” tegasnya.

Bukan hanya soal kinerja yang dianggap lamban dan tanpa arah, dugaan dosa masa lalu Afrizal saat menjabat Sekretaris DPRD Madina selama 11 tahun juga kembali digugat. Aktivis yang dikenal vokal ini mendesak kejaksaan dan kepolisian mengusut tuntas indikasi korupsi pengadaan barang serta dugaan SPPD fiktif yang melibatkan namanya.

“Tidak ada alasan bagi Bupati untuk mempertahankan pejabat yang menghambat kemajuan. Segera copot, dan biarkan hukum memeriksa rekam jejaknya,” pungkasnya..

Pihaknya menyatakan tidak akan tinggal diam dan akan membongkar dugaan KKN selama masa jabatan panjang tersebut. Mantan Sekwan itu ditengarai menjadikan lingkungan DPRD Madina sebagai ladang subur KKN dalam rentang waktu yang cukup panjang, Aktivis ini kemudian membeberkan sejumlah persoalan krusial, mulai dari dugaan rekayasa pengadaan barang dan jasa, realisasi belanja sekretariat yang diduga tidak akuntabel dan transparan, sistem tertutup dalam DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) hingga maraknya dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang diduga fiktif.

Dugaan skandal masa lalu ini dinilai berbanding lurus dengan ketidakmampuan Afrizal saat ini dalam memimpin birokrasi pemerintahan selaku Pj Sekda. Kewibawaan dan manajemen dalam memimpin pemerintahan dan komando ASN yang amburadul menjadi bukti nyata bahwa ia tidak memiliki integritas untuk membawa perubahan di Kabupaten Madina.

Menyikapi carut marut pemerintahan Madina, Bupati Saifullah didesak mengambil tindakan tegas dengan mencopot Afrizal dari kursi Pj Sekda guna mengembalikan wibawa pemerintahan di mata publik. “Tak ada gunanya mempertahankan Afrizal, dia hanya terkesan lamban dan tidak akan mampu mengimbangi ritme kinerja dan visi misi Bupati. Pencopotan Afrizal selaku Pj Sekda adalah solusi terbaik untuk Kab Madina” tutup Rizky.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pj Sekda Kab Madina. Pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada yang bersangkutan untuk perimbangan informasi yang akurat dan objektif. Redaksi menerima hak jawab dan klarifikasi pihak terkait sesuai kaedah kode etik jurnalistik dan UU No 40/1999 tentang Pers

(Magrifatulloh).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x