x

Degradasi Akreditasi Rumah Sakit: Antara Mutu Pelayanan dan Kewajiban Pelaporan Digital

waktu baca 8 menit
Minggu, 23 Agu 2026 06:35 12 redaksi

Oleh: Dr. H. Agus Ujianto, M.Si.Med., Sp.B., FISQUa
(Ketua Umum Perhimpunan Kedokteran Digital Terintegrasi Indonesia/PREDIGTI)

Dunia perumahsakitan di Indonesia saat ini tengah dilanda kegelisahan struktural yang sangat masif, namun belum terartikulasikan secara utuh dalam panggung kebijakan publik. Berbagai fasilitas pelayanan kesehatan, baik milik pemerintah daerah maupun rumah sakit swasta yang selama puluhan tahun mandiri menopang beban pembiayaan serta operasional pelayanan kesehatan masyarakat, mendadak mengalami degradasi predikat akreditasi.

Rumah sakit yang sebelumnya menyandang predikat Paripurna atau bintang lima secara beruntun diturunkan statusnya menjadi Utama, Madya, bahkan lebih rendah. Peristiwa tersebut bukan dipicu oleh kegagalan tata laksana medis, melonjaknya angka kematian ibu dan anak, maupun kelalaian klinis di meja operasi, melainkan semata-mata karena kendala sinkronisasi data pada berbagai aplikasi pelaporan daring milik kementerian. Rumah sakit dinilai tidak patuh karena data indikator nasional selama satu tahun sebelumnya tidak terlaporkan secara tepat waktu (ontime) hingga batas waktu digital berakhir.

Fenomena ini memperlihatkan adanya distorsi konseptual dan kekeliruan yuridis yang sangat fatal dalam memahami hakikat penjaminan mutu pelayanan kesehatan. Telah terjadi percampuran yang keliru antara mutu pelayanan klinis nyata di sisi ranjang pasien dengan kepatuhan telemetri transmisi data digital ke server pusat.

Secara filosofis dan dalam perspektif hukum administrasi negara, mencampuradukkan dua hal yang memiliki tujuan berbeda merupakan kekeliruan bernalar yang berpotensi merusak tatanan perumahsakitan nasional. Penegakan hukum dan pembentukan kebijakan di Indonesia menghendaki pemahaman mendalam mengenai asas-asas fundamental perundang-undangan: kapan dua aturan dapat dihubungkan dan kapan dua aturan wajib dipisahkan secara tegas agar tidak melahirkan kesewenang-wenangan.

Secara hierarki perundang-undangan, Permenkes Nomor 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien dan Permenkes Nomor 30 Tahun 2022 tentang Indikator Nasional Mutu Pelayanan Kesehatan merupakan instrumen yang terpisah dan berdiri sendiri, serta bukan merupakan ketentuan yang secara otomatis menggugurkan atau menjadi juncto terhadap standar akreditasi rumah sakit.

Kedua Permenkes tersebut dirancang untuk kepentingan makro regulator, antara lain agregasi data statistik, pemetaan indeks kesehatan masyarakat, serta perumusan kebijakan kesehatan secara nasional. Sebaliknya, Kepmenkes tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit (STARKES) dirancang untuk kepentingan mikro fasilitas pelayanan kesehatan, yakni menilai kepatuhan tata kelola klinis, mitigasi risiko, keselamatan pasien, serta siklus peningkatan mutu berkelanjutan dalam pelayanan kesehatan.

Kekeliruan penegakan hukum tersebut semakin nyata dengan hadirnya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit yang baru diundangkan pada bulan Juni. Dalam doktrin hukum universal dan sistem hukum nasional Indonesia, berlaku asas legalitas dan asas non-retroaktif (lex retro non agit) sebagaimana termaktub dalam Pasal 28I ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 serta Pasal 58 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 juncto Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Suatu peraturan perundang-undangan pada prinsipnya tidak boleh berlaku surut untuk menghukum atau menilai peristiwa hukum di masa lampau sebelum peraturan tersebut diundangkan. Menilai kepatuhan data digital rumah sakit selama satu tahun ke belakang dengan menggunakan kacamata penegasan regulasi yang baru terbit di pertengahan tahun dapat dipandang sebagai bentuk pemberlakuan aturan secara mundur yang berpotensi menimbulkan cacat hukum fundamental.

Terlebih lagi, secara eksplisit Pasal 83 huruf a Permenkes Nomor 6 Tahun 2026 memberikan ketentuan peralihan (transitional provision) yang sangat tegas, di mana seluruh penyelenggaraan rumah sakit diberikan jangka waktu penyesuaian paling lama dua tahun sejak peraturan tersebut diundangkan.

Secara kaidah pembentukan hukum (legal drafting), masa transisi dan sosialisasi diperlukan agar instrumen perundangan tidak berstatus prematur (immature regulation) ketika mulai diimplementasikan. Memaksakan sanksi digital secara instan dan berlaku surut tidak hanya berpotensi bertentangan dengan Pasal 83 huruf a Permenkes Nomor 6 Tahun 2026, tetapi juga dapat menjadi ancaman serius bagi Rumah Sakit Pendidikan Utama yang secara hukum wajib mempertahankan predikat Paripurna demi kelangsungan pendidikan dokter spesialis dan pelayanan rujukan tertinggi.

Di dalam teks instrumen resmi Elemen Penilaian STARKES, sepanjang merujuk pada ketentuan yang menjadi dasar penilaian, tidak termaktub klausul yuridis eksplisit yang menyatakan bahwa kendala transmisi data digital, server yang tidak stabil, atau kegagalan penarikan data sistem antarmuka secara otomatis memotong skor penilaian asuhan klinis.

Memaksakan instruksi melalui sosialisasi lisan atau materi paparan tanpa dasar surat keputusan penetapan resmi kepada Lembaga Penyelenggara Akreditasi (LPA) sebagai instrumen pemotong nilai dapat dipandang sebagai tindakan yang melampaui batas kewenangan peraturan perundang-undangan (ultra vires).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, tindakan pembuat kebijakan dan penilai akreditasi tersebut berpotensi bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya asas kepastian hukum, asas kecermatan, dan asas proporsionalitas. Dalam kondisi tertentu, tindakan demikian dapat dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan wewenang (détournement de pouvoir) maupun tindakan sewenang-wenang (willekeur).

Fakta lapangan menunjukkan bahwa keterlambatan input data ke sistem kementerian tidak selalu merupakan bentuk pembangkangan manajemen rumah sakit terhadap negara. Hambatan tersebut dapat muncul akibat disparitas infrastruktur telekomunikasi regional, kesiapan pengembang sistem teknologi informasi lokal yang belum merata, serta tingginya beban pencatatan ganda tenaga kesehatan di daerah akibat sistem pelaporan yang masih terfragmentasi.

Sangat tidak adil dan bertentangan dengan akal sehat apabila tindakan resusitasi yang tepat waktu, operasi darurat yang menyelamatkan nyawa, dan kepatuhan terhadap pencegahan infeksi yang prima diabaikan nilainya hanya karena koneksi internet mengalami gangguan teknis ketika audit berlangsung.

Secara hukum administrasi negara, suatu keputusan tata usaha negara yang diambil tidak sesuai dengan prosedur, kewenangan, dan kaidah hukum yang berlaku dapat dipersoalkan keabsahannya. Dalam konteks tersebut, keputusan penurunan status akreditasi rumah sakit yang didasarkan pada parameter kepatuhan pelaporan digital yang cacat hukum dapat dimohonkan untuk dibatalkan melalui mekanisme hukum yang tersedia.

Dengan demikian, fasilitas pelayanan kesehatan yang bersangkutan memiliki dasar untuk mempertahankan atau mengajukan pemulihan status akreditasi terdahulu, termasuk predikat Paripurna, apabila dapat membuktikan adanya cacat kewenangan, prosedur, substansi, maupun pelanggaran terhadap AUPB.

Untuk memperjuangkan pemulihan predikat akreditasi kembali ke Paripurna, rumah sakit memiliki sejumlah landasan hukum positif yang dapat digunakan melalui mekanisme administratif maupun peradilan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 177 ayat (1) dan ayat (2) menegaskan bahwa akreditasi diselenggarakan secara berkala untuk meningkatkan mutu pelayanan secara berkesinambungan dengan standar yang ditetapkan pemerintah. Sementara itu, Pasal 344 ayat (1) mengatur pembinaan dan pengawasan fasilitas pelayanan kesehatan dalam rangka pemenuhan standar mutu dan keselamatan pasien.

Jika pembinaan tersebut menyimpang menjadi pemotongan skor tanpa dasar regulasi tertulis yang jelas, fasilitas pelayanan kesehatan dapat menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, termasuk Pasal 8 ayat (1), Pasal 9, Pasal 10, serta Pasal 17 ayat (2) huruf b dan huruf c, yang mengatur mengenai penggunaan wewenang dan larangan penyalahgunaan wewenang.

Rumah sakit juga dapat mengajukan keberatan administratif kepada Menteri Kesehatan dan pejabat yang berwenang melalui mekanisme yang diatur dalam Pasal 75 dan Pasal 77 Undang-Undang Administrasi Pemerintahan untuk meminta koreksi dan peninjauan kembali terhadap keputusan akreditasi. Apabila memenuhi persyaratan, mekanisme banding administratif juga dapat ditempuh sesuai Pasal 78 undang-undang yang sama.

Apabila upaya administratif tersebut tidak memperoleh penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku, fasilitas pelayanan kesehatan dapat mempertimbangkan gugatan terhadap Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), berdasarkan Pasal 53 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 juncto Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Gugatan tersebut dapat didasarkan pada argumentasi bahwa keputusan yang diterbitkan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan/atau Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik.

Di samping itu, apabila tindakan LPA dinilai menimbulkan kerugian materiil maupun imateriil, misalnya akibat ancaman pemutusan kerja sama dengan BPJS Kesehatan atau kerusakan reputasi rumah sakit, dapat dipertimbangkan pula upaya hukum lain sesuai dengan karakter perbuatan dan pihak yang bertanggung jawab, termasuk ketentuan mengenai Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) sebagaimana Pasal 1365 KUHPerdata.

Saluran pengawasan eksternal juga dapat ditempuh melalui mekanisme pengaduan kepada Ombudsman Republik Indonesia apabila terdapat dugaan maladministrasi atau penyimpangan prosedur. Selain itu, sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku, persoalan kebijakan pelayanan kesehatan juga dapat disampaikan kepada lembaga legislatif untuk memperoleh perhatian dan pengawasan.

Untuk mengurai kebuntuan ini secara konstruktif sekaligus memberikan ruang edukasi bagi pemegang kebijakan, terdapat sejumlah langkah strategis yang perlu segera dijalankan.

Pertama, Kementerian Kesehatan perlu menerbitkan surat edaran resmi sebagai bentuk penegasan (affirmation circular) yang memberikan kejelasan kepada seluruh LPA mengenai kedudukan kriteria telemetri pelaporan daring. Penegasan tersebut penting agar tidak terjadi perbedaan tafsir mengenai apakah keterlambatan pelaporan digital dapat menjadi indikator penggugur kelulusan atau pemotong skor Elemen Penilaian asuhan klinis STARKES, sekaligus memberikan kejelasan mengenai masa transisi sesuai ketentuan yang berlaku.

Kedua, asosiasi perumahsakitan seperti PERSI, ARSADA, dan ARSSI bersama PREDIGTI perlu duduk bersama jajaran Ditjen Pelayanan Kesehatan untuk menyusun kajian kebijakan (policy brief) mengenai indeks kematangan digital rumah sakit. Dengan demikian, kewajiban digitalisasi dapat diposisikan sebagai fungsi pembinaan bertahap yang adaptif terhadap kondisi dan kesiapan infrastruktur daerah, bukan sebagai penerapan seragam yang berpotensi memberikan hukuman administratif.

Ketiga, mekanisme pembuktian lokal perlu diperjelas dan diperkuat. Catatan mutu internal rumah sakit, data rekam medis setempat, serta log audit lokal perlu memperoleh pengakuan yang proporsional ketika integrasi dengan sistem eksternal mengalami kendala teknis.

Dampak kebijakan yang tidak berlandaskan kepastian hukum dapat menjadi sangat destruktif bagi ekosistem kesehatan. Rumah sakit mandiri yang menjadi garda terdepan pelayanan masyarakat dapat terancam reputasinya, mengalami demoralisasi tenaga medis, hingga menghadapi risiko terganggunya kerja sama pelayanan jaminan kesehatan nasional.

Transformasi digital kesehatan merupakan keniscayaan peradaban yang didukung penuh oleh seluruh insan kesehatan. Namun, transformasi tersebut harus ditempatkan sebagai jembatan penunjang kemanusiaan yang berkeadilan dan taat asas hukum, bukan sebagai instrumen administratif yang justru berpotensi menggerus integritas rumah sakit yang setiap hari berjuang menyelamatkan jiwa manusia di seluruh pelosok tanah air.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x