Akademisi Soroti Kelemahan Pembentukan KDMP: Abaikan Asas Koperasi hingga Risiko Jerat Hukum

Jumat, 28 November 2025 - 13:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALANGKARAYA – Sejumlah akademisi dan pemangku kepentingan memaparkan berbagai kritik terhadap mekanisme pembentukan KDMP yang dinilai penuh kelemahan mendasar. Dosen FH Universitas Palangkaraya, Rico Septian Noor, menyebut terdapat pengabaian prinsip koperasi, pendekatan top-down yang tak sesuai jati diri koperasi, hingga penggunaan Instruksi Presiden yang tidak memiliki kedudukan sebagai peraturan perundang-undangan yang bersifat mengikat.

Rico juga menyoroti ancaman risiko hukum bagi pengurus. “Dalam UU Perkoperasian, kerugian dapat menjerat pengurus secara perdata maupun pidana. Terlebih adanya klausul pemblokiran Dana Desa ketika terjadi kerugian, ini dapat menimbulkan persoalan serius,” ujarnya.

Selain itu, sentralisasi program dinilai mengabaikan kekhasan lokal dan berpotensi menciptakan masalah hukum administrasi karena target pembentukan koperasi yang terlalu besar. Rico menyarankan penguatan pengawasan melalui teknologi, termasuk blockchain dan sistem otomasi.

Sementara itu, Ranaiyati dari Dinas Koperasi Kalteng mengungkapkan terdapat 1.542 KDMP aktif, namun 879 koperasi existing masih tidak aktif. Ia menilai perlunya pembaruan regulasi daerah, termasuk revisi Pergub Nomor 11 Tahun 2010 yang dianggap tak lagi relevan dengan kondisi regulasi nasional terbaru.

Berita Terkait

Santunan BPJS Ketenagakerjaan Tembus Ratusan Juta di Banjarnegara, Momentum May Day 2026 Perkuat Perlindungan Pekerja
Balita Tewas Terjatuh dari Lantai 3 Saat Hendak Berobat di RS Hermina Madiun, Polisi Selidiki Kasusnya
Luncurkan Gerakan Gropyokan, Pemkot Tegal Tekan Timbunan Sampah Menuju Zero Waste 2029
Tekan Angka Stunting, PT Indomarco Prismatama Salurkan 250 Paket Nutrisi untuk Anak Brebes
Kolaborasi Kilat 10 Hari! Rumah Reyot Warga Krandegan Disulap Jadi Hunian Layak
Pembangunan Jalan Merden–Kali Tengah Banjarnegara Dimulai, Anggaran Rp 8,8 Miliar
Wujudkan Financial Freedom, Pemkab Brebes Bekali ASN Hadapi Purna Tugas
Kolaborasi CSR Hadirkan 10 Rumah Sejuta Harapan, Rumah Layak Huni di Brebes
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 08:51 WIB

Santunan BPJS Ketenagakerjaan Tembus Ratusan Juta di Banjarnegara, Momentum May Day 2026 Perkuat Perlindungan Pekerja

Sabtu, 2 Mei 2026 - 06:28 WIB

Balita Tewas Terjatuh dari Lantai 3 Saat Hendak Berobat di RS Hermina Madiun, Polisi Selidiki Kasusnya

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:02 WIB

Tekan Angka Stunting, PT Indomarco Prismatama Salurkan 250 Paket Nutrisi untuk Anak Brebes

Jumat, 1 Mei 2026 - 12:57 WIB

Kolaborasi Kilat 10 Hari! Rumah Reyot Warga Krandegan Disulap Jadi Hunian Layak

Jumat, 1 Mei 2026 - 12:48 WIB

Pembangunan Jalan Merden–Kali Tengah Banjarnegara Dimulai, Anggaran Rp 8,8 Miliar

Berita Terbaru