x

Gerbang Rusak dan Dua Mobil Hilang, Yayasan Syarif Hidayatullah Lapor Polisi

waktu baca 4 menit
Jumat, 28 Agu 2026 20:09 66 redaksi

TANGERANG SELATAN — Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta melalui tim kuasa hukumnya, Ferdian dan Andre, melaporkan dugaan tindak pidana yang disebut terjadi di lingkungan yayasan pada Kamis dini hari, 28 Agustus 2026, sekitar pukul 02.30 WIB.

Laporan tersebut telah diterima Polres Tangerang Selatan dengan nomor LP STPLB/B/2708/VIII/2026/SPKT/Polres Tangerang Selatan/Polda Metro Jaya, tertanggal 28 Agustus 2026.

Dalam laporan itu, pihak yayasan mempersoalkan kedatangan sekelompok orang yang diduga memasuki lingkungan yayasan pada tengah malam. Selain dugaan masuk pekarangan tanpa izin dan perusakan, yayasan juga melaporkan hilangnya dua unit kendaraan operasional jenis Hyundai Stargazer.

Dua Mobil Stargazer Dilaporkan Hilang

Kuasa hukum Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta, Ferdian dan Andre, mengatakan dua unit Hyundai Stargazer dilaporkan hilang dalam peristiwa tersebut.

Menurut pihak yayasan, kedua kendaraan itu diduga dibawa oleh orang-orang yang datang ke lokasi. Atas kejadian tersebut, yayasan kemudian menempuh jalur hukum dengan membuat laporan kepada kepolisian.

Dalam laporan, pelapor mencantumkan dugaan tindak pidana pencurian, pencurian dengan pemberatan, serta memasuki pekarangan tanpa izin. Pelapor juga menyampaikan dugaan adanya pihak yang memerintahkan atau menyuruh terjadinya tindakan tersebut.

Namun, seluruh dugaan tersebut masih sebatas materi laporan dan belum merupakan kesimpulan hukum. Kebenaran mengenai peristiwa, pihak yang terlibat, serta unsur pidananya masih harus didalami melalui proses penyelidikan dan penyidikan kepolisian.

Nama Rektor UIN Jakarta Disebut dalam Laporan

Tim kuasa hukum menyebut dua nama sebagai pihak terlapor, yakni Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Asep Saifuddin Jahar, dan Imam Subchi.

Kuasa hukum menegaskan bahwa pencantuman nama tersebut merupakan bagian dari laporan dan dugaan yang disampaikan oleh pihak pelapor. Mereka menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian untuk memeriksa bukti, saksi, serta dugaan keterlibatan masing-masing pihak.

Pihak yayasan juga menyebut adanya seseorang yang diduga berada di lokasi ketika kejadian berlangsung. Namun, identitas maupun peran orang tersebut masih perlu dipastikan melalui proses hukum.

Gerbang Yayasan Disebut Mengalami Kerusakan

Selain kehilangan kendaraan, pihak yayasan menyebut gerbang di lokasi mengalami kerusakan.

Menurut kuasa hukum, gerbang tersebut sebelumnya juga disebut telah beberapa kali mengalami kerusakan dan dilakukan perbaikan.

Pihak yayasan mengaku merasa dirugikan karena peristiwa berlangsung sekitar pukul 02.30 WIB, saat sebagian besar pengurus yayasan tidak berada di lokasi.

“Pada saat kejadian kami tidak siap. Ini terjadi tengah malam dan para pengurus tidak berada di tempat. Yang ada hanya beberapa orang, termasuk kami selaku kuasa hukum,” kata pihak kuasa hukum.

Yayasan Pilih Tempuh Jalur Hukum

Kepala Yayasan Syarif Hidayatullah, Ilham Aufa, S.E.I., turut menangani perkembangan persoalan tersebut.

Yayasan menyatakan berbagai persoalan yang muncul akan ditempuh melalui mekanisme hukum. Mereka juga meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Ketua Dewan Pembina Yayasan Syarif Hidayatullah (YSH), Andi Safrani, juga disebut turut mengawal proses penyelesaian persoalan tersebut.

Yayasan berharap proses hukum berjalan secara objektif, transparan, dan profesional sehingga fakta mengenai peristiwa tersebut dapat terungkap berdasarkan bukti.

Sengketa Yayasan dan UIN Jakarta Masih Berproses

Persoalan tersebut merupakan bagian dari sengketa yang lebih luas antara Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta dan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Berdasarkan keterangan pihak yayasan, sejumlah proses hukum terkait sengketa tersebut masih berjalan.

Salah satunya adalah perkara di Pengadilan Negeri Depok yang berkaitan dengan dugaan pemalsuan akta. Pihak yayasan menyebut perkara tersebut telah memasuki tahap mediasi.

Yayasan juga menyampaikan adanya persoalan terkait pelaksanaan mediasi dan berharap seluruh pihak memiliki itikad baik untuk mencari penyelesaian melalui mekanisme hukum yang tersedia.

Selain perkara tersebut, terdapat pula gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang disebut masih berproses, termasuk adanya upaya banding dari pihak tergugat.

Yayasan Siap Berikan Bukti dan Saksi

Setelah laporan dibuat, pihak Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta menyatakan siap memberikan keterangan kepada penyidik, termasuk menghadirkan saksi dan bukti yang diperlukan.

Tim kuasa hukum Ferdian dan Andre mengatakan pihaknya akan mengikuti seluruh tahapan proses hukum dan menunggu pemanggilan dari penyidik Polres Tangerang Selatan.

Pihak yayasan berharap dugaan tindak pidana serta pihak yang nantinya dinilai bertanggung jawab dapat ditentukan berdasarkan bukti dan fakta hukum.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta maupun pihak-pihak yang disebut dalam laporan terkait tuduhan yang disampaikan Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta.

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x