x

Keterbatasan Anggaran, Kades Tekankan Cari Sumber Pendanaan Lain di Musdes (RKPDes) 2027

waktu baca 3 menit
Sabtu, 26 Sep 2026 16:31 56 redaksi

BREBES, Beritafakta.id — Pemerintah Desa Paguyangan, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2027 di Aula Kantor Desa Paguyangan, Jumat (25/9/2026).

Kegiatan ini menjadi salah satu tahapan paling penting dalam proses perencanaan pembangunan desa, mengingat RKPDes 2027 nantinya akan menjadi dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk tahun anggaran berikutnya.

Musdes dihadiri unsur Forkopimcam Paguyangan, Kepala Desa Paguyangan Faqih Maulana, Ketua BPD, LPM, para Ketua RT dan RW se-Desa Paguyangan, Bhabinkamtibmas, Babinsa, perwakilan Karang Taruna, unsur perempuan, kader, serta sejumlah tamu undangan lainnya.

[bacajuga berdasarkan="category" mulaipos="1" judul="Baca Juga:"]

Dalam forum tersebut, seluruh peserta membahas sekaligus menetapkan berbagai rencana kegiatan yang menjadi prioritas pembangunan Desa Paguyangan pada tahun 2027. Pembahasan dilakukan dengan mempertimbangkan aspirasi masyarakat yang sebelumnya telah dihimpun melalui proses perencanaan di tingkat desa.

Kades, Keterbatasan Anggaran Jadi Pertimbangan Utama

Kepala Desa Paguyangan, Faqih Maulana menyampaikan, bahwa keterbatasan anggaran desa menjadi salah satu faktor utama yang harus diperhatikan dalam menentukan program pembangunan.

[bacajuga berdasarkan="category" mulaipos="2" judul="Baca Juga:"]

“Anggaran yang tersedia harus kita sesuaikan dengan kebutuhan dan ketentuan yang sudah ditetapkan. Tidak seluruh usulan pembangunan masyarakat dapat langsung dibiayai melalui anggaran desa. Untuk kegiatan fisik yang belum dapat dibiayai APBDes, tentu akan kita upayakan melalui sumber pembiayaan lain, termasuk dukungan pemerintah daerah maupun provinsi sesuai jalur dan ketentuan yang berlaku,” ujar Faqih.

Kasi PMD: RKPDes Harus Menjadi Pedoman yang Akurat

Mewakili Camat Paguyangan, Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kecamatan Paguyangan, Ria Malgia menjelaskan, bahwa penetapan RKPDes merupakan proses resmi yang menetapkan rencana kerja pemerintah desa untuk satu tahun ke depan.

“RKPDes adalah dokumen perencanaan tahunan yang memuat program, kegiatan prioritas, sasaran, dan rencana anggaran. Seluruh peserta perlu mencermati setiap program yang dirumuskan, agar rencana yang ditetapkan benar-benar menjadi acuan pelaksanaan pembangunan Desa Paguyangan pada 2027,” tegasnya.

Ria juga mengingatkan bahwa kemampuan keuangan desa mengalami perubahan dibanding tahun-tahun sebelumnya. Hal ini menuntut pemerintah desa menyusun skala prioritas secara ketat, termasuk bagi usulan masyarakat yang belum terealisasi pada periode sebelumnya.

“Penyusunan RKPDes juga harus selaras dengan prioritas pembangunan pemerintah. Tidak seluruh anggaran desa dapat digunakan secara bebas untuk semua usulan,” tambahnya.

PLD: Aspirasi Masyarakat Telah Diakomodasi

Pendamping Lokal Desa (PLD), Amirudin menegaskan, bahwa proses penyusunan RKPDes Paguyangan telah berlangsung melalui berbagai tahapan pembahasan sejak beberapa bulan lalu. Tim penyusun telah mengumpulkan dan mengakomodasi aspirasi masyarakat melalui musyawarah di lingkungan RT, sebelum dibahas dan disusun berdasarkan skala prioritas.

“Tim penyusun telah bekerja sesuai kalender perencanaan desa. Setiap usulan dari masyarakat telah dicatat, dibahas, dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan serta ketentuan yang berlaku,” jelas Amirudin.

Dengan terselenggaranya Musdes ini, RKPDes Desa Paguyangan Tahun 2027 secara resmi ditetapkan dan selanjutnya menjadi dasar penyusunan rancangan APBDes Tahun Anggaran 2027.

(Rusmono)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x