
BREBES, Beritafakta.id – Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Banjarlor Kecamatan Banjarharjo Kabupaten Brebes mengeluhkan aksi pemotongan sepihak bantuan pangan beras oleh oknum petugas penyalur pada 25 September 2026 kemarin. Warga yang seharusnya menerima utuh tiga kantong beras (total 30 kg) untuk alokasi tiga bulan yang dirapel, terpaksa hanya membawa pulang dua kantong beras (20 kg) dengan alasan pembagian pemerataan.

Senada dibenarkan oleh salah satu oknum petugas di lapangan, ia berdalih bahwa pemotongan satu kantong beras per KPM tersebut sengaja dilakukan untuk kebijakan “pemerataan”. Potongan bantuan ini rencananya akan dialihkan kepada warga miskin lain di lingkungan sekitar yang diklaim belum terdaftar dalam data resmi pemerintah pusat.
Salah seorang warga KPM yang terdampak pemotongan, mengaku sangat dirugikan dengan kebijakan sepihak tersebut. “Di undangan jelas tertulis hak kami 30 kg untuk tiga bulan sekaligus. Namun, saat pengambilan hanya diberi 2 kantong beras (20) kg.
“Kami kecewa karena kebutuhan dapur kami sendiri sedang sulit. Ini pemotongan sepihak tanpa musyawarah terbuka,” keluh salah satu KPM warga RT 11 / RW 04 blok Banjar Baru.

Aksi pemotongan sepihak ini memantik kritik tajam dari warga lain yang juga sebagai anggota ormas GNPK- RI, Sarkim dan Dodi Setiawan, Kebijakan mandiri aparat desa dengan memotong bansos dinilai menabrak aturan hukum, khususnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.
“Alasan pemerataan itu tidak memiliki dasar hukum tertulis bagi aparatur desa. Jika ada warga miskin yang belum terdata, jalurnya adalah pengajuan ke DTKS Kemensos untuk alokasi berikutnya, bukan dengan merampas hak warga lain yang sudah terdaftar sah,” tegas Sarkim dan Dodi dalam keterangannya.
Sementara Kepala Desa Banjarlor saat dikonfirmasi membenarkan pembagian tersebit, Namun ditegaskannya sudah dikembalikan semula.
“Awalnya memang dibagikan 2 kantong per KPM, dimana rencananya akan dibagikan sisanya kepada warga miskin lain yang juga membutuhkan, namun hari ini (Senin 28 September 2026), tadi pagi pagi kami tinjau kembali dan musyawarahkan kembali, hasil kesepakatan bantuan tersebut dibagikan sesuai dengan aturan, yaitu per KPM 3 Kantong (30kg), dan saat ini sudah kami bagikan ke penerima manfaat,” tutur Kepala Desa Banjarlor melalui sambungan via telepon, Senin (28/9/2026).
Terpisah Nurhayati, salah satu KPM dikonfirmasi mengaku hingga hari ini belum mendapatkan kembali sisa 1 kantongnya. “Hingga hari ini kami belum mendapatkan kembali, Padahal 2 hari lalu ada orang yang datang menyampaikan akan diberikan sisanya,” kata Nurhayati , Selasa 29 September 2026.
Sementara dikutip dari berbagai sumber. Meski diniatkan untuk keadilan sosial di tingkat desa, tindakan memangkas bantuan negara ini dinilai melanggar hukum dan prosedural.
Direktur Distribusi dan Cadangan Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas), Rachmi Widiriani menegaskan, bahwa Bapanas tidak menoleransi praktik pungutan atau pemotongan dalam bentuk apa pun.
“Bantuan pangan ini hak penuh KPM dan harus diterima secara utuh volumenya serta dalam kondisi baik, tanpa potongan sepeser pun,” kata Rachmi dalam keterangan resminya.
Berdasarkan regulasi Cadangan Beras Pemerintah (CBP) 2026, jatah resmi adalah 10 kg per penerima per bulan alokasi. Petugas desa tidak dibenarkan mengubah atau mengurangi jatah by name by address (BNBA) yang sudah ditetapkan.
(Rusmono)
Tidak ada komentar