BREBES, Beritafakta.id – Sebanyak 267.380 batang rokok ilegal telah ditindak oleh Satpol PP Kabupaten Brebes bersama Bea Cukai Tegal hingga minggu kedua Oktober 2026. Penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya menekan peredaran rokok yang tidak memenuhi ketentuan cukai sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Brebes, Caridah mengatakan, bahwa hingga periode tersebut, tim gabungan telah melaksanakan operasi di berbagai wilayah Kabupaten Brebes bersama dengan Bea Cukai Tegal
Dalam sejumlah operasi, petugas menemukan rokok yang diduga melanggar ketentuan cukai di Desa Luwungbata, Kecamatan Tanjung, Desa Cimohong, Kecamatan Bulakamba, serta wilayah Kecamatan Jatibarang.
“Operasi gabungan ini sudah kami laksanakan di seluruh wilayah Kabupaten Brebes. Sasaran kami antara lain toko-toko dan tempat lain yang diduga menjadi lokasi penjualan rokok ilegal,” ujar Caridah saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (21/10/2026).

Menurutnya, pengawasan tidak hanya menyasar tempat penjualan, tetapi juga jalur distribusi, termasuk pengiriman barang melalui jasa ekspedisi yang diduga berkaitan dengan peredaran rokok ilegal. Informasi dari masyarakat turut menjadi salah satu bahan bagi petugas dalam menentukan sasaran operasi.
Pelanggaran yang ditemukan antara lain berupa rokok tanpa pita cukai atau menggunakan pita cukai yang tidak sesuai ketentuan. Kondisi tersebut menjadi perhatian petugas karena peredaran rokok ilegal berkaitan dengan kepatuhan terhadap aturan cukai dan dapat merugikan penerimaan negara.
Caridah mengakui, upaya pemberantasan rokok ilegal menghadapi tantangan karena aktivitas distribusi kerap dilakukan secara tersembunyi. Oleh sebab itu, dukungan masyarakat diperlukan untuk membantu petugas memperoleh informasi mengenai dugaan penjualan maupun peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar.
“Kami membutuhkan dukungan masyarakat. Kami berharap warga berani memberikan informasi apabila mengetahui adanya penjualan atau peredaran rokok ilegal di lingkungannya,” tegasnya.
Edukasi dan Pengawasan Berjalan Bersamaan
Selain penindakan, Satpol PP Kabupaten Brebes bersama instansi terkait terus melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai ketentuan cukai. Sosialisasi dilakukan melalui komunikasi langsung dengan masyarakat dan perangkat desa, siaran radio, serta pemanfaatan media sosial.
Menurut Caridah, pemberantasan rokok ilegal tidak dapat hanya mengandalkan operasi petugas. Kesadaran masyarakat untuk tidak membeli maupun mengedarkan rokok ilegal, serta kemauan untuk melaporkan dugaan pelanggaran, menjadi bagian penting dalam mendukung pengawasan yang berkelanjutan.
Ia mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung gerakan pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Brebes.
“Harapan kami, jangan sampai ada peredaran rokok ilegal di Kabupaten Brebes. Mari kita gempur rokok ilegal bersama-sama agar Brebes bebas dari peredaran rokok ilegal,” ajaknya.
Melalui kolaborasi Satpol PP Kabupaten Brebes dan Bea Cukai Tegal, pengawasan diharapkan semakin efektif dalam mengungkap peredaran rokok ilegal. Partisipasi masyarakat juga diharapkan memperkuat upaya menciptakan lingkungan usaha yang tertib dan meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan di bidang cukai.
(Rusmono)
Tidak ada komentar