x

Dugaan Kebocoran HPS Proyek RSUD Wanayasa Rp57 Miliar, Tender Dibatalkan dan Bakal Diselidiki APH

waktu baca 3 menit
Minggu, 18 Okt 2026 22:28 4 redaksi

BERITAFAKTA.ID, BANJARNEGARA – Diduga terjadi kebocoran dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS), proses tender proyek pembangunan RSUD Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah resmi dibatalkan dan dijadwalkan untuk diulang.

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Banjarnegara juga menyatakan akan menyusun HPS baru untuk menggantikan dokumen yang diduga telah bocor.

Langkah tersebut disampaikan dalam audiensi antara Dinkes, Bakesbangpol dan perwakilan Aliansi Wargo Hutomo (AWH) yang terdiri dari Pemuda Pancasila (PP), LSM Harimau, dan Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI) Banjarnegara, di Kantor Dinkes Banjarnegara, Jumat (16/10/2026).

Diketahui, Proyek pembangunan RSUD Wanayasa tersebut menggunakan anggaran dari APBD Tahun Anggaran (TA) 2026 – 2027 dengan nilai pagu mencapai Rp57 miliar.

Pembatalan tender menjadi perhatian karena dugaan kebocoran dokumen pengadaan tidak hanya menyangkut proses pemilihan penyedia, tetapi juga menyangkut transparansi, integritas, dan persaingan yang sehat dalam penggunaan anggaran Negara.

Ketua Umum AWH sekaligus Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) PP Banjarnegara, Kurnia Dwi Santoso, mengatakan, berdasarkan hasil audiensi tersebut, Kepala Dinkes Banjarnegara, dr. Latifa Hesti Purwaningtyas, mengakui bahwa pembatalan dan rencana Retender itu berkaitan dengan kebocoran HPS.

Meski demikian, pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kebocoran dokumen tersebut belum disebutkan secara terbuka. Karena itu, penelusuran lebih lanjut diperlukan untuk memastikan bagaimana dokumen tersebut dapat tersebar secara luas.

Ketua GNPK RI Banjarnegara, Arief Ferdianto, menegaskan pihaknya bersama PP dan LSM Harimau akan terus mengawal persoalan kebocoran HPS agar terungkap secara menyeluruh.

“Kami dan teman – teman akan terus mengawal masalah ini sampai ke akar-akarnya. Kami menduga ada dalang di balik semua ini,” kata Arief saat ditemui di Kantor GNPK RI Banjarnegara, Minggu (18/10/2026) kemarin.

Arief mengungkapkan, pihaknya mengaku telah mengantongi bukti berupa dokumen HPS yang diduga tersebar melalui pesan WhatsApp dalam format PDF.

Ratusan massa dari LSM Pemuda Pancasila dan Harimau menunggu hasil audensi dengan Dinas Kesehatan Banjarnegara .(foto/doc)

Menurut dia, dokumen tersebut terdiri atas sekitar 87 lembar dan diduga merupakan hasil pemindaian dari dokumen HPS asli. Ia juga menyebut, dokumen tersebut telah diteruskan berkali-kali melalui pesan WhatsApp sehingga berpotensi diketahui oleh banyak pihak.

“Bukti sudah ada pada kami, jumlahnya sekitar 87 lembar. Bukti PDF HPS yang tersebar itu juga diteruskan berkali-kali, sehingga yang mengetahui dokumen ini bukan hanya satu atau dua orang, bisa saja lebih dari 5 orang,” ujarnya.

Arief menegaskan, GNPK RI tidak ingin persoalan dugaan kebocoran HPS berhenti pada pembatalan tender dan penyusunan dokumen baru. Pihaknya berencana membawa persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum agar dugaan pelanggaran dapat ditelusuri secara menyeluruh.

“Jika kami tidak membongkar persoalan ini, kami khawatir kejadian serupa akan terulang. Karena itu, dalam waktu dekat kami akan melaporkan masalah ini kepada pihak yang berwajib,” ujar Arief.

Menurut dia, pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui apakah kebocoran terjadi akibat kelalaian, penyalahgunaan kewenangan, atau tindakan yang sengaja dilakukan untuk menguntungkan peserta tender tertentu.

Arief juga menyinggung kemungkinan penerapan ketentuan hukum tindak pidana korupsi apabila nantinya ditemukan unsur pidana yang memenuhi persyaratan undang-undang.

Ia merujuk Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 5, Pasal 11, atau Pasal 12 terkait penyuapan dan penyalahgunaan jabatan.

Namun, penerapan pasal-pasal tersebut tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan dugaan kebocoran dokumen. Penegak hukum perlu menilai fakta, alat bukti, unsur perbuatan, serta kemungkinan adanya keuntungan yang tidak sah.

GNPK RI Banjarnegara juga menduga adanya kemungkinan persekongkolan dalam proses tender tersebut. Namun, dugaan itu masih memerlukan pembuktian dan belum dapat dianggap sebagai kesimpulan mengenai adanya pelanggaran pidana. (Rgz01)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x