x

Bea Cukai Tegal dan Pemkab Brebes Musnahkan Rokok Ilegal dan Barang Kena Cukai Lainnya Senilai Rp7,93 Miliar pada Momentum Sumpah Pemuda

waktu baca 3 menit
Kamis, 29 Okt 2026 05:07 8 redaksi

BREBES, Beritafakta.id — Di tengah peringatan 98 Tahun Hari Sumpah Pemuda yang penuh semangat pengabdian untuk negeri, Bea Cukai Tegal bersama Satpol PP Kabupaten Brebes dan APH menggelar pemusnahan ribuan batang rokok ilegal serta minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal. Langkah ini menjadi bukti nyata sinergi antar‑lembaga untuk membangun negeri, sekaligus memutus rantai peredaran barang ilegal yang merugikan penerimaan negara dan membahayakan masyarakat.

Pemusnahan diawali dengan upacara simbolis di halaman Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) Kabupaten Brebes pada Rabu (28/10/2026), bertepatan dengan peringatan 98 Tahun Sumpah Pemuda Kabupaten Brebes. Acara ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Brebes Tahoroni,  Kepala Kejaksaan Negeri Brebes Moh Indra Muda Nasution, Wakil Kejati Jawa Tengah, Kalapas Brebes, TNI, Polri, Baznas Kabupaten Brebes serta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Brebes. Selanjutnya, pemusnahan secara menyeluruh dilaksanakan di lokasi PT Indocement Tunggal Perkasa Tbk, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Kepala KPPBC TMP Tegal, Moch. Arif Setijo Nugroho, menjelaskan bahwa kegiatan ini juga merupakan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) untuk pemberantasan barang kena cukai ilegal, sekaligus menjadi sarana edukasi bagi masyarakat tentang penanganan hasil‑hasil penindakan.

“Bertepatan dengan semangat Sumpah Pemuda yang mengajak kita berbakti untuk negeri, kegiatan ini bukan hanya tindakan memusnahkan barang, tapi juga pesan bagi semua pihak bahwa peredaran barang kena cukai ilegal tidak akan dibiarkan berlanjut,” ujarnya kepada awak media usai acara.

Dari data yang disampaikan, sebanyak 5.290.602 batang rokok ilegal dan 43,2 liter minuman mengandung etil alkohol ilegal dimusnahkan. Rokok ilegal dibakar, sedangkan cairan MMEA ilegal dituangkan ke dalam drum khusus berisi pasir agar tidak mencemari lingkungan.

Semua barang itu berasal dari 80 kali operasi penindakan yang dilakukan Bea Cukai Tegal, dengan total nilai barang mencapai Rp 7,93 miliar. Potensi kerugian negara dari sisi cukai dan pajak yang berhasil dicegah mencapai Rp 5,18 miliar.

Hasil penindakan tersebut dikumpulkan dari wilayah pengawasan Bea Cukai Tegal yang meliputi Kabupaten Brebes, Kabupaten Tegal, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Batang, Kota Tegal, dan Kota Pekalongan, selama periode Januari hingga Mei 2026. Sebagian besar barang ilegal berhasil disita setelah tim memutus rantai distribusi yang bergerak melalui jalur darat, baik jalan raya maupun jalan tol, dengan modus pengiriman yang semakin beragam.

Meski modus operandi terus berkembang, Bea Cukai Tegal bersama pemerintah daerah dan lembaga terkait tetap meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan secara menyeluruh.

Melalui momen yang bertepatan dengan peringatan Sumpah Pemuda ini, Bea Cukai Tegal juga mengajak seluruh lapisan masyarakat, terutama para pemuda untuk ikut berperan aktif. Masyarakat diminta menyampaikan informasi jika mengetahui aktivitas produksi, pengiriman, atau penjualan rokok dan minuman ilegal.

“Pemberantasan barang kena cukai ilegal akan terus kita jalankan secara berkelanjutan, guna menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, berdaya saing, sekaligus mengamankan penerimaan negara demi kesejahteraan masyarakat,” tegas Moch. Arif Setijo Nugroho.

 (Rusmono)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x