x

Relokasi untuk Perluasan RSUD Diperbolehkan, Dinbudpar Pastikan SDN 01 Brebes Bukan Cagar Budaya

waktu baca 2 menit
Senin, 2 Nov 2026 17:52 15 redaksi

BREBES, Beritafakta.id – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Dinbudpar) Kabupaten Brebes memastikan bangunan SD Negeri Brebes 01 bukan termasuk cagar budaya maupun objek diduga cagar budaya (ODCB).

Dengan demikian, rencana relokasi sekolah untuk mendukung perluasan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Brebes tidak terkendala ketentuan pelestarian cagar budaya.

Kepala Dinbudpar Brebes, Fajar Adi Widiarso melalui Kabid Kebudayaan Masdori mengatakan hingga kini belum ada bangunan maupun kawasan di Brebes yang secara resmi ditetapkan sebagai cagar budaya.

“SDN Brebes 01 itu bukan cagar budaya. Bahkan masuk dalam daftar objek diduga cagar budaya (ODCB) pun tidak,” kata Masdori di kantornya, Senin (2/11/2026).

Menurut Masdori Pemkab Brebes saat ini baru menginventarisasi 87 objek yang diduga memiliki nilai sejarah dan berpotensi ditetapkan sebagai cagar budaya.

Pendataan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya.

Dari 87 objek tersebut, hanya dua bangunan sekolah yang masuk daftar ODCB, yakni SDN Brebes 03 dan SDN Jatibarang Kidul 01. Keduanya diduga memiliki nilai sejarah karena telah berusia lebih dari 50 tahun.

Masdori menjelaskan, pencatatan sebagai ODCB belum otomatis menjadikan suatu bangunan berstatus cagar budaya. Penetapan harus melalui penelitian dan kajian mendalam oleh tim ahli cagar budaya.

“Penentuan ODCB didasarkan pada bukti, saksi, serta sumber lisan maupun tertulis. Namun, objek-objek tersebut belum dikaji secara mendalam oleh para ahli dan masih dalam proses,” ujarnya.

Sebanyak 87 objek tersebut tersebar di 16 kecamatan di Kabupaten Brebes. Rinciannya, Kecamatan Brebes 17 objek, Jatibarang sembilan, Wanasari lima, Songgom enam dan Bulakamba empat objek.

Kemudian Losari empat objek, Ketanggungan tujuh, Kersana tiga, Tanjung lima, Sirampog satu, Larangan dua, Tonjong dua, Banjarharjo enam, Bumiayu tujuh, Paguyangan tujuh, dan Salem dua objek.

Perluasan RSUD Butuh Tambahan 6.000 Meter Persegi

Rencana relokasi SDN Brebes 01 berkaitan dengan upaya Pemkab Brebes memenuhi kebutuhan lahan untuk pengembangan RSUD Brebes melalui program pembangunan dan revitalisasi 441 rumah sakit yang digagas Presiden Prabowo Subianto.

Dalam program tersebut, RSUD Brebes membutuhkan tambahan lahan sekitar 6.000 meter persegi. Perluasan area menjadi salah satu persyaratan untuk memperoleh program yang direncanakan mulai berjalan pada 2027.

Tambahan lahan itu direncanakan berasal dari kawasan di sebelah timur RSUD Brebes, termasuk area SDN Brebes 01 dan Kantor Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dindikpora).

Untuk mendukung rencana tersebut, Pemkab Brebes menyiapkan kompleks Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) di Jalan RA Kartini Nomor 3 sebagai lokasi baru SDN Brebes 01.
Sekolah tersebut saat ini menampung sekitar 380 siswa.

(Rusmono)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x