BREBES, Beritafakta.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Brebes memperluas operasi penertiban spanduk dan banner yang dipasang tidak sesuai ketentuan di sejumlah ruas jalan wilayah Kecamatan Bumiayu, Kamis (5/11/2026).

Operasi yang dimulai pukul 10.00 WIB tersebut menyasar sejumlah titik strategis di kawasan perkotaan Bumiayu. Perluasan wilayah operasi dilakukan sebagai upaya menciptakan lingkungan yang tertib, bersih, dan menjaga keindahan kota.
Adapun rute penertiban meliputi sepanjang jalan dari pertigaan lampu merah hingga pertigaan Pos Pemadam Kebakaran (Damkar) di Pagojengan. Selanjutnya, petugas menyisir ruas jalan dari Polsek Bumiayu menuju perempatan Jalan Lingkar, serta sepanjang jalan dari kawasan Sate Nur Soleh hingga perempatan Jalan Lingkar.
Kepala Satpol PP Kabupaten Brebes, Caridah menjelaskan, bahwa sasaran operasi kali ini adalah spanduk dan banner yang dipasang pada tiang listrik, pohon, serta media promosi yang dipasang melintang di atas jalan.

Penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan ketertiban umum sekaligus menjaga estetika kawasan perkotaan. Selain mengganggu keindahan lingkungan, pemasangan spanduk secara sembarangan juga berpotensi mengganggu keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.
Pelaksanaan operasi mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 16 Tahun 2023 dan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2025.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Brebes, Caridah bersama Kabid Gakda-Tibum, Edi Hidayat. Sejumlah personel Satpol PP turut diterjunkan untuk melaksanakan operasi sesuai rute yang telah ditentukan dan berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Camat Bumiayu, Hendra Pradistyo Busono menyampaikan, dukungan terhadap langkah Satpol PP Kabupaten Brebes dalam memperluas operasi penertiban spanduk di wilayah Kecamatan Bumiayu.
Menurutnya, kegiatan tersebut penting untuk menjaga ketertiban umum, kebersihan, dan keindahan kawasan perkotaan. Ia berharap penertiban dapat dilakukan secara berkelanjutan melalui koordinasi antara pemerintah kecamatan, Satpol PP, serta unsur terkait agar Bumiayu semakin tertata dan nyaman bagi masyarakat.
Langkah penertiban tersebut mendapat dukungan dari masyarakat. Mardi warga Bumiayu, Kalierang , menyampaikan apresiasinya terhadap upaya pemerintah dalam menata kawasan perkotaan.
Menurutnya, keberadaan spanduk dan banner yang dipasang sembarangan selama ini mengganggu keindahan Kota Bumiayu. Karena itu, ia berharap kegiatan penertiban tidak hanya dilakukan sekali, tetapi menjadi agenda rutin.
“Kami sangat mendukung kegiatan penertiban ini karena mengganggu keindahan Kota Bumiayu. Kami berharap kegiatan seperti ini jangan hanya sekali ini saja, tetapi dilakukan secara berkelanjutan,” ungkapnya.
Masyarakat berharap Satpol PP Kabupaten Brebes dapat terus melakukan pengawasan setelah operasi penertiban, sehingga tidak muncul kembali pemasangan spanduk dan banner secara sembarangan.
Melalui langkah tersebut, kawasan perkotaan Bumiayu diharapkan semakin tertata, bersih, dan nyaman, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat maupun pelaku usaha untuk mematuhi aturan pemasangan media promosi di ruang publik.
(Rusmono)
Tidak ada komentar