Bandung – Permasalahan pembentukan Perda di Jawa Barat tak hanya soal disharmoni dengan kebijakan pusat, tetapi juga menyangkut lemahnya kapasitas SDM perancang dan mutu naskah akademik. Hal itu disampaikan BULD DPD RI dalam kunjungan kerjanya di Bandung, Kamis (27/11).
Menurut Wakil Ketua III BULD DPD RI, Agita Nurfianti, banyak Perda yang lambat direvisi meski sudah tidak sesuai dengan regulasi nasional. “Daerah membutuhkan dukungan lebih kuat dalam fasilitasi dan harmonisasi. Tanpa peningkatan kualitas SDM, Perda sulit menjadi regulasi yang implementatif,” ungkapnya.
DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota di Jabar juga melaporkan adanya hambatan dalam penyusunan Perda yang berkaitan dengan pengelolaan sampah, pemekaran daerah, penetapan batas wilayah, hingga penyusunan Perda bangunan gedung pasca berlakunya UU Cipta Kerja.
Keterlambatan terbitnya peraturan turunan dari pemerintah pusat, seperti PP dari UU Desa, turut menyebabkan kekosongan hukum yang menghambat pembahasan Ranperda.
Wakil Ketua DPD RI bidang Otonomi Daerah, GKR Hemas, menegaskan bahwa DPD RI hadir untuk memastikan regulasi pusat dan daerah selaras. “DPD RI bukan mengambil alih kewenangan daerah, tetapi memastikan kebijakan berjalan seirama demi kepentingan masyarakat,” jelasnya.






