Mandailing Natal, Beritafakta.id — Putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara yang bersifat final dan mengikat kini memasuki fase krusial. Dua pemerintah desa di Kabupaten Mandailing Natal belum menjalankan amar putusan sengketa informasi publik meski tenggat waktu telah berakhir.
Muhammad Amarullah, putra daerah Mandailing Natal, langsung mengambil langkah hukum. Ia mengirim surat teguran tertanggal 24 Februari 2026 kepada Kepala Desa Hutabaringin, Kecamatan Panyabungan Barat, dan Kepala Desa Singengu Julu, Kecamatan Kotanopan.
Amarullah Desak Desa Jalankan Putusan
Amarullah memenangkan dua perkara sengketa informasi publik melawan kedua desa tersebut. Melalui Putusan Nomor 78/PTS/KIP-SU/I/2026 dan Nomor 79/PTS/KIP-SU/I/2026, Komisi Informasi memerintahkan pemerintah desa membuka dan menyerahkan dokumen publik.
Dokumen itu mencakup APBDes, Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2024, serta Surat Pertanggungjawaban (SPJ) 2024. Dokumen tersebut memuat rincian penggunaan dana desa yang bersumber dari APBN dan APBD.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap badan publik wajib melaksanakan putusan Komisi Informasi paling lambat 14 hari kerja sejak menerima salinan resmi. Namun hingga Amarullah mengirim teguran, kedua desa belum menyerahkan dokumen maupun memberikan pemberitahuan resmi.
“Ini bukan sekadar soal dokumen. Ini soal kepatuhan terhadap hukum dan penghormatan terhadap hak publik untuk tahu,” tegas Amarullah kepada Redaksi.
Siap Tempuh Eksekusi ke PTUN
Dalam suratnya, Amarullah memberi tenggat tujuh hari kerja kepada kedua kepala desa untuk menjalankan amar putusan. Jika desa tetap mengabaikan kewajiban tersebut, ia akan mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Saya tidak sedang mencari sensasi. Saya hanya menuntut agar hukum ditegakkan. Jika putusan yang sudah final dan mengikat saja tidak dilaksanakan, lalu di mana wibawa negara?” ujarnya tajam.
Ia juga mengirim tembusan surat kepada Bupati Mandailing Natal, Inspektur Kabupaten Mandailing Natal, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara. Langkah ini bertujuan mendorong pengawasan dan memastikan pemerintah daerah bertindak.
Transparansi Dana Desa Jadi Sorotan
Kasus ini menguji komitmen transparansi dana desa di Mandailing Natal. Pemerintah desa wajib membuka APBDes dan SPJ sebagai bentuk akuntabilitas publik. Masyarakat berhak mengetahui perencanaan dan realisasi anggaran desa.
Hingga berita ini terbit, redaksi belum menerima keterangan resmi dari Kepala Desa Hutabaringin maupun Kepala Desa Singengu Julu terkait pelaksanaan putusan tersebut.
Penulis : Magrifatulloh
Editor : azizah






