Kementerian PANRB Pertajam Sistem Merit Melalui PermenPANRB No. 19/2025

Kamis, 5 Maret 2026 - 05:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

beritafakta.idKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menerbitkan Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Merit dalam Manajemen ASN. Aturan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pembangunan sumber daya manusia aparatur sebagaimana diamanatkan dalam RPJMN 2025–2029.

Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto mengatakan peraturan tersebut bertujuan memastikan terwujudnya aparatur sipil negara (ASN) yang berintegritas, profesional, netral, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

“Permen ini untuk memastikan ASN mampu menjalankan kebijakan dan pelayanan publik secara efektif,” ujar Purwadi saat membuka sosialisasi PermenPANRB 19/2025 di Jakarta, Selasa (4/3/2026).

Ia menjelaskan, penajaman sistem merit dilakukan melalui lima langkah. Pertama, penguatan delapan aspek sistem merit secara terintegrasi dalam seluruh siklus manajemen ASN. Kedua, perubahan orientasi pengukuran maturitas dengan menitikberatkan pada ketersediaan, kualitas, dan pemanfaatan.

Ketiga, penyusunan indeks sistem merit yang lebih objektif melalui survei kepuasan dan keterikatan ASN serta faktor koreksi. Keempat, integrasi sistem merit dengan manajemen talenta untuk pengisian jabatan dan perencanaan suksesi. Kelima, penguatan melalui digitalisasi manajemen ASN dan pengawasan yang lebih objektif.

Menurut Purwadi, sistem merit tidak lagi dipahami sebagai pemenuhan administratif semata, melainkan instrumen strategis untuk meningkatkan kinerja ASN dan organisasi.

Ia menambahkan, penguatan sistem merit sejalan dengan Desain Besar Reformasi Birokrasi Nasional 2025–2045 yang menargetkan terwujudnya birokrasi kelas dunia pada 2045. Salah satu sasarannya adalah seluruh instansi pemerintah masuk kategori leading dalam Indeks Sistem Merit.

“Targetnya jelas, ASN harus berintegritas, adaptif, dan kompeten. Itu yang ingin kita capai melalui pengelolaan yang objektif dan konsisten,” kata Purwadi.

Berita Terkait

TIM TAEKWONDO GARBHA PRESISI POLRI JUARA UMUM DI OSAKA JEPANG DI AJANG THE 22nd WATA OPEN INTERNATIONAL TAEKWONDO CHAMPIONSHIP 2026
Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur: Dua Kereta Bertabrakan
Supratman Pastikan RUU Hak Cipta Lindungi Karya Jurnalistik, Media Tak Lagi Sekadar Jadi Lumbung Konten
Prabowo Rapat Empat Mata dengan Rosan, Gas Hilirisasi dari Hambalang
DPD RI: Temuan BPK Harus Jadi Perbaikan Nyata, Bukan Sekadar Catatan
Kartono, Kakak Kartini yang Terlupakan: Jenius 37 Bahasa hingga Wartawan Perang Dunia
Semangat Hari Kartini, OJK Purwokerto Dorong Perempuan Banjarnegara Jadi Motor Literasi Keuangan
Demam Bukan Musuh: Simak Penjelasan Medis Dari Gejala Hingga Solusinya!
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 22:20 WIB

TIM TAEKWONDO GARBHA PRESISI POLRI JUARA UMUM DI OSAKA JEPANG DI AJANG THE 22nd WATA OPEN INTERNATIONAL TAEKWONDO CHAMPIONSHIP 2026

Senin, 27 April 2026 - 21:53 WIB

Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur: Dua Kereta Bertabrakan

Senin, 27 April 2026 - 15:58 WIB

Supratman Pastikan RUU Hak Cipta Lindungi Karya Jurnalistik, Media Tak Lagi Sekadar Jadi Lumbung Konten

Jumat, 24 April 2026 - 19:00 WIB

Prabowo Rapat Empat Mata dengan Rosan, Gas Hilirisasi dari Hambalang

Kamis, 23 April 2026 - 20:54 WIB

DPD RI: Temuan BPK Harus Jadi Perbaikan Nyata, Bukan Sekadar Catatan

Berita Terbaru