beritafakta.id – Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Filep Wamafma, menyoroti dugaan kekerasan fisik dan pelecehan seksual terhadap atlet pelatnas panjat tebing yang mencuat ke publik. Jumlah korban yang melapor disebut bertambah dari delapan menjadi sepuluh atlet.
Filep menyatakan kasus tersebut sangat memprihatinkan karena terjadi di lingkungan pelatnas yang seharusnya menjadi ruang aman bagi atlet untuk berkembang dan berprestasi. Ia mendorong penguatan regulasi perlindungan atlet serta edukasi guna menciptakan lingkungan olahraga yang aman dan suportif.
Komite III, yang membidangi kepemudaan dan olahraga, mendukung langkah Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia, KONI, dan Federasi Panjat Tebing Indonesia untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
Menurut Filep, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan telah menjamin hak atlet atas keamanan dan perlindungan dari kekerasan maupun pelecehan. Ketentuan itu, kata dia, perlu diperkuat dalam regulasi internal lembaga dan federasi olahraga.
Ia juga meminta proses hukum berjalan adil dan pelaku diberi sanksi tegas agar peristiwa serupa tidak terulang. “Atlet adalah aset bangsa yang harus dijaga kehormatan dan masa depannya,” ujarnya.






