Cegah PHK 9.000 PPPK, Senator NTT Minta Revisi UU HKPD

Senin, 9 Maret 2026 - 11:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, beritafakta.id- Anggota DPD RI dari Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Abraham Liyanto mengusulkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Revisi terutama terkait Pasal 146 dan 147 yang mewajibkan daerah mengalokasikan belanja pegawai daerah di luar tunjangan guru, paling tinggi 30 persen dari total belanja APBD.

“Karena kalau UU ini mulai berlaku tahun 2027, maka akan ada 9.000 pegawai PPPK di Pemerintah Provinsi NTT yang kena PHK (pemutusan hubungan kerja),” kata Abraham di Jakarta, Minggu, 8 Maret 2026.

Senator yang sudah empat periode ini menjelaskan saat ini, Pemprov NTT menganggarkan 43, 63 persen dari APBD untuk gaji pegawai. Jika harus turun sampai 30 persen, Pemprov NTT harus menghemat Rp 540 miliar. Itu setara dengan 9.000 PPPK tidak dibayar. Artinya PPPK tersebut harus diputus kontrak kerjanya.

“Kami mengusulkan untuk daerah 3T, anggaran gaji pegawai itu 50 persen dari APBD. Sementara 50 persen sisanya untuk belanja infrastruktur publik. Ini khusus untuk daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) seperti NTT yang minim Pendapatan Asli Daerah (PAD),” saran anggota Komite 1 DPD RI ini.

Pemilik Universitas Citra Bangsa (UCB) Kupang ini berharap tidak ada penyamarataan untuk seluruh provinsi. Daerah yang PAD besar seperti Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Timur, dan Bali, bisa langsung berlaku aturan gaji pegawai paling tinggi 30 persen. Sementara daerah 3 T, harus ada aturan atau tindakan afirmasi khusus yang disesuaikan dengan kondisi APBD dan PAD tiap-tiap daerah.

“Bayangkan jika 9.000 PPPK yang di-PHK itu adalah guru, tenaga kesehatan dan penyuluh. Sementara tenaga-tenaga itu sangat dibutuhkan Pemprov NTT. Roda pemerintahan NTT bisa lumpuh jika mereka di-PHK. Maka kami mengusulkan ada revisi UU HKPD atau ada tindakan afirmasi khusus bagi daerah 3 T,” jelas Abraham.

Menurutnya, 22 Kabupaten dan satu Kota di NTT juga mengeluh hal yang sama. Hal itu karena rata-rata, mereka menganggarakan gaji pegawai di atas 30 persen dari APBD. Jika UU HKPD diberlakukan, ada ribuan PPPK di tiap kabupaten dan kota yang kena PHK.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTT, Yosef Rasi mengungkapkan solusi yang dilakukan untuk mencapai angka 30 persen seperti disyaratkan UU HKPD. Solusinya adalah ada 12.519 PPPK yang tidak diperpanjang kontraknya. Di sisi lain, harus diberlakukan kebijakan moratorium atau jeda tidak ada penerimaan ASN baru di Pemprov NTT selama lima tahun.

Jika terjadi moratorium maka tahun 2026, ada 3.104 PPPK yang tidak diperpanjang kontrak kerja dan ada 463 ASN yang pensiun.

Pada tahun 2027, ada 524 orang ASN yang pensiun. Sementara tahun 2028, ada 1.438 PPPK yang diputus kontrak dan 421 ASN yang pensiun.

Adapun tahun 2029, ada 436 ASN yang pensiun dan tahun 2030, ada 7.977 PPPK yang diputus kontraknya dan 454 ASN yang pensiun.

”Tahun 2030, jumlah ASN di Pemprov NTT mencapai 10,812 orang. Itu kondisi ideal sesuai UU HKPD yaitu dibawah 30 persen dari APBD. Tapi resikonya, selama lima tahun, ada 12.519 PPPK yang tidak diperpanjang kontraknya. Kemudian harus moratorium penerimaan ASN baru,” ungkap Yosef.

Penulis : Faiza Sasikirana

Editor : Faiza Sasikirana

Berita Terkait

Puluhan Penonton Luka-Luka, Tribun Kelas VIP Kejurnas Drift Seri Ke-3 Ambruk
Hadiri Pembukaan Piala Presiden 2026, Mendagri Harap Jadi Hiburan dan Dongkrak Ekonomi Rakyat
Terjadi Tabrakan Beruntun Akibat Rem Blong, Kedua Kendaraan Truk Terjun Kebawa di Flyover Kretek Paguyangan
Sky Game Perkuat Kemitraan dan Komunikasi dengan Insan Pers Melalui Silaturahmi Rutin
Keributan di Jalan Tambak Menteng Berujung Bentrokan, Gerobak Pedagang Nasi Uduk Jadi Sasaran Perusakan
16 Ketua Organisasi Wartawan di Indramayu Bentuk FKOWI, Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Profesi
Komisi II DPRD Brebes Apresiasi Penyiapan Tenaga Kerja Siap Pakai
Gerak Cepat Sat Samapta Polres Brebes, Kebakaran Lahan di Tol Pejagan Berhasil Dicegah Meluas
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 09:13 WIB

Puluhan Penonton Luka-Luka, Tribun Kelas VIP Kejurnas Drift Seri Ke-3 Ambruk

Senin, 27 Juli 2026 - 08:19 WIB

Hadiri Pembukaan Piala Presiden 2026, Mendagri Harap Jadi Hiburan dan Dongkrak Ekonomi Rakyat

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:58 WIB

Terjadi Tabrakan Beruntun Akibat Rem Blong, Kedua Kendaraan Truk Terjun Kebawa di Flyover Kretek Paguyangan

Minggu, 26 Juli 2026 - 16:58 WIB

Sky Game Perkuat Kemitraan dan Komunikasi dengan Insan Pers Melalui Silaturahmi Rutin

Minggu, 26 Juli 2026 - 15:17 WIB

16 Ketua Organisasi Wartawan di Indramayu Bentuk FKOWI, Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Profesi

Berita Terbaru