Cegah PHK 9.000 PPPK, Senator NTT Minta Revisi UU HKPD

Senin, 9 Maret 2026 - 11:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, beritafakta.id- Anggota DPD RI dari Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Abraham Liyanto mengusulkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Revisi terutama terkait Pasal 146 dan 147 yang mewajibkan daerah mengalokasikan belanja pegawai daerah di luar tunjangan guru, paling tinggi 30 persen dari total belanja APBD.

“Karena kalau UU ini mulai berlaku tahun 2027, maka akan ada 9.000 pegawai PPPK di Pemerintah Provinsi NTT yang kena PHK (pemutusan hubungan kerja),” kata Abraham di Jakarta, Minggu, 8 Maret 2026.

Senator yang sudah empat periode ini menjelaskan saat ini, Pemprov NTT menganggarkan 43, 63 persen dari APBD untuk gaji pegawai. Jika harus turun sampai 30 persen, Pemprov NTT harus menghemat Rp 540 miliar. Itu setara dengan 9.000 PPPK tidak dibayar. Artinya PPPK tersebut harus diputus kontrak kerjanya.

“Kami mengusulkan untuk daerah 3T, anggaran gaji pegawai itu 50 persen dari APBD. Sementara 50 persen sisanya untuk belanja infrastruktur publik. Ini khusus untuk daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) seperti NTT yang minim Pendapatan Asli Daerah (PAD),” saran anggota Komite 1 DPD RI ini.

Pemilik Universitas Citra Bangsa (UCB) Kupang ini berharap tidak ada penyamarataan untuk seluruh provinsi. Daerah yang PAD besar seperti Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Timur, dan Bali, bisa langsung berlaku aturan gaji pegawai paling tinggi 30 persen. Sementara daerah 3 T, harus ada aturan atau tindakan afirmasi khusus yang disesuaikan dengan kondisi APBD dan PAD tiap-tiap daerah.

“Bayangkan jika 9.000 PPPK yang di-PHK itu adalah guru, tenaga kesehatan dan penyuluh. Sementara tenaga-tenaga itu sangat dibutuhkan Pemprov NTT. Roda pemerintahan NTT bisa lumpuh jika mereka di-PHK. Maka kami mengusulkan ada revisi UU HKPD atau ada tindakan afirmasi khusus bagi daerah 3 T,” jelas Abraham.

Menurutnya, 22 Kabupaten dan satu Kota di NTT juga mengeluh hal yang sama. Hal itu karena rata-rata, mereka menganggarakan gaji pegawai di atas 30 persen dari APBD. Jika UU HKPD diberlakukan, ada ribuan PPPK di tiap kabupaten dan kota yang kena PHK.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTT, Yosef Rasi mengungkapkan solusi yang dilakukan untuk mencapai angka 30 persen seperti disyaratkan UU HKPD. Solusinya adalah ada 12.519 PPPK yang tidak diperpanjang kontraknya. Di sisi lain, harus diberlakukan kebijakan moratorium atau jeda tidak ada penerimaan ASN baru di Pemprov NTT selama lima tahun.

Jika terjadi moratorium maka tahun 2026, ada 3.104 PPPK yang tidak diperpanjang kontrak kerja dan ada 463 ASN yang pensiun.

Pada tahun 2027, ada 524 orang ASN yang pensiun. Sementara tahun 2028, ada 1.438 PPPK yang diputus kontrak dan 421 ASN yang pensiun.

Adapun tahun 2029, ada 436 ASN yang pensiun dan tahun 2030, ada 7.977 PPPK yang diputus kontraknya dan 454 ASN yang pensiun.

”Tahun 2030, jumlah ASN di Pemprov NTT mencapai 10,812 orang. Itu kondisi ideal sesuai UU HKPD yaitu dibawah 30 persen dari APBD. Tapi resikonya, selama lima tahun, ada 12.519 PPPK yang tidak diperpanjang kontraknya. Kemudian harus moratorium penerimaan ASN baru,” ungkap Yosef.

Penulis : Faiza Sasikirana

Editor : Faiza Sasikirana

Berita Terkait

Pastikan Kesiapan Fungsional Tol Palembang – Betung Saat Lebaran 2026, Hutama Karya Jalani Uji Laik Fungsi Jembatan Musi V.
Kawal Semua Potensi yang Ada di Desa, Kemendes PDT Gandeng BAPPISUS
Inilah Block Mode, Inovasi Andalan Kilang Cilacap Jaga Pasokan BBM Tetap Aman
Pertamina Resmi Operasikan Satuan Tugas Ramadhan dan Idulfitri 2026, Pastikan Pasokan BBM dan LPG Aman.
Sidak Pangan di Lottemart Ciracas, BPOM Temukan Produk Izin Edar Kedaluwarsa
PLN EPI Kirim 6.700 Ton Cangkang Sawit ke PLTU Balikpapan, Direktur Biomassa Optimis Capai Target 2026
Menteri Dody Sahur Bersama Warga di Rumah Hunian Tapanuli Selatan, Pastikan Fasilitas Hunian Siap Sebelum Lebaran.
Bekas Tambang Disulap Jadi Wisata Alam, Bukit Igir Cempaka Indah Kali Ajir Bangkit dengan Program Penanaman Ribuan Pohon Buah.
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 19:20 WIB

Pastikan Kesiapan Fungsional Tol Palembang – Betung Saat Lebaran 2026, Hutama Karya Jalani Uji Laik Fungsi Jembatan Musi V.

Senin, 9 Maret 2026 - 19:14 WIB

Kawal Semua Potensi yang Ada di Desa, Kemendes PDT Gandeng BAPPISUS

Senin, 9 Maret 2026 - 18:56 WIB

Inilah Block Mode, Inovasi Andalan Kilang Cilacap Jaga Pasokan BBM Tetap Aman

Senin, 9 Maret 2026 - 17:44 WIB

Pertamina Resmi Operasikan Satuan Tugas Ramadhan dan Idulfitri 2026, Pastikan Pasokan BBM dan LPG Aman.

Senin, 9 Maret 2026 - 17:36 WIB

Sidak Pangan di Lottemart Ciracas, BPOM Temukan Produk Izin Edar Kedaluwarsa

Berita Terbaru