Kota Tegal, Beritafakta.id – Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal dengan acara Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kota Tegal terhadap 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kota Tegal, Senin (16/3/2026) pagi.
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPR Kota Tegal, Kusnendro, didampingi oleh Wakil DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo dan Amiruddin. Dihadiri oleh Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, Sekretaris Daerah Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono, Ketua Tim Penggerak PKK Kota Tegal, Gadis Sephi Febriana Dedy Yon, Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD, Camat dan Lurah.
Ketiga Raperda yang disampaikan meliputi Raperda Kota Tegal tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, Raperda kota tegal tentang penyelenggaraan penanggulangan kebakaran dan penyelamatan dan Raperda Kota Tеgal tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah nomor 7 tahun 2018 tentang pengelolaan barang milik daerah.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Kota Tegal dalam pandangan umumnya yang dibacakan oleh Zaenal Nurohman menyampaikan Raperda Kota Tegal tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
“Kota Tegal merupakan wilayah perkotaan dengan karakteristik urban-rural yang memiliki keterbatasan lahan pertanian. Saat ini, terjadi tren peningkatan alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan permukiman dan industri, terutama di wilayah Tegal Selatan dan Tegal Timur,” ungkap Zaenal.
Disebutkan Zaenal, luas lahan sawah di Kota Tegal saat ini tersisa kurang lebih 480, 20 hektar. “Kondisi ini menuntut langkah regulatif segera guna mencegah degradasi fungsi lahan yang semakin parah. Penetapan Raperda ini merupakan mandat konstitusional untuk menjamin hak atas pangan bagi masyarakat sesuai Pasal 28A dan Pasal 28C UUD 1945,” papar Zaenal.
Terkait dengan Raperda Kota Tegal tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), Moh. Muslim menyampaikan bahwa Fraksi Partai Golongan Karya meminta perhatian agar secara rutin diadakan sosialisasi bahaya kebakaran dan penanggulangannya agar masyarakat secara mandiri mampu menghadapi dan menangani bahaya kebakaran.
Terkait dengan pengelolaan barang milik daerah, menurut Muslim diharapkan aset-aset milik pemerintah harus benar-benarter data dengan baik dan valid.
“Kami Fraksi Partai Golongan Karya DPRP Kota Tegal meminta kepada Wali Kota Tegal agar memerintahkan OPD pengelola barang milik daerah benar-benar teradministrasi dengan baik, dan mendapat pengawasan internal agar selalu memantau setiap melakukan pemeriksaan rutinnya,” tambah Muslim.
Dalam pandangan umum tersebut, seluruh Fraksi DPR Kota Tegal menyetujui untuk dibahas lebih lanjut melalui alat kelengkapan dewan.
Penulis : Rusmono
Editor : Azizah Estetika






