Negara Dirugikan Capai Rp. 802 Juta, Oknum Guru di Amankan Polres Brebes

Jumat, 10 April 2026 - 18:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BREBES, Beritafakta.id – Kepolisian Resor (Polres) Brebes berhasil membongkar praktik penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi ukuran 3 kg yang dipindahkan ke tabung nonsubsidi 12 kg. Kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah pada Jumat, 10 April 2026.

Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah menyampaikan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Brebes.

“Pada Rabu malam, 8 April 2026, sekitar pukul 20.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan di sebuah gudang milik salah satu sekolah di Dukuh Pesanggrahan, Desa Kretek, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes,” kata AKBP Lilik Ardhiansyah

Di lokasi tersebut, petugas mendapati tersangka berinisial T (46), seorang petani, sedang melakukan proses pemindahan isi gas dari tabung melon (3 kg) ke tabung Bright Gas (12 kg) menggunakan regulator yang telah dimodifikasi. “Berdasarkan keterangan T, aksi ilegal ini dilakukan atas perintah tersangka KH (50), yang diketahui berprofesi sebagai oknum guru sekaligus pemilik barang,” terangnya.

Kapolres Brebes menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan para tersangka adalah dengan cara “menyuntik” gas. Tabung 3 kg diletakkan di atas tabung 12 kg yang kosong, lalu dihubungkan dengan regulator ganda. Proses ini membutuhkan waktu sekitar satu jam hingga tabung 12 kg terisi penuh.

“Para tersangka mengaku sudah melakukan aksi ini sebanyak 36 kali sejak Februari 2026. Dalam satu kali pengerjaan, mereka mampu menghasilkan 8 hingga 10 tabung ukuran 12 kg dengan keuntungan bersih sekitar Rp500.000 per kegiatan,” lanjutnya.

Tersangka membeli gas 3 kg dari pedagang sekitar dengan harga Rp18.000 hingga Rp21.000, lalu menjual hasil oplosan (tabung 12 kg) seharga Rp190.000. Harga tersebut jauh di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET) resmi yang mencapai Rp266.000. Akibat perbuatan ini, negara ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp802.000.000 (Delapan ratus dua juta rupiah).

Selain mengamankan 2 (dua) orang pelaku, Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, yaitu ratusan tabung gas LPG 3 Kg 12 Kg, 7 buah regulator ganda yang dimodifikasi. Kemudian, 1 unit timbangan digital serta alat bantu lainnya seperti obeng, potongan kayu, segel plastik, dan karet seal.

“Atas perbuatanya, Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni UU Migas (UU No. 6 Tahun 2023): Penyalahgunaan niaga LPG subsidi dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp500.000.000,- Atau UU Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999): Memperdagangkan barang tidak sesuai takaran/timbangan dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun atau denda Rp.200.000.000,” pungkas Kapolres Brebes. (Rusmono)

Berita Terkait

Estafet Kepemimpinan Polres Banjarnegara: AKBP Aruma Resmi Gantikan AKBP Mariska
Tekan Angka Kecelakaan di Flyover Kretek Paguyangan, AMPK Kordinasi Ikuti Arahan di Polres Brebes
AKBP Muhammad Ali Akbar Resmi Jabat Kapolres Brebes, Gantikan AKBP Lilik Ardhiansyah
22 Jabatan Berganti, Kapolda Jateng Tegaskan Regenerasi Kepemimpinan untuk Pelayanan yang Lebih Optimal
Danlanud Hang Nadim Batam Kunjungi Lapas Kelas IIA Batam, Perkuat Sinergi Antarinstansi
Penutupan Rangkaian Muscam DPD Partai Golkar Kota Tangerang berjalan lancar, Sachrudin : “Golkar milik rakyat, mari raih kemenangan di Pemilu 2029
Pemkab Genjot Keaktifan BPJS PBI, Warga Rentan dan Eliminasi TBC Jadi Sorotan
Anggota DPR RI dari PDIP Komisi ll Shintya Sandra Kusuma, Gandeng IPDN Tekankan Penguatan Akuntabilitas Publik
Berita ini 100 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:38 WIB

Estafet Kepemimpinan Polres Banjarnegara: AKBP Aruma Resmi Gantikan AKBP Mariska

Kamis, 30 Juli 2026 - 20:50 WIB

Tekan Angka Kecelakaan di Flyover Kretek Paguyangan, AMPK Kordinasi Ikuti Arahan di Polres Brebes

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:50 WIB

AKBP Muhammad Ali Akbar Resmi Jabat Kapolres Brebes, Gantikan AKBP Lilik Ardhiansyah

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:02 WIB

Danlanud Hang Nadim Batam Kunjungi Lapas Kelas IIA Batam, Perkuat Sinergi Antarinstansi

Kamis, 30 Juli 2026 - 08:14 WIB

Penutupan Rangkaian Muscam DPD Partai Golkar Kota Tangerang berjalan lancar, Sachrudin : “Golkar milik rakyat, mari raih kemenangan di Pemilu 2029

Berita Terbaru