Sidang Lanjutan Kasus BOK Puskesmas Kutasari, Ada Kelebihan Pesanan Makanan dan Snack, Kelebihan Masuk Ke Rekening Pribadi Kepala Puskesmas

Kamis, 23 April 2026 - 21:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITAFAKTA.ID, SEMARANG-Persidangan lanjutan kasus Bantuan operasi Kesehatan (BOK) Puskesmas Kutasari Purbalingga yang menyeret Bendahara PA dan KTU “NA” kembali mengungkap fakta-fakta baru.
Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang diruang Candra itu berlangsung tegang saat saksi dua saksi Pemilik Warung BU E dan Warung Yosi Mandiri yang merupakan rekanan pihak ke dua memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Salah satu saksi, yang merupakan pemilik warung makan BU E yang berada di sekitar Pertigaan JL Walik Kutasari Purbalingga, Esti, mengungkapkan dirinya pernah menandatangani kwitansi SPJ dan adanya kelebihan uang pembayaran yang kemudian setelah direkap uang kelebihan dikembalikan ke rekening Pribadi Kepala Puskesmas saat itu Dorrys Day Sihombing yang sudah diputus bersalah dan menjalani hukuman 1,5 tahun, Saksi saat ditanya Jaksa Penuntut Umum pada sidang Rabu (22/4/2026).

“Beberapa kali pesan untuk kegiatan puskesmas, dianter ke Kantor, yang menghubungi pertama dari Kepala, kami merekap beberapa pesanan, tidak sekaligus dibayar menunggu SPJ karena anggaran pemerintah. pesanan dibayar semua ada kelebihan setelah direkap kelebihan itu dikembalikan ke rekening pribadi Bu Dorys seingat saya rekening BCA,” ujar Esti, yang merupakan Owner dari Warung BU E merupakan warga Gumiwang Kejobong.

Dalam pesanan tersebut pembayaran setelah pengajuan SPJ disetujui oleh kantor, Esti menyebut awalnya yang pesan Bu Dorys kemudian lewat telpon saat ada acara untuk pesanan makanan dan snack kegiatan puskesmas seperti sosialisasi ibu hamil dan kegiatan di desa posyandu dan bidan desa, semua atas pesanan puskesmas.

Ketika saksi di mintai keterangan terkait pesanan, sekaligus memberikan nota warung ke puskesmas, puskesmas meminta penandatanganan surat kwitansi spj yang formatnya dari sana, setiap pesanan disesuaikan ada perbedaan harga warung dengan kantor karena ada pajak dll.

“Waktu itu pihak kita suruh tandatangan berkas SPJ agar pesanan dibayar antara harga pesanan dan harga di kwitansi berkas kantor ada selisih pihak kantor beralasan karena pengenaan pajak dll,” katanya.

Selain Esti Saksi lain, Yosi Puspitasari pemilik warung Bu Yosi juga mengaku hal yang sama ketika pihak puskesmas memesan kebutuhan untuk kegiatan kantor dan dimintai tandatangan berkas untuk SPJ agar pesananya dibayar menyebut, “Saya tidak meneliti seribet itu karena saya percaya yang dipesankan dan biar pesanan dibayar, setiap sebulan saya merekap kemudian menagih, karena butuh agar uang usaha muter kamipun seringkali menaging namun sering menunggu SPJ karena kegiatan kantor alhamdulilah pesanan terbayar pihak Pukesmas Kutasari dan tidak ada kelebihan uang pesanan kepada dua terdakwa”, ucap saksi Esti.

Sementara itu pengacara Harmono, SH, MM, CLA dari kedua terdakwa Tipikor dana BOK, dikantornya Kamis (23/4-2026) menjelaskan bahwa fakta-fakta persidangan telah terungkap ini membuktikan Jaksa mendakwa kedua terdakwa terlalu dipaksakan unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain menurut penafsiranya belum terbukti.

Hal itu dapat dimaknai sebagai penegasan keduanya hanya menjalankan printah.

“Dalam beberapa persidangan saksi hari Rabu, dari tanggal 8, 15, 22 April tidak ada yang terang keduanya terdakwa berinisiatif atas perbuatan yang didakwakan oleh JPU, ini membuktikan terlalu dipaksakan, keduanya hanya menerima uang intensif kinerja tidak beda dengan yang lain yang tidak dipermasalahkan dalam persidangan,” tegasnya.

Hukum dan keadilan sudah selayaknya berdiri netral, berdiri sejajar tanpa membeda-bedakan, adalah prinsip fundamental dalam hukum.

“Pada prinsipnya dalam negara hukum dikenal equalitu before the law, kalau klien kita hanya menerima intensif yang sama dengan staf yang lain yang tidak dipermasalahkan sudah selayaknya hukum harus obyektif,” jelasnya.

Dua terdakwa didakwa melanggar pasal 608 UU No 1 tahun 2023, Tentang KUHPidana Jo pasal 20 huruf c Jo 126 Ayat (1) UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Subsider Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 yang dirubah UU No 20/2001 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 20 Huruf X jo 126 ayat (1) UU No 1 Tahun 2023 selayaknya dipertanyakan,” Pungkasnya. (TIM)

Berita Terkait

Wujud Kepedulian di Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Bojongsari Bedah Rumah Warga
Koki Koki Kecil TK PGRI AL IKHLAS Pesantren Kecamatan Wanayasa Belajar Buat Roti di SMKN Wanayasa
Polres Purbalingga Siapkan Safe House 110, Kolaborasi Polri dan Masyarakat
PB FORMULA Hadiri Global Forum MUI dan DPR RI, Serukan Perdamaian Dunia Berbasis Akhlak dan Peradaban
IAS Perkuat Transformasi Layanan, Resmikan CX Playbook dan Prayana Lounge di Sejumlah Bandara
Pertamina Sesuaikan Harga BBM Nonsubsidi, Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter
BNN Bongkar Jaringan Narkoba International WNA Rusia di Bali, Sita 7,8 Kg Hashis Asal Thailand
Delapan Wilayah Sulawesi Utara Masih Siaga Tsunami
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:18 WIB

Wujud Kepedulian di Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Bojongsari Bedah Rumah Warga

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:04 WIB

Koki Koki Kecil TK PGRI AL IKHLAS Pesantren Kecamatan Wanayasa Belajar Buat Roti di SMKN Wanayasa

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:49 WIB

Polres Purbalingga Siapkan Safe House 110, Kolaborasi Polri dan Masyarakat

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:20 WIB

PB FORMULA Hadiri Global Forum MUI dan DPR RI, Serukan Perdamaian Dunia Berbasis Akhlak dan Peradaban

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:46 WIB

IAS Perkuat Transformasi Layanan, Resmikan CX Playbook dan Prayana Lounge di Sejumlah Bandara

Berita Terbaru