Kemenag Pati Cabut Izin Ponpes Milik Tersangka Pemerkosa Santriwati, Ditutup Permanen

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pati, Berita Fakta – perasional pondok pesantren milik AS (51), tersangka kasus pemerkosaan santriwati. Pemerintah juga menutup ponpes itu secara permanen. Kasus ini mengguncang dunia pesantren dan memicu kemarahan publik.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati, Ahmad Syaiku, menegaskan ponpes tersebut tidak boleh lagi menjalankan kegiatan pendidikan.

“Itu artinya pondok ini sudah tidak boleh lagi beroperasi, artinya ditutup permanen,” kata Ahmad Syaiku kepada wartawan, dilansir detikJateng, Jumat (8/4/2026).

Selanjutnya, Syaiku menegaskan Kementerian Agama tidak memberi toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual pada anak. Menurutnya, tindakan AS mencoreng nama pesantren yang selama ini menjadi tempat membentuk karakter dan akhlak.

“Kami mengajak semua ikut mengawal proses ini sampai mengawal sampai tuntas. Karena kami semua prihatin ini sungguh mencederai pesantren, dimana pesantren itu adalah sebagai wadah membentuk karakter,” kata dia.

Selain itu, Kemenag Kabupaten Pati langsung bergerak setelah kasus ini mencuat. Tim verifikasi turun ke lokasi pada 4 Mei 2026 untuk memeriksa kondisi ponpes. Setelah pemeriksaan selesai, Kemenag langsung mencabut izin operasional ponpes itu.

“Pertama pada 4 Mei 2026 kemarin Kemenag sudah melakukan verifikasi di lapangan. Kami memutuskan memberikan rekomendasi ponpes untuk mencabut perizinan dan 5 Mei 2026 kemarin alhamdulillah izin operasional ponpes sudah dinyatakan dicabut,” ungkap dia.

Di sisi lain, Kemenag juga memastikan nasib para santri tetap aman. Syaiku menyebut ponpes itu memiliki 252 santri. Mereka berasal dari jenjang RA, MI, SMP, hingga MA.

Pemerintah kini menyiapkan langkah lanjutan untuk memindahkan dan mendampingi para santri. Langkah itu penting agar anak-anak tidak ikut tenggelam dalam pusaran kasus yang menyeret nama pesantren ke ruang gelap penuh luka.

Kasus ini menjadi alarm keras bagi dunia pendidikan agama. Pesantren harus menjadi tempat aman untuk belajar dan tumbuh.

Berita Terkait

Tangis Valentina Pecah, Sekolah Gratis Harapan Anak Kurang Mampu di Brebes
Investasi Padat Karya di Brebes Jadi Jalan Baru Tingkatkan Kesejahteraan Buruh dan Tekan Kemiskinan
Pemkab Banjarnegara Sosialisasikan Regulasi Pengangkatan Perangkat
Perbaikan Ruas Jalan Kecamatan Lama–Kalisat–Tangkisan Mulai Diproses, Warga Punggelan Utara Berharap Tuntas Tahun 2026
Pasca Pemberitaan Absensi Fiktif 3.000 ASN Brebes, Ini Tanggapan Gubernur Jateng Ahmad Luthfi.
Pemprov dan Pemkab Brebes Keroyok Kemiskinan Ekstrem, Pendidikan hingga Pangan Jadi Prioritas
Perkuat Sinergi Lintas Negara, Rutan Batam Terima Kunjungan Kerja Delegasi Penjara Malaysia
Serap Aspirasi Nelayan Kluwut, Kapolres Brebes Gelar Silaturahmi Kamtibmas
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:54 WIB

Kemenag Pati Cabut Izin Ponpes Milik Tersangka Pemerkosa Santriwati, Ditutup Permanen

Jumat, 8 Mei 2026 - 10:12 WIB

Tangis Valentina Pecah, Sekolah Gratis Harapan Anak Kurang Mampu di Brebes

Jumat, 8 Mei 2026 - 10:09 WIB

Investasi Padat Karya di Brebes Jadi Jalan Baru Tingkatkan Kesejahteraan Buruh dan Tekan Kemiskinan

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:41 WIB

Pemkab Banjarnegara Sosialisasikan Regulasi Pengangkatan Perangkat

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:14 WIB

Perbaikan Ruas Jalan Kecamatan Lama–Kalisat–Tangkisan Mulai Diproses, Warga Punggelan Utara Berharap Tuntas Tahun 2026

Berita Terbaru