Kemenag Pati Cabut Izin Ponpes Milik Tersangka Pemerkosa Santriwati, Ditutup Permanen

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pati, Berita Fakta – perasional pondok pesantren milik AS (51), tersangka kasus pemerkosaan santriwati. Pemerintah juga menutup ponpes itu secara permanen. Kasus ini mengguncang dunia pesantren dan memicu kemarahan publik.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati, Ahmad Syaiku, menegaskan ponpes tersebut tidak boleh lagi menjalankan kegiatan pendidikan.

“Itu artinya pondok ini sudah tidak boleh lagi beroperasi, artinya ditutup permanen,” kata Ahmad Syaiku kepada wartawan, dilansir detikJateng, Jumat (8/4/2026).

Selanjutnya, Syaiku menegaskan Kementerian Agama tidak memberi toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual pada anak. Menurutnya, tindakan AS mencoreng nama pesantren yang selama ini menjadi tempat membentuk karakter dan akhlak.

“Kami mengajak semua ikut mengawal proses ini sampai mengawal sampai tuntas. Karena kami semua prihatin ini sungguh mencederai pesantren, dimana pesantren itu adalah sebagai wadah membentuk karakter,” kata dia.

Selain itu, Kemenag Kabupaten Pati langsung bergerak setelah kasus ini mencuat. Tim verifikasi turun ke lokasi pada 4 Mei 2026 untuk memeriksa kondisi ponpes. Setelah pemeriksaan selesai, Kemenag langsung mencabut izin operasional ponpes itu.

“Pertama pada 4 Mei 2026 kemarin Kemenag sudah melakukan verifikasi di lapangan. Kami memutuskan memberikan rekomendasi ponpes untuk mencabut perizinan dan 5 Mei 2026 kemarin alhamdulillah izin operasional ponpes sudah dinyatakan dicabut,” ungkap dia.

Di sisi lain, Kemenag juga memastikan nasib para santri tetap aman. Syaiku menyebut ponpes itu memiliki 252 santri. Mereka berasal dari jenjang RA, MI, SMP, hingga MA.

Pemerintah kini menyiapkan langkah lanjutan untuk memindahkan dan mendampingi para santri. Langkah itu penting agar anak-anak tidak ikut tenggelam dalam pusaran kasus yang menyeret nama pesantren ke ruang gelap penuh luka.

Kasus ini menjadi alarm keras bagi dunia pendidikan agama. Pesantren harus menjadi tempat aman untuk belajar dan tumbuh.

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Ungkap Peredaran Obat Keras Daftar G Ilegal, 14 Pengedar Diamankan
Sempat Memanas Aksi Unras Aliansi Mahasiswa Brebes, Situasi Reda Setelah Berdialog Mahasiswa dan Pemkab Duduk Bersama
Warga Villa Kencana Cikarang Harapkan Kepastian Normalisasi Pasokan Air, PDAM Lakukan Penguatan Struktur Clarifier
Gabungan Pelatihan Pemadaman Kebakaran di Mapolres Purbalingga
Perbaikan Jalan Kosambi Tangerang Sebabkan Arus Lalu Lintas Melambat
Polresta Barelang dan Rutan Batam Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis bagi Warga Binaan Sambut HUT Bhayangkara ke-80
Bupati Banjarnegara; Penanganan Kekeringan Tak Cukup Hanya Droping Air, Saatnya genjot Sumur Bor dan Embung
GASI Desak Bea Cukai, Polisi, dan Satpol PP Perketat Pengawasan Dugaan Rokok Tanpa Cukai
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:46 WIB

Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Ungkap Peredaran Obat Keras Daftar G Ilegal, 14 Pengedar Diamankan

Selasa, 23 Juni 2026 - 12:46 WIB

Sempat Memanas Aksi Unras Aliansi Mahasiswa Brebes, Situasi Reda Setelah Berdialog Mahasiswa dan Pemkab Duduk Bersama

Selasa, 23 Juni 2026 - 12:25 WIB

Warga Villa Kencana Cikarang Harapkan Kepastian Normalisasi Pasokan Air, PDAM Lakukan Penguatan Struktur Clarifier

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:59 WIB

Gabungan Pelatihan Pemadaman Kebakaran di Mapolres Purbalingga

Selasa, 23 Juni 2026 - 09:10 WIB

Perbaikan Jalan Kosambi Tangerang Sebabkan Arus Lalu Lintas Melambat

Berita Terbaru

SPORT

Dua Gol Kylian Mbappe Antar Prancis Tundukkan Irak 3-0

Selasa, 23 Jun 2026 - 12:16 WIB