BREBES, Beritafakta.id – Menanggapi pemberitaan yang sempat viral dan menjadi perbincangan luas di media daring hingga media sosial, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Dinperwaskim) Kabupaten Brebes, La Ode Vindar Aris Nugroho, didampingi Kasubag Umum dan Kepegawaian Dwi Triana Saputri, memberikan penjelasan lengkap serta klarifikasi resmi pada Senin (25/5/2026). Di hadapan para wartawan, ia menjelaskan dasar hukum, batas wewenang, serta fakta lapangan untuk meluruskan berbagai informasi keliru yang berkembang soal pembangunan yang dilaksanakan pada tahun sebelumnya.
Sesuai Peraturan Bupati Brebes, Dinperwaskim memiliki lingkup tugas yang jelas dan terbatas pada lima bidang utama di kawasan permukiman, yaitu penanganan rumah tidak layak huni, pembangunan sanitasi atau jambanisasi, peningkatan jalan lingkungan, pembangunan saluran drainase lingkungan, serta pemasangan lampu penerangan jalan lingkungan.
Penggunaan kata “lingkungan” bukan sekadar pelengkap kalimat, melainkan penanda batas wilayah kerja yang tegas. Artinya, kewenangan dinas ini hanya berlaku untuk infrastruktur di tingkat Rukun Tetangga dan Rukun Warga. Sementara untuk jalan besar, jalan kabupaten, maupun penerangan jalan umum, penanganannya sepenuhnya menjadi tanggung jawab instansi lain, yakni Dinas Perhubungan dan Dinas Pekerjaan Umum.
“Jadi, Dinperwaskim hanya mengurusi apa yang ada di lingkungan pemukiman warga. Hal ini menegaskan bahwa pekerjaan yang kami laksanakan tahun lalu, yang kini menjadi sorotan publik, sepenuhnya berada dalam jalur dan ranah kewenangan dinas kami,” tegas La Ode.
Satu hal yang juga perlu diperjelas adalah penamaan lokasi. Banyak pemberitaan menyebut lokasi tersebut sebagai Jalan Cendana, padahal nama asli ruas jalan yang dibangun adalah Jalan Sangkalputung. Secara posisi, jalan ini terletak di sisi barat kompleks Kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Brebes, berdekatan dengan Jalan Ahmad Yani yang merupakan jalan nasional. Karena letaknya berada di dalam kawasan pemukiman, maka statusnya jelas sebagai jalan lingkungan, sehingga menjadi tanggung jawab penuh Dinperwaskim.
Poin yang paling memicu perdebatan dan menjadi bahan kabar simpang siur di masyarakat adalah isu status tanah, di mana beredar anggapan bahwa pembangunan dilakukan di atas tanah milik pribadi. Terkait hal ini, La Ode memberikan penjelasan yang tegas, lugas, dan dilandasi bukti hukum yang tak terbantahkan.
“Informasi yang menyatakan ini tanah milik pribadi adalah keliru total. Kami membuktikannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1960 tentang Ketentuan Pokok Agraria, serta data hasil pendataan Pajak Bumi dan Bangunan atau yang dikenal sebagai proses ‘kelantingan’ yang dilakukan pada tahun 1998,” ujarnya.
Ia menguraikan, pada tahun 1998 pendataan seluruh bidang tanah di wilayah ini dilakukan secara menyeluruh oleh Kantor Pelayanan Pajak yang saat itu masih berada di bawah naungan Kementerian Keuangan, dan berkedudukan di sebelah utara Gereja HKBP Brebes. Pada masa itu, penetapan objek pajak belum menjadi wewenang pemerintah daerah, sehingga data yang dihasilkan bersifat sangat resmi, akurat, dan menjadi acuan utama hingga saat ini.
Hasil pendataan yang masih tersimpan rapi, utuh, dan terjaga dengan baik di arsip Kantor Kelurahan Brebes memperlihatkan fakta yang sangat jelas: bidang tanah tersebut tercatat resmi sebagai Jalan Milik Kelurahan Brebes. Ini artinya, tanah tersebut adalah aset milik umum, bukan tanah kaplingan, bukan milik perorangan, dan sama sekali tidak terdaftar sebagai objek yang dikenakan pajak bumi dan bangunan.
“Kalau ini tanah pribadi, pasti ada nama pemiliknya, ada batas luasnya, dan ada nilai pajak yang harus dibayarkan setiap tahun. Di lokasi ini hal-hal itu tidak ada, karena memang sejak awal lahan ini diperuntukkan sebagai jalan milik masyarakat. Bangunan usaha, rumah warga, hingga minimarket yang kini berdiri di sisi jalan itu hanyalah bentuk pemanfaatan lahan pinggir jalan, dan sama sekali tidak mengubah status asli tanah ini sebagai aset publik,” papar La Ode.
Dijelaskan pula latar belakang pelaksanaan kegiatan. Pada tahun 2024, Pemerintah Kelurahan Brebes secara resmi mengajukan usulan untuk meningkatkan kualitas jalan tersebut. Berdasarkan peta tahun 1998, jalur ini sebenarnya membentang panjang hingga tembus dan menyambung langsung ke Jalan Cendana di kawasan Perumahan Kota Baru. Namun, karena keterbatasan pagu anggaran saat pengajuan, pelaksanaannya dilakukan secara bertahap, baru bisa dianggarkan dan dikerjakan pada tahun 2025.
Adapun pekerjaan yang telah dilaksanakan meliputi perbaikan badan jalan, pemasangan lampu penerangan, serta pembangunan saluran drainase dengan total nilai anggaran mencapai sekitar 400 Juta Rupiah. Ke depannya, pembangunan ini direncanakan akan diteruskan sampai benar-benar terhubung dengan Jalan Cendana sesuai rancangan awal.
“Semua proses berjalan rapi dan sesuai prosedur. Karena ini jalan lingkungan milik Kelurahan, maka kewenangan pembangunannya ada di Dinperwaskim, bukan di Dinas PU. Usulan datang dari bawah, dari masyarakat dan pemerintah kelurahan, kami laksanakan sesuai aturan yang berlaku, semata-mata demi kenyamanan dan kepentingan bersama seluruh warga Kabupaten Brebes,” pungkas La Ode Vindar Aris Nugroho.
Rusmono






