Banjarnegara, beritafakta.id – Upaya penegakan peraturan daerah dalam pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Banjarnegara menunjukkan hasil positif. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjarnegara mencatat penurunan signifikan peredaran rokok ilegal sepanjang 2026 dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Kasatpol PP Banjarnegara, Fajar Nidaul Syarifah,AP,MH menegaskan konsistensi penindakan dilakukan melalui program penegakan hukum yang didukung Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), sebagai bagian dari gerakan nasional Gempur Rokok Ilegal.
“Satpol PP memiliki kewajiban dalam rangka penegakan hukum. Untuk kegiatan terkait cukai, kami memiliki program penegakan hukum yang anggarannya berasal dari DBHCHT,” ujar Fajar saat ditemui di Kantor Satpol PP Banjarnegara, Selasa (26/5/2026).
Menurutnya, strategi pemberantasan rokok ilegal di Banjarnegara dilakukan melalui tiga langkah utama.
Pertama, pengumpulan informasi di lapangan dengan memberdayakan personel untuk menghimpun data sebanyak mungkin terkait dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai.
Kedua, pelaksanaan operasi gabungan bersama Kantor Bea Cukai Purwokerto. Fajar menjelaskan, Satpol PP tidak memiliki kewenangan untuk melakukan eksekusi langsung karena penyidik Satpol PP hanya berwenang pada penegakan perda, sedangkan tindakan hukum terhadap pelanggaran cukai berada di bawah otoritas Bea Cukai.
“Setelah informasi kami peroleh, langsung kami laporkan ke Bea Cukai Purwokerto untuk ditindaklanjuti melalui operasi gabungan,” jelasnya.

Ketiga, peningkatan kapasitas personel melalui bimbingan teknis (bimtek) secara berkala dengan menghadirkan narasumber dari Bea Cukai agar petugas selalu memahami perkembangan regulasi dan modus peredaran rokok ilegal.
Fajar menyebutkan, tren penindakan menunjukkan penurunan yang cukup drastis. Pada 2025, jumlah barang bukti rokok ilegal yang berhasil diamankan mencapai sekitar 47.600 batang, sementara hingga Mei 2026 jumlahnya baru sekitar 7.000 batang.
Penurunan ini dinilai menjadi indikator semakin berkurangnya pasar rokok ilegal di Banjarnegara.
“Kalau melihat data, tangkapan terus turun signifikan. Ini menunjukkan Banjarnegara bukan pasar yang terlalu subur bagi peredaran rokok ilegal,” katanya.
Ia menambahkan, pada tahun-tahun sebelumnya sempat ditemukan tangkapan hingga 500 ribu batang, namun sebagian besar merupakan hasil penindakan terhadap armada pengangkut yang melintas di wilayah Banjarnegara, bukan distribusi lokal.
Secara umum, peredaran rokok ilegal di Banjarnegara masih ditemukan di warung-warung kecil yang tersebar hampir merata. Wilayah yang dinilai relatif lebih rawan berada di kawasan perkotaan hingga sisi barat seperti Punggelandan Wanadadi, meski skalanya tergolong kecil.
“Kalau di daerah atas tetap ada, tetapi sangat kecil. Yang relatif lebih banyak ada di sekitar kota hingga wilayah barat,” ungkapnya.
Selain penindakan, Satpol PP juga mengedepankan pendekatan edukatif dan persuasif kepada masyarakat maupun pelaku usaha agar memahami pentingnya penggunaan rokok bercukai resmi.
Fajar menegaskan, pemberantasan rokok ilegal bukan untuk menghambat pertumbuhan ekonomi daerah, melainkan melindungi penerimaan negara sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat.
“Kalau suatu saat ada investor yang ingin mendirikan pabrik rokok legal di Banjarnegara, tentu kami sambut baik karena itu dapat membuka lapangan kerja. Satpol PP posisinya mengedukasi dan memastikan semua berjalan sesuai aturan,” pungkasnya.(Bas)






