Dua Hari Setelah Laporan, Polres Kendal Tangkap Paman yang Tega Cabuli Keponakan Sendiri

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KENDAL, Beritafakta.id – Polres Kendal berhasil mengungkap kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang sempat viral di media sosial. Pelaku yang berstatus sebagai paman korban berinisial AF, warga Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal, kini telah mendekam di ruang tahanan Mapolres Kendal setelah sempat mencoba melarikan diri ke dalam hutan.

Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar, mengungkapkan bahwa Satreskrim bersama Unit PPA Polres Kendal langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif sesaat setelah menerima laporan resmi pada tanggal 21 Mei 2026.

“Pelaku sempat melarikan diri ke area hutan di wilayah Kaliwungu Selatan. Namun, berkat kesigapan anggota di lapangan, pelarian pelaku berakhir dan berhasil kita amankan di Semarang pada 23 Mei 2026 kemarin,” ujar AKBP Hendry Susanto Sianipar dalam keterangannya, Jumat (29/5/2026).

Kapolres menjelaskan, dalam melancarkan aksi bejatnya, AF sengaja memanfaatkan situasi rumah yang sedang sepi untuk mengintimidasi korban. Tragisnya, korban yang tak lain adalah keponakannya sendiri itu masih berusia 10 tahun.

“Korban merupakan kerabat dekat pelaku dan masih di bawah umur, usianya baru 10 tahun. Pelaku memanfaatkan kondisi rumah yang sepi untuk melancarkan aksinya,” jelas Kapolres.

Selain menangkap tersangka, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana tersebut.

Sebagai bentuk komitmen terhadap perlindungan anak, Polres Kendal bergerak cepat berkoordinasi dengan UPTD PPA dan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kendal. Langkah ini diambil guna memberikan trauma healing serta pemulihan kondisi psikologis bagi korban.

“Saat ini korban sudah dalam pendampingan intensif dari UPTD PPA dan Dinsos Kendal untuk pemulihan psikisnya,” tambahnya.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku kini terancam hukuman berat. “Tersangka kita jerat dengan Pasal 473 ayat (4) KUHP atau Pasal 415 huruf b KUHP, dengan ancaman pidana maksimal hingga 15 tahun penjara,” tegas Kapolres Kendal.

Red: Jateng

Berita Terkait

Tiga Kendaraan Saling Bertabrakan di Magetan, Pemotor Vixion Tewas Ditempat
Hindari Praktek Kecurangan dan Transparan, Kini Pendaftaran SPMB Gunakan Sistem Online Juga Daring
Diduga Sopir Mengantuk, Truk Sapi Kurban Dihantam Truk di Magetan
Syukuran Ulang Tahun ke-5, Telasih 87 Banjarnegara Larung Sesaji di Sungai Serayu dan Kukuhkan Pengurus Baru
Idul Adha 1447H, FORWAT Raih Berkah Bagikan Daging Qurban ke Warga
Peringati Idul Adha 1447 H, Polres Brebes Sembelih 7 Ekor Sapi dan Distribusikan 1.074 Paket Daging Kurban
Paramitha Salurkan 2 Sapi dan 10 Kambing Kurban untuk Warga Salem, Hangatkan Idul Adha 1447 H
Daging Kurban Guyur Batur! Dusun Krajan Sembelih 53 Sapi dan 346 Kambing, 8.600 Paket Dibagikan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:50 WIB

Dua Hari Setelah Laporan, Polres Kendal Tangkap Paman yang Tega Cabuli Keponakan Sendiri

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:48 WIB

Tiga Kendaraan Saling Bertabrakan di Magetan, Pemotor Vixion Tewas Ditempat

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:12 WIB

Hindari Praktek Kecurangan dan Transparan, Kini Pendaftaran SPMB Gunakan Sistem Online Juga Daring

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:11 WIB

Diduga Sopir Mengantuk, Truk Sapi Kurban Dihantam Truk di Magetan

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:07 WIB

Syukuran Ulang Tahun ke-5, Telasih 87 Banjarnegara Larung Sesaji di Sungai Serayu dan Kukuhkan Pengurus Baru

Berita Terbaru