x

Polres Brebes Tegaskan, Laporan Kasus Kekerasan Seksual Ditindaklanjuti Sesuai Prosedur

waktu baca 2 menit
Sabtu, 6 Jun 2026 12:29 26 redaksi

BREBES, Beritafakta.id – Menanggapi pemberitaan yang beredar terkait penanganan laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual Polres Brebes menegaskan, bahwa laporan tersebut telah ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Farid Nur Aziz S, Sabtu (6/6/2026) menjelaskan, bahwa laporan pengaduan telah diterima oleh Satreskrim Polres Brebes pada tanggal 31 Mei 2026 dan sejak saat itu penyidik langsung melakukan langkah-langkah penyelidikan sesuai prosedur.

“Sejak laporan diterima, penyidik Satreskrim Polres Brebes telah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan. Oleh karena itu, perlu kami tegaskan bahwa laporan tersebut telah ditindaklanjuti dan tidak benar apabila disebut tidak berproses,” ujar AKP Farid Nur Aziz.

[bacajuga berdasarkan="category" mulaipos="1" judul="Baca Juga:"]

Kasat Reskrim menjelaskan, langkah-langkah yang telah dilakukan penyidik meliputi penerimaan laporan pengaduan pada tanggal 31 Mei 2026, melengkapi administrasi penyelidikan pada tanggal 2 Juni 2026, melakukan klarifikasi terhadap pelapor dan saksi pada tanggal 5 Juni 2026, meminta hasil Visum et Repertum (VER) dari RSUD Bumiayu, serta melakukan koordinasi dengan Direktorat PPA/PPO Polda Jawa Tengah dan Satuan Reserse PPA/ PPO Polresta Banyumas.

Menurutnya, seluruh tahapan tersebut merupakan bagian dari proses penyelidikan yang dilakukan guna memperoleh fakta-fakta hukum secara objektif dan profesional.

Lebih lanjut, berdasarkan hasil penyelidikan terhadap saksi – saksi dan korban, diketahui bahwa lokasi kejadian perkara (locus delicti) berada di wilayah hukum Kabupaten Banyumas, tepatnya di sebuah hotel yang berada di Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas.

[bacajuga berdasarkan="category" mulaipos="2" judul="Baca Juga:"]

Atas dasar tersebut, hasil gelar perkara merekomendasikan agar penanganan perkara dilimpahkan kepada Polresta Banyumas sebagai satuan kewilayahan yang memiliki kewenangan hukum sesuai tempat terjadinya peristiwa.

AKP Farid juga menegaskan bahwa Polres Brebes berkomitmen memberikan pelayanan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan kepada seluruh masyarakat tanpa membedakan latar belakang sosial maupun ekonomi.

“Kami memastikan setiap laporan masyarakat yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Sehubungan dengan perkara tersebut Polres Brebes juga akan terus berkoordinasi dengan Polresta Banyumas guna memastikan proses penanganan perkara berjalan dengan baik,” pungkasnya.

Polres Brebes mengapresiasi perhatian dan pengawasan masyarakat serta rekan-rekan media terhadap proses penegakan hukum. Diharapkan seluruh pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan memberikan ruang kepada penyidik untuk bekerja secara profesional demi terwujudnya kepastian hukum dan rasa keadilan.

Rusmono

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x