PWI Pusat Sosialisasikan Lima Peraturan Organisasi untuk Perkuat Tata Kelola dan Konsolidasi Nasional

Kamis, 16 Juli 2026 - 09:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menggelar sosialisasi lima Peraturan Organisasi (PO) sebagai langkah memperkuat konsolidasi organisasi, meningkatkan profesionalisme wartawan, serta mewujudkan tata kelola organisasi yang lebih tertib, akuntabel, dan berstandar nasional.

Sosialisasi yang berlangsung di Ruang Rapat PWI Pusat Lantai 4, Jalan Kebon Sirih No. 32–34, Jakarta Pusat, Rabu (15/7/2026), dipimpin langsung Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir didampingi Sekretaris Jenderal M. Selamet Susanto. Kegiatan tersebut diikuti jajaran Pengurus PWI Pusat serta Pengurus PWI Provinsi se-Indonesia, baik secara langsung maupun daring.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Bidang Organisasi Zulkifli Gani Ottoh, Wakil Ketua Bidang Organisasi Joko Tetuko, Wakil Ketua Bidang Pembinaan dan Penegakan Hukum Jemmy Endey dan Baren Antoni Siagian, Ketua Bidang Pembinaan Daerah Mirza Zulhadi, Wakil Ketua Bidang Pembinaan Daerah Sarjono, Wakil Sekretaris Jenderal Kadirah, Kepala Humas PWI Pusat Mercys Charles Loho, Wakil Ketua Bidang Aset Rabiatun Drakel, serta jajaran pengurus PWI provinsi dari seluruh Indonesia.

Kelima Peraturan Organisasi tersebut sebelumnya telah dibahas dan disetujui dalam Rapat Pleno Pengurus Pusat PWI pada 30 Juni 2026. Seluruh regulasi disusun sebagai pedoman yang seragam dalam penyelenggaraan organisasi di semua tingkatan kepengurusan.

Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir mengatakan, organisasi saat ini memasuki fase konsolidasi menuju sistem pengelolaan yang lebih modern, terstruktur, dan berbasis tata kelola organisasi yang baik (good organizational governance).

“Selama ini masih terdapat sejumlah aspek teknis yang belum diatur secara rinci sehingga pelaksanaannya berbeda-beda di setiap daerah. Melalui Peraturan Organisasi ini, PWI membangun standar yang sama agar seluruh proses organisasi berjalan lebih tertib, profesional, dan akuntabel,” ujar Akhmad Munir.

Ia menegaskan, keberadaan Peraturan Organisasi menjadi instrumen penting untuk menciptakan kepastian hukum, keseragaman mekanisme kerja, serta meningkatkan kualitas penyelenggaraan organisasi mulai dari tingkat pusat hingga kabupaten/kota.

Lima Peraturan Organisasi yang disosialisasikan meliputi:

  1. PO Standardisasi Penyelenggaraan Konferensi Provinsi dan Kabupaten/Kota, yang mengatur seluruh tahapan konferensi mulai dari pembentukan panitia, penyusunan daftar pemilih, pencalonan ketua, hingga mekanisme pemilihan agar berlangsung demokratis, transparan, dan memiliki kepastian hukum.
  2. PO Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK), yang menetapkan standar nasional pelaksanaan OKK sebagai syarat wajib bagi calon Anggota Muda PWI, termasuk kurikulum, materi, kompetensi pemateri, administrasi, hingga penerbitan sertifikat.
  3. PO Kedudukan Hari Pers Nasional (HPN), yang menegaskan HPN sebagai program strategis organisasi PWI sekaligus memperkuat mekanisme representasi organisasi dalam penyelenggaraannya.
  4. PO Pengelolaan Aset Organisasi, yang mengatur tata kelola aset fisik, keuangan, digital, kekayaan intelektual, hingga basis data organisasi melalui sistem inventarisasi, pelaporan, pemeliharaan, dan pengawasan secara berkala.
  5. PO Kartu Tanda Anggota (KTA) PWI, yang memperkuat sistem administrasi keanggotaan, termasuk pembaruan KTA, mutasi anggota antarprovinsi, penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT), serta penegasan hak memilih dan dipilih sesuai Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan Organisasi.

Dalam kesempatan tersebut, PWI Pusat juga memberikan apresiasi kepada sejumlah daerah yang telah melaksanakan konferensi secara demokratis, di antaranya Sulawesi Utara, Surakarta, Semarang, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sulawesi Selatan, serta Bengkulu yang dijadwalkan menggelar konferensi pada 18 Juli 2026.

Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, Joko Tetuko, menegaskan bahwa sosialisasi lima Peraturan Organisasi merupakan bagian dari agenda besar reformasi tata kelola organisasi.

“Peraturan Organisasi ini bukan semata-mata menyusun regulasi baru, melainkan membangun sistem organisasi yang memiliki standar nasional, tertib administrasi, serta memberikan kepastian bagi seluruh anggota dan pengurus dalam menjalankan roda organisasi,” kata Joko.

Melalui sosialisasi ini, PWI Pusat berharap seluruh kepengurusan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota memiliki pedoman yang seragam dalam menjalankan organisasi, sehingga tercipta tata kelola yang semakin profesional, kredibel, transparan, dan berkelanjutan.

Berita Terkait

Punya Fasilitas Lengkap, Sekolah Rakyat Terintegrasi 2 Kota Medan Siap Sambut MPLS
Ratusan Siswa Antusias Ikuti MPLS di Sekolah Rakyat Terintegrasi Sulsel, Fasilitas Lengkap Jadi Daya Tarik
Dukung Ketersediaan Air Minum Aman dan Sehat, SPAM Berteknologi Canggih Hadir di Akmil Magelang
Hadapi El Nino, P3TGAI Perkuat Irigasi dan Serap 11.369 Tenaga Kerja
Bendungan Sidan Perkuat Layanan Irigasi 9.598 Hektare, Dukung Swasembada Pangan di Bali
Kapolri Tegaskan Hubungan Polri dan Kejaksaan Harmonis, Bantah Isu Keretakan Antarpenegak Hukum
Bansos PKH Dan BPNT Untuk Triwulan Ketiga Cair Pada 20 Juli 2026
Satlantas Polres Purbalingga Gunakan Badut dan Wayang Sosialisasi Tertib Lalu Lintas saat MPLS
Berita ini 8 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:16 WIB

Punya Fasilitas Lengkap, Sekolah Rakyat Terintegrasi 2 Kota Medan Siap Sambut MPLS

Kamis, 16 Juli 2026 - 09:37 WIB

PWI Pusat Sosialisasikan Lima Peraturan Organisasi untuk Perkuat Tata Kelola dan Konsolidasi Nasional

Kamis, 16 Juli 2026 - 08:53 WIB

Ratusan Siswa Antusias Ikuti MPLS di Sekolah Rakyat Terintegrasi Sulsel, Fasilitas Lengkap Jadi Daya Tarik

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:42 WIB

Dukung Ketersediaan Air Minum Aman dan Sehat, SPAM Berteknologi Canggih Hadir di Akmil Magelang

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:56 WIB

Hadapi El Nino, P3TGAI Perkuat Irigasi dan Serap 11.369 Tenaga Kerja

Berita Terbaru