x

Gedung Eks Pabrik Tepung Tapioka Ambruk, Tewaskan 2 Anak dan 1 Lansia

waktu baca 2 menit
Senin, 31 Agu 2026 18:35 157 redaksi

BREBES, Beritafakta.id – Gadung tua Hogwan ambruk menimpa tiga rumah dan menewaskan 2 anak serta 1 lansia. Ahli waris keluarga mengungkap sejarah bangunan bekas pabrik tepung tapioka ini.

Bangunan tua itu roboh pada Minggu (30/8) kemarin. Bekas pabrik tepung tapioka era kolonial Belanda ini kemudian beralih fungsi menjadi tempat olahraga badminton.

Fuad Hasim Padholi, Pemegang Kuasa Pengurusan Aset Keluarga Hogwan melalui sambungan telepon membeberkan sejarah bangunan hogwan. Dikatakan, bangunan tersebut adalah milik taipan bernama Tiras Hendarmo. Sebagai warga negara keturunan China, Tiras memiliki nama lain : Hoogwan (Hogwan) dan Tan Hien Kiat.

Tiras alias Hogwan ini menikah dengan wanita sesama warga keturunan China bernama Cornelia pada 8 Maret 1949. Keduanya kemudin memiliki anak 6 orang.

Taipan ini memiliki bermacam usaha, dan yang paling besar adalah pabrik tepung tapioka. Proses pembuatannya menempat lokasi gedung Hogwan di RW 03 Desa Dukuhturi Bumiayu. Gedung ini lah yang akhirnya roboh dan menewaskan 3 orang pada Minggu kemarin.

“Gedung itu awalnya pabrik tapioka. Kemudian alih fungsi jadi gedung badminton,” ucap Fuad.

Sempat jaya sebagai pabrik tapioka, usaha Hogwan kemudian berhenti akibat konflik sosial anti China pada menjelang tahun 1980 an. Demi menyelematkan diri, Hogwan memboyong keluarganya eksodus dari Bumiayu ke luar negeri.

“Intinya berhenti karena ada konflik rasis anti China. Keluarga lari ke luar negeri,” terang dia.

Beberapa tahun kemudian, Hogwan kembali ke Bumiayu pada era 80 an. Mereka pun kembali meneruskan usaha yang sempat ditinggal selama eksodus.

Usaha Hogwan usai eksodus bahkan makin meroket. Usahanya kini merambah ke bioskop, pupuk, beras, bioskop, rice nill, pakan ternak dan lain lainnya.

Pada 26 Juni 1992, pabrik tapioka ini berhenti karena Hogwan meninggal dunia di Jakarta. Bangunan bekas pabrik ini pun kemudian dijual dan dimanfaatkan sebagai tempat olahraga badminton.

“Sudah dilepas gedung Hogwan. Di dalam catatan keluarga, sudah bukan lagi sebagai aset,” ungkapnya.

Terpisah, Edison selaku Tim Ahli Cagar Budaya Brebes mengatakan, bangunan tersebut tidak masuk dalam bangunan cagar budaya. Pada perda nomor 10 tahun 2015, gedung Hogwan tidak terdaftar dalam cagar budaya.

“Memang dilihat dari sejarahnya gedung Hogwan itu dibangun era Kolonial Belanda. Tapi dalam perda nomor 10 tahun 2015 bangunan ini tidak terdaftar sebagai cagar budaya,” beber Edison.

Ditambahkan, sebuah bangunan masuk katagori cagar budaya selain berumur lebih dari 50 tahun juga memiliki nilai sejarah tertentu. Seperti pernah dipakai untuk pendidikan, kebudayaan atau lainnya

Perda Kabupaten Brebes nomor 10 tahun 2015, menyebut Cagar Budaya (ODCB) di Kecamatan Bumiayu ada 7:
1. Situs Lumpang Jaran;
2. Jembatan Sakalibel;
3. Stasiun Bumiayu;
4. Rumah Dinas Ka Stasiun;
5. Rumas Dinas Kepala PPKA Stasiun Bumiayu; 6. Menara Air;
7. Taman Makan Pahlawan Bumiayu.

(Rusmono)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x