Mandailing Natal, Beritafakta.id – Langkah Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang menjadwalkan penindakan tegas setelah 17 Agustus 2026 menuai kritik dari sejumlah elemen masyarakat.
Ketua Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Pemantau Kebijakan Pemerintah (AMP2K), Pajarur Rohman Nasution, dalam keterangan persnya di Panyabungan, Sabtu (8/8/2026), mempertanyakan alasan penundaan tersebut.
Menurut Pajar, keputusan memberikan masa sosialisasi dan pendekatan humanis sejak 4 hingga 17 Agustus sebelum operasi yustisi dinilai tidak tepat apabila aktivitas pertambangan tanpa izin masih berlangsung.
“Harus menunggu momen 17 Agustusan baru ada penindakan? Ini sungguh menggelikan. Ibarat maling yang telah beroperasi secara bebas bertahun-tahun untuk menguras seluruh isi rumah, lalu diberitahukan dengan sopan bahwa setelah 17 Agustus jangan lagi jadi maling,” ujar Pajar.
Ia menilai penundaan tersebut berpotensi memberikan kesempatan kepada pelaku PETI untuk menghentikan sementara aktivitas, memindahkan alat berat, maupun mengamankan aset sebelum penindakan dilakukan.
Pajar juga menyoroti banyaknya alat berat jenis ekskavator yang menurutnya selama bertahun-tahun beroperasi di sejumlah kawasan Madina.
“Selama bertahun-tahun, ratusan armada alat berat jenis ekskavator secara masif dan terang-terangan beroperasi mengeruk bantaran sungai hingga kawasan perbukitan Madina.
Kini malah diberikan tambahan waktu lagi. Mengapa penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana lingkungan harus disesuaikan dengan kalender seremonial HUT RI?” tegasnya.
Ia menilai penindakan terhadap PETI seharusnya didasarkan pada ketentuan hukum dan kondisi faktual di lapangan, bukan momentum perayaan hari kemerdekaan.
“Penindakan PETI adalah penegakan hukum, bukan hadiah ulang tahun negara,” katanya.
Khawatir Alat Berat Sudah Dipindahkan
Pajar juga mengkritik keterbukaan mengenai jadwal operasi yustisi. Menurutnya, pengumuman jadwal penindakan jauh-jauh hari dapat memberikan waktu bagi pihak yang melakukan aktivitas pertambangan ilegal untuk mengantisipasi operasi.
“Saya yakin penindakan tegas PETI setelah tanggal 17 Agustus berpotensi tidak mendapatkan hasil maksimal. Bisa saja lokasi sudah kosong, alat berat telah dipindahkan dan aktivitas tambang dihentikan sementara,” ujarnya.
Menurutnya, sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat maupun pelaku pertambangan telah dilakukan berulang kali oleh pemerintah dari periode pemerintahan sebelumnya.
Karena itu, ia menilai pendekatan persuasif semestinya tidak menjadi alasan untuk terus menunda tindakan hukum apabila aparat telah menemukan adanya dugaan pelanggaran.
“Jangan sampai masa sosialisasi justru menjadi kesempatan bagi pelaku untuk beroperasi lebih leluasa sampai batas waktu yang ditentukan,” katanya.
Desak Forkopimda Segera Bertindak
Pajar mendesak Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Madina agar tidak menunggu hingga momentum HUT RI untuk melakukan penindakan apabila memang telah terdapat dasar hukum dan bukti yang cukup.
“Ini momentum yang tepat untuk segera bertindak. Satgas PETI harus menunjukkan taringnya di lapangan.
Segera tindak pelaku dan pemodal besar tambang ilegal. Jangan terus menunda,” tegasnya.
Ia juga meminta aparat penegak hukum bekerja secara transparan dan profesional, serta memastikan bahwa penindakan tidak hanya menyasar pekerja lapangan, tetapi juga menelusuri pihak-pihak yang diduga menjadi pemodal atau pengendali kegiatan pertambangan tanpa izin.
Pajar menegaskan, apabila dalam waktu dekat Forkopimda Madina tetap mempertahankan keputusan penundaan tersebut, AMP2K bersama sejumlah elemen masyarakat Madina akan menempuh langkah lebih lanjut ke pemerintah pusat.
“Kami akan menyampaikan laporan secara resmi kepada Presiden RI, Kapolri, Menteri Pertahanan RI selaku Koordinator Nasional Satgas PKH, Menteri Dalam Negeri, Menteri ESDM, dan Menteri Lingkungan Hidup,” ungkapnya.
Menurut Pajar, laporan tersebut nantinya akan meminta pemerintah pusat mengevaluasi penanganan dugaan aktivitas PETI di Mandailing Natal, termasuk meminta klarifikasi dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum apabila ditemukan dugaan kelalaian atau keterlambatan dalam penanganannya.
“Kami ingin pemerintah pusat melihat langsung persoalan PETI di Madina. Jangan sampai persoalan lingkungan yang sudah berlangsung lama justru terus berulang karena lemahnya penindakan,” pungkasnya.
(Magrifatulloh).






