MANDAILING NATAL, Beritafakta.id – Satuan Mahasiswa (SATMA) Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) meminta aparat penegak hukum (APH) menindaklanjuti informasi yang berkembang terkait dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Sangkil dan Si Horbo, Kecamatan Hutabargot, Kabupaten Mandailing Natal.
Bendahara SATMA AMPI Madina, Muhammad Saleh, mengatakan pihaknya menerima informasi mengenai dugaan pembukaan dan pengelolaan lubang tambang di kawasan tersebut yang melibatkan sejumlah pihak. Namun, ia menegaskan bahwa informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum.
“Karena itu kami meminta aparat penegak hukum turun langsung ke lapangan untuk melakukan verifikasi dan pemeriksaan. Jika terbukti ada pelanggaran, tentu harus diproses sesuai hukum. Sebaliknya, jika tidak terbukti, perlu ada klarifikasi agar tidak ada pihak yang dirugikan,” ujar Muhammad Saleh dalam keterangannya.
Menurutnya, dalam informasi yang beredar turut disebut nama sejumlah individu, termasuk mantan karyawan dan karyawan aktif sebuah perusahaan pertambangan yang beroperasi di Mandailing Natal. Namun SATMA AMPI menegaskan bahwa penyebutan nama dalam informasi tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya keterlibatan sebelum dilakukan pemeriksaan oleh pihak berwenang.
Selain dugaan aktivitas PETI di Sangkil dan Si Horbo, SATMA AMPI Madina juga meminta aparat penegak hukum memverifikasi informasi terkait dugaan aktivitas pengolahan emas menggunakan sistem tong di kawasan Sawah Hasahatan, Kecamatan Panyabungan.
Muhammad Saleh menilai seluruh informasi yang berkembang perlu ditelusuri secara menyeluruh, termasuk mengenai legalitas kegiatan, sumber material yang diolah, serta pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Kami meminta semua informasi tersebut diperiksa secara profesional dan objektif. Jangan sampai informasi yang belum terverifikasi berkembang menjadi tuduhan yang merugikan pihak tertentu,” katanya.
SATMA AMPI Madina juga meminta manajemen PT Sorik Mas Mining memberikan penjelasan kepada publik terkait informasi yang menyebut nama sejumlah mantan maupun karyawan aktif perusahaan.
Menurut Muhammad Saleh, klarifikasi dari perusahaan diperlukan untuk menghindari spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.
“Kami tidak menuduh perusahaan maupun karyawan yang disebut dalam informasi yang beredar. Namun klarifikasi penting agar publik mendapatkan informasi yang jelas dan tidak terjadi kesimpangsiuran,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa apabila nantinya aparat penegak hukum menemukan adanya pelanggaran hukum oleh pihak mana pun, maka proses hukum harus dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam kesempatan yang sama, SATMA AMPI Madina juga menyoroti informasi mengenai adanya penundaan penindakan oleh Satgas PETI Madina hingga 18 Agustus 2026.
Muhammad Saleh meminta pihak terkait memberikan penjelasan resmi apabila informasi tersebut benar adanya. Menurutnya, penegakan hukum harus tetap berjalan beriringan dengan agenda peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia.
“Kami menghormati seluruh rangkaian kegiatan HUT RI, tetapi jika memang ada penundaan penindakan, perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat. Penegakan hukum dan kegiatan peringatan kemerdekaan seharusnya dapat berjalan bersamaan,” tegasnya.
SATMA AMPI Madina meminta Polres Mandailing Natal, Polda Sumatera Utara, dan Satgas PETI untuk melakukan verifikasi menyeluruh terhadap seluruh informasi yang berkembang terkait kawasan Sangkil, Si Horbo, maupun Sawah Hasahatan.
Pihaknya juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang profesional, transparan, serta tidak tebang pilih terhadap siapa pun yang terbukti melanggar hukum.
“Jika ditemukan adanya aktivitas PETI, penindakan harus dilakukan secara menyeluruh berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah. Namun seluruh proses tetap harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” kata Muhammad Saleh.
SATMA AMPI Madina menegaskan bahwa seluruh informasi yang disampaikan masih berupa dugaan dan memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan maupun penyidikan oleh aparat penegak hukum yang berwenang.
Sementara itu, pihak-pihak yang namanya disebut dalam informasi yang berkembang tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, bantahan, maupun penjelasan sesuai mekanisme yang berlaku. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan bukti dan proses hukum yang sah.
(Magrifatulloh)






