BATAM, beritafakta.id – Aktivitas pematangan lahan yang diduga dilakukan PT Sri Indah Barelang di kawasan Teluk Mata Ikan, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, kembali menjadi sorotan.

Aktivitas alat berat, penggalian, pengangkutan material hingga pematangan lahan di kawasan pesisir tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai legalitas kegiatan serta pengawasan dari pemerintah dan instansi terkait.
Sejumlah pemberitaan sebelumnya menyebut aktivitas tersebut diduga berlangsung tanpa dokumen perizinan yang dapat diverifikasi secara terbuka. Bahkan, dalam pemberitaan pada Januari 2026, BP Batam disebut memberikan keterangan bahwa pihaknya tidak mengeluarkan izin terkait aktivitas cut and fill di lokasi tersebut.
Namun, persoalan tersebut hingga kini masih membutuhkan penjelasan resmi dan terbuka dari seluruh pihak terkait.

Pertanyaan publik bukan hanya mengenai keberadaan alat berat di lokasi, tetapi juga menyangkut dasar hukum kegiatan pematangan lahan tersebut.
Atas dasar izin apa kegiatan dilakukan? Siapa yang memberikan persetujuan? Apakah peruntukan lahan telah sesuai dengan tata ruang? Serta apakah seluruh persyaratan lingkungan dan ketentuan pemanfaatan wilayah pesisir telah dipenuhi?
Sorotan semakin mengemuka karena lokasi kegiatan berada di kawasan pesisir Teluk Mata Ikan. Pemberitaan pada 25 Agustus 2026 kembali menyoroti aktivitas pembukaan dan penimbunan kawasan tersebut karena dikhawatirkan berdampak terhadap kondisi lingkungan maupun mata pencaharian nelayan tradisional.
Apabila aktivitas pematangan lahan dilakukan dalam skala besar, BP Batam bersama instansi lingkungan hidup dinilai perlu memberikan penjelasan secara transparan mengenai status lahan, peruntukan ruang, dokumen lingkungan serta legalitas kegiatan.
Pemerintah juga perlu memastikan seluruh persyaratan yang berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, tata ruang serta pemanfaatan kawasan pesisir telah dipenuhi.
Kejelasan tersebut penting untuk mencegah munculnya spekulasi dan polemik di tengah masyarakat.
Jika kegiatan ternyata tidak memiliki persetujuan atau dokumen yang dipersyaratkan, persoalannya tidak lagi sebatas administrasi. Potensi dampak terhadap lingkungan dan kepentingan masyarakat sekitar perlu mendapat perhatian serius.
Sebaliknya, apabila seluruh perizinan telah dipenuhi, pemerintah dan pihak perusahaan juga perlu menyampaikan informasi tersebut secara terbuka kepada publik.
Aparat penegak hukum, termasuk Polda Kepri dan Polresta Barelang, dinilai perlu melakukan pengecekan apabila ditemukan indikasi pelanggaran dalam aktivitas pematangan lahan tersebut.
Sebelumnya, pada Januari 2026, persoalan yang berkaitan dengan aktivitas PT Sri Indah Barelang juga sempat menjadi perhatian dan diberitakan mendapat atensi dari pihak Polda Kepri.
Namun, publik tidak hanya membutuhkan pernyataan, tetapi juga kepastian mengenai status hukum kegiatan tersebut.
Jika seluruh izin dinyatakan lengkap dan kegiatan telah sesuai dengan ketentuan, maka penjelasan resmi dari instansi berwenang diperlukan agar persoalan tidak berkembang menjadi polemik.
Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, proses penegakan hukum diharapkan dilakukan sesuai ketentuan dan tanpa pandang bulu.
Persoalan pematangan lahan di Teluk Mata Ikan menjadi salah satu ujian terhadap efektivitas pengawasan pemerintah di Kota Batam.
Sejumlah pertanyaan masih menunggu jawaban resmi, di antaranya mengenai pihak yang memberikan izin, pemenuhan dokumen lingkungan, kesesuaian kegiatan dengan tata ruang serta persetujuan yang dipersyaratkan untuk aktivitas di kawasan pesisir.
Jika persyaratan belum lengkap, publik juga berhak mengetahui mengapa aktivitas tersebut dapat berlangsung.
Karena itu, penjelasan resmi dari PT Sri Indah Barelang, BP Batam, Pemerintah Kota Batam, Dinas Lingkungan Hidup serta aparat penegak hukum dinilai penting untuk memberikan kepastian kepada masyarakat.
Pemberitaan ini merupakan bagian dari upaya mendorong transparansi dan meminta klarifikasi atas aktivitas pematangan lahan di Teluk Mata Ikan. PT Sri Indah Barelang tetap memiliki hak jawab untuk memberikan penjelasan mengenai legalitas, perizinan dan dasar hukum kegiatan tersebut.
Pembangunan dan investasi tentu penting bagi pertumbuhan ekonomi. Namun, seluruh aktivitas pembangunan tetap harus berjalan sesuai aturan serta memperhatikan perlindungan lingkungan dan kepentingan masyarakat sekitar.
Simon T.
Tidak ada komentar