x

Rangkap Jabatan PPPK dan Anggota BPD Lubuk Kapundung I Disorot, Bupati Madina Diminta Bertindak

waktu baca 3 menit
Rabu, 2 Sep 2026 15:45 12 redaksi

MANDAILING NATAL, Beritafakta.id – Dugaan rangkap status sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Lubuk Kapundung I, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), menjadi sorotan.

Zulfikar Ahmad diketahui disebut masih aktif sebagai PPPK sekaligus menjalankan tugas sebagai Anggota BPD Desa Lubuk Kapundung I. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait aspek regulasi, administrasi pemerintahan, serta efektivitas pelaksanaan kedua tugas tersebut.

Sorotan itu mengacu pada Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, khususnya Pasal 26 huruf f, yang mengatur larangan anggota BPD merangkap jabatan lain yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menegaskan bahwa Pegawai ASN terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.

Disebut Sudah Diingatkan

Persoalan tersebut semakin menjadi perhatian setelah Ketua BPD Desa Lubuk Kapundung I disebut telah beberapa kali mengingatkan Zulfikar Ahmad agar memilih salah satu status yang dijalankan.

Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, peringatan tersebut disebut belum ditindaklanjuti. Hingga kini, yang bersangkutan dikabarkan masih menjalankan kedua status tersebut.

Kondisi ini pun memunculkan desakan agar pemerintah daerah segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan untuk memastikan apakah rangkap status tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sejumlah Dampak Berpotensi Timbul

Apabila kedua status tersebut memang dijalankan secara bersamaan, sejumlah persoalan berpotensi muncul.

Pertama, pelaksanaan tugas sebagai PPPK berpotensi terganggu apabila waktu dan konsentrasi harus terbagi dengan aktivitas sebagai Anggota BPD.

Kedua, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, terutama karena BPD memiliki fungsi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk fungsi pengawasan.

Ketiga, pembagian waktu dan tanggung jawab berpotensi menyebabkan salah satu tugas tidak berjalan secara optimal.

Keempat, fungsi BPD dalam menghadiri rapat, menyerap aspirasi masyarakat, serta menjalankan fungsi pengawasan pembangunan desa juga dikhawatirkan tidak maksimal.

Kelima, jika tidak segera mendapatkan kejelasan, persoalan tersebut berpotensi menimbulkan keresahan sekaligus ketidakpastian hukum di tengah masyarakat.

Bupati Diminta Berikan Kepastian

Atas persoalan tersebut, Bupati Mandailing Natal, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal diminta segera turun tangan melakukan pemeriksaan dan memberikan kepastian hukum.

Pemerintah daerah dinilai perlu memastikan terlebih dahulu status kepegawaian yang bersangkutan, statusnya sebagai anggota BPD, serta aturan yang menjadi dasar apakah kedua status tersebut dapat dijalankan secara bersamaan.

Jika memang diperbolehkan, pemerintah diminta menjelaskan dasar hukum yang menjadi pijakannya. Sebaliknya, apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya ketidaksesuaian dengan ketentuan, pemerintah diminta mengambil langkah sesuai aturan yang berlaku.

Persoalan ini bukan dimaksudkan untuk menyerang pribadi pihak tertentu, melainkan menyangkut kepatuhan terhadap regulasi, tertib administrasi pemerintahan desa, efektivitas pelaksanaan tugas, dan kepercayaan masyarakat.

Masyarakat tidak meminta perlakuan khusus. Yang dibutuhkan adalah kepastian hukum dan penegakan aturan secara adil serta tanpa pandang bulu.

Jangan sampai aturan hanya menjadi tulisan di atas kertas, sementara persoalan di lapangan dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan.

(Magrifatulloh)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x