Berita Fakta – Pelarian pendiri pondok pesantren di Kabupaten Pati berinisial Ndholo Kusumo akhirnya kandas di tangan polisi. Tersangka kasus dugaan pemerkosaan puluhan santriwati itu ditangkap di wilayah Purwantoro, Kabupaten Wonogiri, Kamis (7/5) dini hari.
Setelah sempat berpindah kota seperti bayangan yang mencari celah gelap, langkah tersangka akhirnya terhenti di ujung operasi gabungan aparat.
Petugas gabungan dari Polresta Pati dan Jatanras Polda Jawa Tengah menangkap tersangka sekitar pukul 04.00 WIB. Polisi langsung menggiring tersangka dengan tangan terborgol tali. Ia tampak mengenakan baju batik dan jaket kulit hitam saat keluar dari lokasi persembunyiannya.
Setelah penangkapan, polisi membawa tersangka ke Polsek Purwantoro untuk menjalani pemeriksaan awal. Selanjutnya, aparat langsung membawa tersangka menuju Polresta Pati guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Setelah kami tangkap, selanjutnya tersangka kita bawa ke Polresta Pati untuk menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan pencabulan santriwati di Ponpes Ndolo Kusumo tersebut,” kata Kepala Satuan Reskrim Polresta Pati, Dika Hadiyan Widya Wiratama, Kamis (7/5).
Sementara itu, polisi mulai mengurai jejak pelarian tersangka yang terbilang panjang. Berdasarkan keterangan sementara, tersangka kabur setelah penyidik menetapkannya sebagai tersangka kasus pemerkosaan santriwati pada 28 April 2026. Sejak saat itu, tersangka memilih menghilang dan memutus komunikasi, bahkan kuasa hukum serta keluarganya mengaku kehilangan kontak.
Selain itu, tersangka juga mangkir dari jadwal pemeriksaan pada Senin (4/5). Polisi lalu bergerak mengejar keberadaannya yang terus berpindah-pindah bak jarum di tumpukan jerami.
Menurut Dika, tersangka sempat bersembunyi di beberapa daerah. Polisi mencatat rute pelariannya mulai dari Kudus, Bogor, Jakarta, Solo, hingga akhirnya berakhir di Wonogiri.
“Dalam pelariannya tersangka tidak hanya berada di satu tempat,” ujar Dika.
Di sisi lain, polisi menduga tersangka tidak bergerak sendirian selama pelarian. Aparat mencium adanya pihak lain yang ikut membantu atau menemani tersangka berpindah dari satu kota ke kota lain. “Nanti kita periksa lebih lanjut,” imbuhnya.





